• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Asep Muhidin: Terbongkar Kejari Garut Produksi Informasi Hoax di Sidang Praperadilan SP3

Redaksi oleh Redaksi
10 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Tahun 2014-2019, Asep Muhidin, SH., MH., mengundang sejumlah media di Kabupaten Garut, ke kantornya, Perum Praja Graha Indah, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (09/08/2024).

Kepada media Asep Muhidin menegaskan, pihaknya merasa kecewa dan aneh dengan berbagai jawaban penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut yang melakukan proses penanganan perkara dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014-2019.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan Kejari Garut banyak melakukan dugaan pelanggaran.

RelatedPosts

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

“Kami sebagai pemohon melihat langsung dan menilai, apa yang dilakukan pihak Kejari Garut dalam penanganan dugaan Tipikor di DPRD Garut tidak sesuai dengan Perja (Peraturan Jaksa Agung) RI No. Perja-039/A/JA/10/2010. Selain itu, kami juga menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Asep Muhidin.

Sebagai masyarakat Garut yang dikenal rajin menjalani proses Praperadilan, Asep Muhidin bahkan dengan terang-terangan Kejari Garut diduga kuat sudah membuat informasi menyesatkan atau berita Hoaks.

“Jadi begini kawan-kawan media yang saya hormati. Selama ini kita sudah tahu bahwa Kejari Garut melalui Kepala Kejaksaan Negeri Garut terdahulu yakni Dr. Neva Sari Susanti sudah melakukan penyitaan ke Gedung DPRD Kabupaten Garut sekitar 08 Agustus 2023. Kala itu, penggeledahan langsung dipimpin Kepala Seksie Pidana Khusus yakni Yosef,” ujar Asep Muhidin.

Selanjutnya, setelah melakukan penggeledahan, pihak Kejari Garut menyampaikan kepada sejumlah media, bahwa lembaganya telah melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi Reses dan dana BOP DPRD Garut 2014-2019.

Saat itu, sambung Asep, Kejari Garut memberikan informasi secara terbuka kepada media bahwa dugaan kerugian korupsi di DPRD Garut tahun 2014-2019 sebesar Rp. 1,2 Miliar.

Baca Juga  Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

“Tetapi, berdasarkan fakta persidangan Praperadilan yang kami mohonkan ke PN Garut, dua penyidik Kejari Garut yang dihadirkan sebagai saksi mengaku kesulitan menemukan dua alat bukti yang diminta BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara. Lalu metode apa yang dilakukan Kejari Garut sehingga berani menyebut kerugian negara hingga satu miliar lebih,” tandasnya.

Asep juga menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Hakim Tunggal yang dipimpin Sandi Muhammad Alayubi,  SH., MH., juga menanyakan pola apa yang dilakukan pihak Kejari Garut selama ini.

“Jawaban dari penyidik katanya potensi kerugian itu muncul, setelah pihak Kejari melakukan penghitungan kasar. Namun setelah berkoordinasi dengan BPKP, bukti-bukti yang disampaikan pihak Kejari Garut dianggap masih kurang dan belum dapat menentukan jumlah kerugian negara,” ungkapnya.

Asep Muhidin yang baru-baru ini viral karena ikut tergabung sebagai Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mengulas fakta di persidangan yang dilaksanakan PN Garut dengan agenda keterangan saksi, Rabu (07/08/2024).

Menurutnya, saksi dari penyidik mengakui tidak bisa menemukan dokumen sebagai bukti-bukti yang diminta BPKP dikarenakan Cathering atau tempat makan yang menjual makan minum oleh DPRD Garut tidak lagi ditemukan.

“Lalu, selama ini. Tepatnya sejak apa yang dilakukan Kejari Garut selama melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dengan diterbitkannya SP3 sekitar Desember 2023 kalau mencari rumah makan saja tidak mampu,” jelasnya.

Asep Muhidin menegaskan, seharusnya pihak Kejari Garut tidak perlu gengsi untuk mengakui bahwa mereka tidak mampu mengungkap dugaan Tipikor di tubuh DPRD Garut.

Kejari Garut pun, bisa meminta bantuan kepada masyarakat agar kasus ini terang benerang dan bukannya malah menerbitkan SP3, sehingga ada masyarakat yang mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Garut.

“Pak Hakim Sandi juga sempat bertanya kepada saksi penyidik Kejari Garut, apakah Kejari bisa meminta bantuan kepada pihak lain yakni masyarakat, kalau penyidik tidak bisa menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan,” katanya.

Karena, menurutnya, saksi penyidik mengaku bahwa bantuan dari siapapun akan diterima selama bisa membantu proses penegakan hukum dan membuka tabir yang sedang dipersoalkan.

“Maka Hakim menyampaikan persoalan Dana BOP dan Reses DPRD Garut seharusnya tidak sampai ke persidangan. Saat itu saya menyampaikan bahwa selama ini tidak ada informasi dari penyidik terkait bantuan dari masyarakat,” urainya.

Baca Juga  Warga Penerima PIP Laporkan Oknum Guru dan Pegawai Bank Dugaan 'Pungli Program PIP' di Garut Selatan

Lanjut Asep Muhidin, Kejari Garut harus mempedomani setiap aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Jaksa Agung. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa berjalan sempurna serta tidak membuat gaduh di masyarakat.

Peraturan Jaksa Agung Pasal 5 sudah mengatur proses jangka waktu penyelidikan dan di Pasal 19 jangka waktu pelaporan penyidikan.

