• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Asep Muhidin: Terbongkar Kejari Garut Produksi Informasi Hoax di Sidang Praperadilan SP3

Redaksi oleh Redaksi
10 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Tahun 2014-2019, Asep Muhidin, SH., MH., mengundang sejumlah media di Kabupaten Garut, ke kantornya, Perum Praja Graha Indah, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (09/08/2024).

Kepada media Asep Muhidin menegaskan, pihaknya merasa kecewa dan aneh dengan berbagai jawaban penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut yang melakukan proses penanganan perkara dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014-2019.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan Kejari Garut banyak melakukan dugaan pelanggaran.

RelatedPosts

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

“Kami sebagai pemohon melihat langsung dan menilai, apa yang dilakukan pihak Kejari Garut dalam penanganan dugaan Tipikor di DPRD Garut tidak sesuai dengan Perja (Peraturan Jaksa Agung) RI No. Perja-039/A/JA/10/2010. Selain itu, kami juga menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Asep Muhidin.

Sebagai masyarakat Garut yang dikenal rajin menjalani proses Praperadilan, Asep Muhidin bahkan dengan terang-terangan Kejari Garut diduga kuat sudah membuat informasi menyesatkan atau berita Hoaks.

“Jadi begini kawan-kawan media yang saya hormati. Selama ini kita sudah tahu bahwa Kejari Garut melalui Kepala Kejaksaan Negeri Garut terdahulu yakni Dr. Neva Sari Susanti sudah melakukan penyitaan ke Gedung DPRD Kabupaten Garut sekitar 08 Agustus 2023. Kala itu, penggeledahan langsung dipimpin Kepala Seksie Pidana Khusus yakni Yosef,” ujar Asep Muhidin.

Selanjutnya, setelah melakukan penggeledahan, pihak Kejari Garut menyampaikan kepada sejumlah media, bahwa lembaganya telah melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi Reses dan dana BOP DPRD Garut 2014-2019.

Saat itu, sambung Asep, Kejari Garut memberikan informasi secara terbuka kepada media bahwa dugaan kerugian korupsi di DPRD Garut tahun 2014-2019 sebesar Rp. 1,2 Miliar.

Baca Juga  Warga Penerima PIP Laporkan Oknum Guru dan Pegawai Bank Dugaan 'Pungli Program PIP' di Garut Selatan

“Tetapi, berdasarkan fakta persidangan Praperadilan yang kami mohonkan ke PN Garut, dua penyidik Kejari Garut yang dihadirkan sebagai saksi mengaku kesulitan menemukan dua alat bukti yang diminta BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara. Lalu metode apa yang dilakukan Kejari Garut sehingga berani menyebut kerugian negara hingga satu miliar lebih,” tandasnya.

Asep juga menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Hakim Tunggal yang dipimpin Sandi Muhammad Alayubi,  SH., MH., juga menanyakan pola apa yang dilakukan pihak Kejari Garut selama ini.

“Jawaban dari penyidik katanya potensi kerugian itu muncul, setelah pihak Kejari melakukan penghitungan kasar. Namun setelah berkoordinasi dengan BPKP, bukti-bukti yang disampaikan pihak Kejari Garut dianggap masih kurang dan belum dapat menentukan jumlah kerugian negara,” ungkapnya.

Asep Muhidin yang baru-baru ini viral karena ikut tergabung sebagai Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mengulas fakta di persidangan yang dilaksanakan PN Garut dengan agenda keterangan saksi, Rabu (07/08/2024).

Menurutnya, saksi dari penyidik mengakui tidak bisa menemukan dokumen sebagai bukti-bukti yang diminta BPKP dikarenakan Cathering atau tempat makan yang menjual makan minum oleh DPRD Garut tidak lagi ditemukan.

“Lalu, selama ini. Tepatnya sejak apa yang dilakukan Kejari Garut selama melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dengan diterbitkannya SP3 sekitar Desember 2023 kalau mencari rumah makan saja tidak mampu,” jelasnya.

Asep Muhidin menegaskan, seharusnya pihak Kejari Garut tidak perlu gengsi untuk mengakui bahwa mereka tidak mampu mengungkap dugaan Tipikor di tubuh DPRD Garut.

Kejari Garut pun, bisa meminta bantuan kepada masyarakat agar kasus ini terang benerang dan bukannya malah menerbitkan SP3, sehingga ada masyarakat yang mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Garut.

“Pak Hakim Sandi juga sempat bertanya kepada saksi penyidik Kejari Garut, apakah Kejari bisa meminta bantuan kepada pihak lain yakni masyarakat, kalau penyidik tidak bisa menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan,” katanya.

Karena, menurutnya, saksi penyidik mengaku bahwa bantuan dari siapapun akan diterima selama bisa membantu proses penegakan hukum dan membuka tabir yang sedang dipersoalkan.

“Maka Hakim menyampaikan persoalan Dana BOP dan Reses DPRD Garut seharusnya tidak sampai ke persidangan. Saat itu saya menyampaikan bahwa selama ini tidak ada informasi dari penyidik terkait bantuan dari masyarakat,” urainya.

Baca Juga  Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

Lanjut Asep Muhidin, Kejari Garut harus mempedomani setiap aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Jaksa Agung. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa berjalan sempurna serta tidak membuat gaduh di masyarakat.

Peraturan Jaksa Agung Pasal 5 sudah mengatur proses jangka waktu penyelidikan dan di Pasal 19 jangka waktu pelaporan penyidikan.

