• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Jaksa Agung RI: Hasil Audit BPK Buktikan Kinerja Kejaksaan Memberantas Korupsi dan Kembalikan Keuangan Negara

Redaksi oleh Redaksi
26 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir di Bandung, Jawa Barat menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 yang mengangkat tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”. Senin (26/08/2024).

Jaksa Agung mengungkap tema yang diangkat pada Rapat Kerja kali ini sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana diketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan salah satu upaya pencegahan dalam praktik korupsi khususnya pada sektor pemerintahan senantiasa perlu adanya penguatan dalam check and balances terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh unsur-unsur lembaga pemerintahan di Indonesia.

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

“Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Selanjutnya, peran sentral dari Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan lembaga pemeriksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kejaksaan melaksanakan peran penting dalam penegakan hukum di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Satpolairud Polres Garut Temukan Jasad Wisatawan Asal Bandung Tenggelam di Karangpapak

Selanjutnya, dalam perspektif yang lebih luas kewenangan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi berkembang dan beragamnya modus dari tindak pidana tersebut.

“Keseriusan institusi Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus dengan jumlah kerugian negara yang besar, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kasus BTS oleh Kominfo, Pengerjaan Jalan Tol MBZ, serta yang terbaru kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun,” papar Jaksa Agung.

Pada perkara tindak pidana korupsi, sebelum ditetapkan adanya kerugian negara terlebih dahulu dilakukan melalui perhitungan. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencatatan ataupun penghitungan sederhana lainnya.

Lebih dari itu Jaksa Agung menekankan pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu adanya perbuatan melawan hukum sebelum timbulnya kerugian negara.

“Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terdapat salah satu faktor penting terkait dengan aspek pembuktian kerugian negara yaitu surat dakwaan penuntut umum. Selain rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan pelaku, unsur kerugian keuangan negara wajib termuat yang mana kesimpulan adanya kerugian keuangan negara merupakan hasil perhitungan instansi berwenang yang dijadikan sebagai alat bukti,” ungkap Jaksa Agung.

Berdasarkan hal tersebut, hasil audit dari instansi berwenang terkait dengan nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penuntut umum untuk membangun keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara tersebut.

Dengan demikan, adanya fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan implikasi yang baik kepada Kejaksaan khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Oleh karenanya, Jaksa Agung berharap eksistensi Auditorat Utama Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serahkan 13.455 Sertifikat Hak Atas Tanah Untuk Rakyat Kalimantan Utara

“Hal tersebut diatas menjadi sangat penting mengingat parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani akan tetapi bagaimana upaya untuk mengembalikan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Tercatat pada tahun 2023, total pengembalian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara seyogia-nya patut selalu didukung demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lembaga pemerintahan,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung atas nama Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap peran penting Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, yang mana hal tersebut akan menjadi pemicu bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia secara proporsional dan profesional.

Selanjutnya, sebagai salah satu pemegang peran penting pencegahan tindak korupsi di Indonesia Jaksa Agung menekankan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dikategorikan sebagai informasi publik yang terkadang menimbulkan perbedaan perspektif kerugian negara dalam Masyarakat.

“Kami berharap setiap Laporan Hasil Pemeriksaan yang di-publish tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, akan tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi agar tercipta pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Jaksa Agung.***

*Saran Pers Nomor: PR-740/072/K.3/Kph.3/08/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasil Audit BPKJaksa Agung ST BurhanuddinKejaksaan AgungKinerja Kejaksaan Agung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bawaslu Garut Perkuat Pengawasan Partisipatif dengan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Post Selanjutnya

Hidayat Nur Wahid Apresiasi DPR Percepat Konsultasi dan Setujui PKPU Terkait Pilkada Sesuai Putusan MK

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
Post Selanjutnya

Hidayat Nur Wahid Apresiasi DPR Percepat Konsultasi dan Setujui PKPU Terkait Pilkada Sesuai Putusan MK

KPK: Modernisasi Beragama Nahdlatul Ulama Penting Bagi Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com