Jakarta, Kabariku- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) mendukung APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan RI dan KPK untuk memeriksa mantan Dirjen Linjamsos 2020, Plt Dirjen Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin dan mantan Direktur Utama PT. Pertani yang sekarang menjabat Direktur Utama Maryono PT. Pupuk Kujang terkait kasus dugaan korupsi bansos penyaluran bantuan sosial sembako Presiden tahun 2020.
Aktifis anti korupsi Kordinator Wilayah Jabodetabek Amalan Rakyat, Edwin yang juga merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta mendukung Kejaksaan RI dan KPK untuk menuntaskan kasus korupsi bansos sembako presiden 2020 sampai keakar-akarnya.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik dan Aparat Penegak Hukum dikarenakan menurut KPK bahwa jumlah kerugian negara ditafsir mencapai Rp250 miliar lebih.
“Kawan- kawan aktifis mendapati temuan investigasi dilapangan bahwa Dirjen Linjamsos Kemensos tahun 2020 dan beberapa perusahaan penyedia dan penyalur diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat kelalaian, ketidakcermatan dan tidak memanfaatkan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh PPK pada kementerian sosial,” ungkap Edwin dalam keterangannya Kamis (25/07/2024).
Dalam catatan data investigasi Amalan Rakyat, menduga ada sekitar puluhan miliar bahkan lebih potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial sembako Presiden pada provinsi DKI Jakarta 2020.
“Saya ambil data bukti dugaannya bahwa salah satunya terdapat kuantitas paket sembako yang disalurkan tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial sembako yang telah ditetapkan Kementerian Sosial sehingga menimbulkan kerugian negara kalau tidak salah sekitar hampir 8 miliar lebih,” bebernya.
Kemudian, lanjutnya, ada lagi temuan investigasi bahwa spesifikasi, jenis dan nilai sembako yang disalurkan oleh penyedia tidak sesuai dengan dokumen pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara hampir sekitar menyentuh Rp2 miliar.
Dan menariknya lagi dalam ketentuan petunjuk teknis penyaluran bantuan sembako dipaparkan bahwa perusahaan penyaluran bansos harus mengirimkan paket sembako ke penerima manfaat akan tetapi faktanya perusahaan penyalur atau ekspedisi malah membagi sembako ke titik bagi (RW), bukan langsung ke penerima manfaat.
Padahal seperti diketahui dalam nilai total barang per-paket adalah Rp300 ribu sudah termasuk biaya pengiriman paket sembako sampai kepada penerima manfaat menjadi beban penyedia barang.
“Jadi kasus ini harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan benar bahwa negeri ini menegakkan hukum dengan adil dan terang benderang. Kami mendukung KPK,” tandasnya.***
Red/K.103
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post