“Nah dalam hal ini, kami merasa heran dengan waktu proses hukum penanganan dugaan korupsi di DPRD Garut Tahun 2014-2019 sampai dengan 5 tahun, namun hasilnya tidak bisa menemukan alat bukti yang cukup. Bahkan, pihak Kejari Garut tidak bisa menemukan rumah makan yang disebut anggota dewan sering digunakan untuk menyediakan jasa makan minum selama kegiatan reses, kan aneh,” bebernya. 

Asep Muhidin mengulas pernyataan pemohon, yakni Asep Ahmad. Saat itu pemohon mengajukan pertanyaan kepada saksi penyidik terkait perhitungan apa yang digunakan Kejari Garut ketika menentukan dugaan korupsi hingga mencapai Rp1.3 Miliar.

“Jawaban penyidik dalam keterangannya, kalau untuk kerugian negara 1.3 Miliar itu potensi yang bisa terjadi pada kasus DPRD Garut. Yang namanya potensi disampaikan juga kepada ahli yakitu ke BPKP. Dana Mamin paling besar bisa lebih dari 20-30 juta. Saat tidak ada buktinya, maka penyidik harus mencari terlebih dahulu, seperti penyedia makan minum yang pindah atau tutup,” terang Asep.

Berdasarkan jawaban penyidik di persidangan, sambung Asep Muhidin, Hakim Sandi mempertegas pertanyaannya kepada saksi termohon, tentang potensi kerugian yang disebutkan pihak Kejaksaan itu berdasarkan apa.

Apakah hanya bayangan atau sudah dilakukan perhitungan kasar saja, sehingga muncul kemungkinan kerugiannya muncul diangka sekitar Rp 1.3 Miliar.

“Hakim sampai mengulang sekaligus mempertegas pertanyaan klien kami sebagai pemohon, tentang metode apa yang dilakukan Kejari Garut. Saat itu penyidik mengatakan bahwa hitungan kasarnya bisa dipukul rata. Karena belum semua anggota dewan diperiksa juga, jadi dipukul ratanya seperti itu. Kali 1, kali 50 kali 5 tahun seperti itu,” katanya.

Baca Juga  Penjabat Bupati Garut Dorong Kinerja SKPD melalui Komunikasi Efektif

Mendapati jawaban saksi yang menyebutkan pihak Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan kepada semua Anggota DPRD, dirinya kembali bertanya tentang disaat diterbitkannya SP3, semua anggota dewan diperiksa atau belum.

“Dan ternyata saksi mengakui belum memeriksa semua anggota DPRD Garut,” ungkapnya.

Apresiasi Kejari Garut Walau Mengecewakan

Pada kesempatan itu, Asep Muhidin memberikan apresiasi kepada Kejari Garut yang telah melakukan kroscek dengan mencari semua penyedia makan yang bekerjasama dengan DPRD Garut. Namun ia kecewa saat mendengar pengakuan penyidik Kejari Garut yang menyebutkan sampai diterbitkan SP3 tidak memeriksa semua anggota Dewan.

“Untuk itulah, saya mendukung masyarakat yang menyampaikan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Garut. Karena sebelumnya, kami sudah mengendus berbagai kejanggalan dari SP3 yang diterbitkan Kejari Garut,” jelasnya.

Diakhir wawancaranya, Asep Muhidin menyampaikan pesan kepada Kejari Garut, kalau seandainya lembaga tersebut memiliki kesulitan untuk menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan, maka pihaknya bisa membantu sesuai dengan kapasitas dan aturan yang berlaku.

“Bukti-bukti di persidangan penyidik mengaku tidak bisa menemukan dokumen yang dibutuhkan BPKP, sehingga penyidik kesulitan menghitung kerugian negara kalau data yang ada saja susah dihitung. Ini artinya, ada banyak kelemahan di Kejari Garut dan tentu kita sebagai masyarakat harus ikut membantunya. Karena lembaga Kejaksaan ini memiliki marwah yang mulia dan harus kita jaga nama baiknya, sehingga Indonesia kedepan menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Sebagai warga masyarakat sekaligus menjadi bagian penegak hukum, Asep Muhidin mempertanyakan Kinerja Kejari Garut selama 4 tahun, tepatnya sejak tahun 2014-2019. Asep juga menyinggung Kejari Garut selama ini hanya omon-omon saja.

“Apakah Kejari Garut selama ini hanya omon-omon saja. Katanya sudah melakukan penyelidikan dan menaikkan status dugaan Tipikor Pokir, lalu berubah haluan menjadi dugaan Tipikor Dana BOP dan Reses. Kemudian menyebut ada potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,2 Miliar. Namun akhirnya mengeluarkan SP3 dengan alasan kurang cukup dua alat bukti. Bahkan, selama 4 tahun ini semua saksi yang merupakan anggota DPRD Garut tidak diperiksa semuanya,” pungkasnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

Asep Muhidin & Rekan Kecewa Pihak Kejaksaan Garut Tidak Hadir di Sidang Pertama Praperadilan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKasus BOP dan Reses DPRD GarutKasus Korupsi DPRD Garutkejari garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pengurus DPD BMI Yogyakarta Dilantik, Energi Baru Demokrat

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

RelatedPosts

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Imbas Kenaikan Harga Gas Industri , Bahlil Ungkap Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Cegah PHK Massal

25 Juni 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pertama Dalam Sejarah, Derap Langkah Purna Paskibraka Duta Pancasila Membawa Sang Merah Putih ke IKN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Imbas Kenaikan Harga Gas Industri , Bahlil Ungkap Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Cegah PHK Massal

25 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usulkan Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta Per Bulan

25 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com