• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Asep Muhidin: Terbongkar Kejari Garut Produksi Informasi Hoax di Sidang Praperadilan SP3

Redaksi oleh Redaksi
10 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Tahun 2014-2019, Asep Muhidin, SH., MH., mengundang sejumlah media di Kabupaten Garut, ke kantornya, Perum Praja Graha Indah, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (09/08/2024).

Kepada media Asep Muhidin menegaskan, pihaknya merasa kecewa dan aneh dengan berbagai jawaban penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut yang melakukan proses penanganan perkara dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014-2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan Kejari Garut banyak melakukan dugaan pelanggaran.

RelatedPosts

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

“Kami sebagai pemohon melihat langsung dan menilai, apa yang dilakukan pihak Kejari Garut dalam penanganan dugaan Tipikor di DPRD Garut tidak sesuai dengan Perja (Peraturan Jaksa Agung) RI No. Perja-039/A/JA/10/2010. Selain itu, kami juga menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Asep Muhidin.

Sebagai masyarakat Garut yang dikenal rajin menjalani proses Praperadilan, Asep Muhidin bahkan dengan terang-terangan Kejari Garut diduga kuat sudah membuat informasi menyesatkan atau berita Hoaks.

“Jadi begini kawan-kawan media yang saya hormati. Selama ini kita sudah tahu bahwa Kejari Garut melalui Kepala Kejaksaan Negeri Garut terdahulu yakni Dr. Neva Sari Susanti sudah melakukan penyitaan ke Gedung DPRD Kabupaten Garut sekitar 08 Agustus 2023. Kala itu, penggeledahan langsung dipimpin Kepala Seksie Pidana Khusus yakni Yosef,” ujar Asep Muhidin.

Selanjutnya, setelah melakukan penggeledahan, pihak Kejari Garut menyampaikan kepada sejumlah media, bahwa lembaganya telah melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi Reses dan dana BOP DPRD Garut 2014-2019.

Saat itu, sambung Asep, Kejari Garut memberikan informasi secara terbuka kepada media bahwa dugaan kerugian korupsi di DPRD Garut tahun 2014-2019 sebesar Rp. 1,2 Miliar.

Baca Juga  REPDEM : Kelangkaan Minyak Goreng, Copot Mendag Lutfi dan Tangkap Pelaku Sabotase Bahan Pokok!

“Tetapi, berdasarkan fakta persidangan Praperadilan yang kami mohonkan ke PN Garut, dua penyidik Kejari Garut yang dihadirkan sebagai saksi mengaku kesulitan menemukan dua alat bukti yang diminta BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara. Lalu metode apa yang dilakukan Kejari Garut sehingga berani menyebut kerugian negara hingga satu miliar lebih,” tandasnya.

Asep juga menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Hakim Tunggal yang dipimpin Sandi Muhammad Alayubi,  SH., MH., juga menanyakan pola apa yang dilakukan pihak Kejari Garut selama ini.

“Jawaban dari penyidik katanya potensi kerugian itu muncul, setelah pihak Kejari melakukan penghitungan kasar. Namun setelah berkoordinasi dengan BPKP, bukti-bukti yang disampaikan pihak Kejari Garut dianggap masih kurang dan belum dapat menentukan jumlah kerugian negara,” ungkapnya.

Asep Muhidin yang baru-baru ini viral karena ikut tergabung sebagai Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mengulas fakta di persidangan yang dilaksanakan PN Garut dengan agenda keterangan saksi, Rabu (07/08/2024).

Menurutnya, saksi dari penyidik mengakui tidak bisa menemukan dokumen sebagai bukti-bukti yang diminta BPKP dikarenakan Cathering atau tempat makan yang menjual makan minum oleh DPRD Garut tidak lagi ditemukan.

“Lalu, selama ini. Tepatnya sejak apa yang dilakukan Kejari Garut selama melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dengan diterbitkannya SP3 sekitar Desember 2023 kalau mencari rumah makan saja tidak mampu,” jelasnya.

Asep Muhidin menegaskan, seharusnya pihak Kejari Garut tidak perlu gengsi untuk mengakui bahwa mereka tidak mampu mengungkap dugaan Tipikor di tubuh DPRD Garut.

Kejari Garut pun, bisa meminta bantuan kepada masyarakat agar kasus ini terang benerang dan bukannya malah menerbitkan SP3, sehingga ada masyarakat yang mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Garut.

“Pak Hakim Sandi juga sempat bertanya kepada saksi penyidik Kejari Garut, apakah Kejari bisa meminta bantuan kepada pihak lain yakni masyarakat, kalau penyidik tidak bisa menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan,” katanya.

Karena, menurutnya, saksi penyidik mengaku bahwa bantuan dari siapapun akan diterima selama bisa membantu proses penegakan hukum dan membuka tabir yang sedang dipersoalkan.

Baca Juga  Sekda Garut Terima Kunjungan Walikota Sue Machi Bahas Peluang Tenaga Kerja dan Potensi Daerah

“Maka Hakim menyampaikan persoalan Dana BOP dan Reses DPRD Garut seharusnya tidak sampai ke persidangan. Saat itu saya menyampaikan bahwa selama ini tidak ada informasi dari penyidik terkait bantuan dari masyarakat,” urainya.

Lanjut Asep Muhidin, Kejari Garut harus mempedomani setiap aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Jaksa Agung. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa berjalan sempurna serta tidak membuat gaduh di masyarakat.

Peraturan Jaksa Agung Pasal 5 sudah mengatur proses jangka waktu penyelidikan dan di Pasal 19 jangka waktu pelaporan penyidikan.