“Nah dalam hal ini, kami merasa heran dengan waktu proses hukum penanganan dugaan korupsi di DPRD Garut Tahun 2014-2019 sampai dengan 5 tahun, namun hasilnya tidak bisa menemukan alat bukti yang cukup. Bahkan, pihak Kejari Garut tidak bisa menemukan rumah makan yang disebut anggota dewan sering digunakan untuk menyediakan jasa makan minum selama kegiatan reses, kan aneh,” bebernya. 

Asep Muhidin mengulas pernyataan pemohon, yakni Asep Ahmad. Saat itu pemohon mengajukan pertanyaan kepada saksi penyidik terkait perhitungan apa yang digunakan Kejari Garut ketika menentukan dugaan korupsi hingga mencapai Rp1.3 Miliar.

“Jawaban penyidik dalam keterangannya, kalau untuk kerugian negara 1.3 Miliar itu potensi yang bisa terjadi pada kasus DPRD Garut. Yang namanya potensi disampaikan juga kepada ahli yakitu ke BPKP. Dana Mamin paling besar bisa lebih dari 20-30 juta. Saat tidak ada buktinya, maka penyidik harus mencari terlebih dahulu, seperti penyedia makan minum yang pindah atau tutup,” terang Asep.

Berdasarkan jawaban penyidik di persidangan, sambung Asep Muhidin, Hakim Sandi mempertegas pertanyaannya kepada saksi termohon, tentang potensi kerugian yang disebutkan pihak Kejaksaan itu berdasarkan apa.

Apakah hanya bayangan atau sudah dilakukan perhitungan kasar saja, sehingga muncul kemungkinan kerugiannya muncul diangka sekitar Rp 1.3 Miliar.

“Hakim sampai mengulang sekaligus mempertegas pertanyaan klien kami sebagai pemohon, tentang metode apa yang dilakukan Kejari Garut. Saat itu penyidik mengatakan bahwa hitungan kasarnya bisa dipukul rata. Karena belum semua anggota dewan diperiksa juga, jadi dipukul ratanya seperti itu. Kali 1, kali 50 kali 5 tahun seperti itu,” katanya.

Baca Juga  Tim 'TaBur' Kejari Garut Tangkap DPO Tipikor Mantan Pejabat Birokrasi

Mendapati jawaban saksi yang menyebutkan pihak Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan kepada semua Anggota DPRD, dirinya kembali bertanya tentang disaat diterbitkannya SP3, semua anggota dewan diperiksa atau belum.

“Dan ternyata saksi mengakui belum memeriksa semua anggota DPRD Garut,” ungkapnya.

Apresiasi Kejari Garut Walau Mengecewakan

Pada kesempatan itu, Asep Muhidin memberikan apresiasi kepada Kejari Garut yang telah melakukan kroscek dengan mencari semua penyedia makan yang bekerjasama dengan DPRD Garut. Namun ia kecewa saat mendengar pengakuan penyidik Kejari Garut yang menyebutkan sampai diterbitkan SP3 tidak memeriksa semua anggota Dewan.

“Untuk itulah, saya mendukung masyarakat yang menyampaikan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Garut. Karena sebelumnya, kami sudah mengendus berbagai kejanggalan dari SP3 yang diterbitkan Kejari Garut,” jelasnya.

Diakhir wawancaranya, Asep Muhidin menyampaikan pesan kepada Kejari Garut, kalau seandainya lembaga tersebut memiliki kesulitan untuk menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan, maka pihaknya bisa membantu sesuai dengan kapasitas dan aturan yang berlaku.

“Bukti-bukti di persidangan penyidik mengaku tidak bisa menemukan dokumen yang dibutuhkan BPKP, sehingga penyidik kesulitan menghitung kerugian negara kalau data yang ada saja susah dihitung. Ini artinya, ada banyak kelemahan di Kejari Garut dan tentu kita sebagai masyarakat harus ikut membantunya. Karena lembaga Kejaksaan ini memiliki marwah yang mulia dan harus kita jaga nama baiknya, sehingga Indonesia kedepan menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Sebagai warga masyarakat sekaligus menjadi bagian penegak hukum, Asep Muhidin mempertanyakan Kinerja Kejari Garut selama 4 tahun, tepatnya sejak tahun 2014-2019. Asep juga menyinggung Kejari Garut selama ini hanya omon-omon saja.

“Apakah Kejari Garut selama ini hanya omon-omon saja. Katanya sudah melakukan penyelidikan dan menaikkan status dugaan Tipikor Pokir, lalu berubah haluan menjadi dugaan Tipikor Dana BOP dan Reses. Kemudian menyebut ada potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,2 Miliar. Namun akhirnya mengeluarkan SP3 dengan alasan kurang cukup dua alat bukti. Bahkan, selama 4 tahun ini semua saksi yang merupakan anggota DPRD Garut tidak diperiksa semuanya,” pungkasnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

Asep Muhidin & Rekan Kecewa Pihak Kejaksaan Garut Tidak Hadir di Sidang Pertama Praperadilan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKasus BOP dan Reses DPRD GarutKasus Korupsi DPRD Garutkejari garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengurus DPD BMI Yogyakarta Dilantik, Energi Baru Demokrat

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

RelatedPosts

Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pertama Dalam Sejarah, Derap Langkah Purna Paskibraka Duta Pancasila Membawa Sang Merah Putih ke IKN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

24 April 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026
ilustrasi penangkapan massal ikan sapu-sapu Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Fenomena Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Dedi Mulyadi: Pemusnahan Harus Disertai Pemulihan Ekosistem

24 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com