• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Berita

Serikat Buruh se-Banten Sepakat Tolak UU Tentang P2SK dan PP 2024 Tentang Tapera

Redaksi oleh Redaksi
3 Juli 2024
di Berita
A A
0
foto dok KSPSI

foto dok KSPSI

ShareSendShare ShareShare

Tangerang, Kabariku- Lembaga kerjasama Tripartit daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten Unsur Serikat Pekerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang (02/07/2024)

Kegiatan FGD di gelar untuk mendiskusikan penolakan buruh tentang penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan PP No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus berdatangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudarajat, S.H., M.H., M.M., C.T.A., yang juga Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten mengatakan, penolakan UU P2SK dan PP Tapera tersebut merupakan hasil dari FGD yang disepakati oleh perwakilan perangkat organisasi buruh se-Provinsi Banten.

RelatedPosts

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

Kepala BNN RI Paparkan Arah Kebijakan Baru: Strategi P4GN dan Rehabilitasi Humanis

Kemenag RI Buka Seleksi Calon Anggota Baznas untuk Masa Kerja 2025 – 2030

Dedi melanjutkan, hasil pembahasan dalam FGD ini akan menjadi rekomendasi untuk para stakeholder.

“Ya kita tadi sampaikan buat rekomendasi tadi ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir, nanti rekomendasi itu kita sampaikan kepada DPR RI,  Presiden, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menaker,  LKS Tripartit nasional,” ungkapnya seusai kegiatan FGD.

FGD juga di laksanakan untuk menyusun langkah-langkah sebelum PP turunan dari UU P2SK terbit, serta membuat kajian terkait dampaknya bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah kita kaji bersama melalui FGD kami buruh se Banten sepakat menolak undang-undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan,” ucap Dedi.

Baca Juga  Kolaborasi dengan MUI, Nasyid Nusantara Kabupaten Garut Gelar Festival Nasyid dan Gebyar Bazar UMKM

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan,keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mendapatkan sorotan penting dari berbagai organisasi buruh di Banten.

Menurutnya,Peraturan tersebut di anggap memaksa buruh mengiur 2.5% setiap bulan yang lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh.

Sebab, kalau berjalan tentu uang buruh akan mengendap hingga usia 58 tahun belum lagi Selama ini kehidupan buruh sudah susah karena kenaikan upah kecil ditambah peraturan yang saat di ini ditolak buruh yaitu PP No 21 tentang Tapera tentu akan menambah penderitaan bagi buruh.

“Jadi saya tegaskan kalo pemerintah masih terus mendzolimi kaum buruh, saya pastikan Seluruh perangkat serikat buruh se banten akan melakukan aksi besar penolakan dan membatalkan UU P2SK dan Tapera,” ucapnya

Sementara itu, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan, S.T., S.H., M.H., mengungkapkan, pihaknya menolak UU P2SK terutama pada Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“UU P2SK ini memang ditolak karena Bab JHT ini nantinya dengan ada UU P2SK itu ada dua akun, ada akun tetap dan ada akun tambahan, sementara kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ini belum ideal,” katanya.

Menurutnya, penerapan upah pekerja di Indonesia masih belum ideal. Bahkan, kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait upah pekerja.

“Upah juga masih baru menyentuh kebutuhan fisik semata, belum menyentuh kebutuhan sosial, sehingga rentan risiko sosial,” tuturnya

Disisi lain salah satu Anggota Tripda Banten Intan Indria Dewi menanggapi soal penolakan Tapera jelas buruh Banten sangat menolak karena adanya UU PP 21 tahun 2024 tentu akan menjadi beban sebab Tapera menggiur potongan 2,5 % terhadap pekerja khusunya kaum buruh.

Baca Juga  Syahganda: Pemerintahan Prabowo-Gibran Jadikan Redistribusi Strategi Pengentasan Kemiskinan

“Padahal kita sama-sama mengetahui kenaikan UMK rata-rata tidak mencapai 1,5 %, tentu buruh sudah sangat terbebani akan tetapi pemerintah malah mengeluarkan peraturan baru mengiur sebesar 2,5%,” jelasnya

Masih kata Intan, Peraturan seperti Tapera ini kan belum jelas, Pengelolaannya oleh siapa dan kepastian bagaimana perumahan akan di dapatkan dan harga berapa pada batas waktu tertentu.

“Jadi Tapera ini tentu sangat tidak jelas, menurut saya alangkah baiknya sediakan perumahan secara gratis agar Meraka butuh bisa membeli secara menabung tetapi sudah ada rumah/perumahannya,” tutup Intan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KSPSILKS TRIPDA Provinsi BantenSerikat Buruh se-BantenTolak PP No 21 Tahun 2024 Tentang TaperaTolak UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Minta Kapolda Sumbar Tegas dan Tuntas Usut Kasus Kematian Siswa SMP Afif Maulana di Padang

Post Selanjutnya

Kejari Jembrana Terima Pengembalian Rp3,8 Miliar dari Kasus Korupsi Beasiswa STIKES dan STITNA Tahun 2009/2010

RelatedPosts

Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima Penais Award 2025 dari Kementerian Agama RI

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

27 Agustus 2025
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat tinggi BNN RI di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).

Kepala BNN RI Paparkan Arah Kebijakan Baru: Strategi P4GN dan Rehabilitasi Humanis

27 Agustus 2025

Kemenag RI Buka Seleksi Calon Anggota Baznas untuk Masa Kerja 2025 – 2030

27 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat secara maraton bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Fokus pada Elektrifikasi Desa dan Subsidi Energi

27 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Targetkan Tambah Fakultas Kedokteran dan Bangun 500 Rumah Sakit

27 Agustus 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam kunjungan kenegaraan di Brasilia, Senin (9/7/2025) (Foto: Tim Media Presiden Prabowo)

Prabowo Dijadwalkan Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Umum PBB

27 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Kejari Jembrana Terima Pengembalian Rp3,8 Miliar dari Kasus Korupsi Beasiswa STIKES dan STITNA Tahun 2009/2010

Sidang Putusan KEPP, DKKP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengunggah foto dirinya dengan Presiden Prabowo di akun Instagramnya/ Instagram @dinopattidjalal

Dino Patti Djalal Dapat Bintang Mahaputera Meski Kerap Kritik Pemerintah, Prabowo Bisikan 4 Kata Saat Penyematan

27 Agustus 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima Penais Award 2025 dari Kementerian Agama RI

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

27 Agustus 2025
PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Kota Jakarta Selatan

PN Jaksel Nyatakan PK Silfester Matutina Gugur, Ini Alasannya

27 Agustus 2025

Kementerian Koperasi dan BKPM Sepakat Lakukan Relaksasi Aturan Terkait NIB dan KBLI Bagi Kopdes Merah Putih

27 Agustus 2025

ATR/BPN Akan Lakukan Transformasi Layanan Pertanahan Demi Tingkatkan Kepuasaan Masyarakat

27 Agustus 2025

Perlu Pemutakhiran Data Perumahan dari BPS untuk Tolak Ukur Penilaian Kinerja Kementerian PKP

27 Agustus 2025

Program Penyaluran Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke Masyarakat Mesti Digencarkan

27 Agustus 2025
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat tinggi BNN RI di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).

Kepala BNN RI Paparkan Arah Kebijakan Baru: Strategi P4GN dan Rehabilitasi Humanis

27 Agustus 2025

Kemenag RI Buka Seleksi Calon Anggota Baznas untuk Masa Kerja 2025 – 2030

27 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.