“Nah dalam hal ini, kami merasa heran dengan waktu proses hukum penanganan dugaan korupsi di DPRD Garut Tahun 2014-2019 sampai dengan 5 tahun, namun hasilnya tidak bisa menemukan alat bukti yang cukup. Bahkan, pihak Kejari Garut tidak bisa menemukan rumah makan yang disebut anggota dewan sering digunakan untuk menyediakan jasa makan minum selama kegiatan reses, kan aneh,” bebernya. 

Asep Muhidin mengulas pernyataan pemohon, yakni Asep Ahmad. Saat itu pemohon mengajukan pertanyaan kepada saksi penyidik terkait perhitungan apa yang digunakan Kejari Garut ketika menentukan dugaan korupsi hingga mencapai Rp1.3 Miliar.

“Jawaban penyidik dalam keterangannya, kalau untuk kerugian negara 1.3 Miliar itu potensi yang bisa terjadi pada kasus DPRD Garut. Yang namanya potensi disampaikan juga kepada ahli yakitu ke BPKP. Dana Mamin paling besar bisa lebih dari 20-30 juta. Saat tidak ada buktinya, maka penyidik harus mencari terlebih dahulu, seperti penyedia makan minum yang pindah atau tutup,” terang Asep.

Berdasarkan jawaban penyidik di persidangan, sambung Asep Muhidin, Hakim Sandi mempertegas pertanyaannya kepada saksi termohon, tentang potensi kerugian yang disebutkan pihak Kejaksaan itu berdasarkan apa.

Apakah hanya bayangan atau sudah dilakukan perhitungan kasar saja, sehingga muncul kemungkinan kerugiannya muncul diangka sekitar Rp 1.3 Miliar.

“Hakim sampai mengulang sekaligus mempertegas pertanyaan klien kami sebagai pemohon, tentang metode apa yang dilakukan Kejari Garut. Saat itu penyidik mengatakan bahwa hitungan kasarnya bisa dipukul rata. Karena belum semua anggota dewan diperiksa juga, jadi dipukul ratanya seperti itu. Kali 1, kali 50 kali 5 tahun seperti itu,” katanya.

Baca Juga  Gegara Kasus Joging Track, Seorang Warga Garut Gugat Kejari Garut Hingga Kejaksaan Agung

Mendapati jawaban saksi yang menyebutkan pihak Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan kepada semua Anggota DPRD, dirinya kembali bertanya tentang disaat diterbitkannya SP3, semua anggota dewan diperiksa atau belum.

“Dan ternyata saksi mengakui belum memeriksa semua anggota DPRD Garut,” ungkapnya.

Apresiasi Kejari Garut Walau Mengecewakan

Pada kesempatan itu, Asep Muhidin memberikan apresiasi kepada Kejari Garut yang telah melakukan kroscek dengan mencari semua penyedia makan yang bekerjasama dengan DPRD Garut. Namun ia kecewa saat mendengar pengakuan penyidik Kejari Garut yang menyebutkan sampai diterbitkan SP3 tidak memeriksa semua anggota Dewan.

“Untuk itulah, saya mendukung masyarakat yang menyampaikan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Garut. Karena sebelumnya, kami sudah mengendus berbagai kejanggalan dari SP3 yang diterbitkan Kejari Garut,” jelasnya.

Diakhir wawancaranya, Asep Muhidin menyampaikan pesan kepada Kejari Garut, kalau seandainya lembaga tersebut memiliki kesulitan untuk menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan, maka pihaknya bisa membantu sesuai dengan kapasitas dan aturan yang berlaku.

“Bukti-bukti di persidangan penyidik mengaku tidak bisa menemukan dokumen yang dibutuhkan BPKP, sehingga penyidik kesulitan menghitung kerugian negara kalau data yang ada saja susah dihitung. Ini artinya, ada banyak kelemahan di Kejari Garut dan tentu kita sebagai masyarakat harus ikut membantunya. Karena lembaga Kejaksaan ini memiliki marwah yang mulia dan harus kita jaga nama baiknya, sehingga Indonesia kedepan menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Sebagai warga masyarakat sekaligus menjadi bagian penegak hukum, Asep Muhidin mempertanyakan Kinerja Kejari Garut selama 4 tahun, tepatnya sejak tahun 2014-2019. Asep juga menyinggung Kejari Garut selama ini hanya omon-omon saja.

“Apakah Kejari Garut selama ini hanya omon-omon saja. Katanya sudah melakukan penyelidikan dan menaikkan status dugaan Tipikor Pokir, lalu berubah haluan menjadi dugaan Tipikor Dana BOP dan Reses. Kemudian menyebut ada potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,2 Miliar. Namun akhirnya mengeluarkan SP3 dengan alasan kurang cukup dua alat bukti. Bahkan, selama 4 tahun ini semua saksi yang merupakan anggota DPRD Garut tidak diperiksa semuanya,” pungkasnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

Asep Muhidin & Rekan Kecewa Pihak Kejaksaan Garut Tidak Hadir di Sidang Pertama Praperadilan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKasus BOP dan Reses DPRD GarutKasus Korupsi DPRD Garutkejari garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengurus DPD BMI Yogyakarta Dilantik, Energi Baru Demokrat

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

RelatedPosts

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

15 Januari 2026
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi, Kamis (15/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pertama Dalam Sejarah, Derap Langkah Purna Paskibraka Duta Pancasila Membawa Sang Merah Putih ke IKN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

15 Januari 2026
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi, Kamis (15/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Soroti Sengketa Lahan SMA Baitul Hikmah, Minta KBM Tak Dikorbankan

15 Januari 2026
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono sambangi KPU Banten. (Foto: Istimewa)

Ijazah Dipertanyakan Publik, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Tunjukan Semua Ijazah dari SD-S1 di KPUD

14 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com