Garut, Kabariku- Ditengah persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut, beredar Surat Keputusan (SK) Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar).
SK DPP Golkar tersebut mengesahkan dan memutuskan Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024.
Setelah beredar Surat Keputusan DPP Partai Golkar tersebut, Hasanuddin, koordinator SIAGA 98 meminta Abdusy Syakur Amin mundur dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Garut (UNIGA).
“Abdusy Syakur Amin yang dicalonkan sebagai Bakal Calon Bupati Garut berdasarkan SK yang beredar maka sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri dari Rektor Universitas Garut atau UNIGA,” ucapnya. Minggu (11/08/2024).
Menurut Hasanuddin, hal ini penting untuk menjaga independensi dunia pendidikan dari politik praktis.
Hasanuddin menegaskan, selain itu juga diatur, Rektor dilarang menjadi Anggota Partai Politik.
“Saya berharap, beliau fokus pada pencalonannya sebagai Calon Bupati Garut. Dan melepaskan jabatannya sebagai Rektor,” tegasnya.
Hasanuddin menyebut, merujuk Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021, yang menyatakan, Rektor dan pejabat tinggi di Perguruan Tinggi dilarang merangkap jabatan sebagai (a) Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
(b) pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; (c) direksi pada badan usaha milik negara/swasta; atau (d) pengurus/anggota partai politik atau organisasi berafiliasisecara langsung dengan partai politik.
“Menjadi Calon Bupati perlu konsentrasi dan saya berharap beliau dapat menjalankan amanah sebagai Calon Bupati. Dan untuk menjaga integritas dan etika akademik,” tandas Hasanuddin yang merupakan alumni UNIGA ini.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com