Garut, Kabariku- Penanggalan Saka Sunda 1 Sura 1958 Diperingati oleh Masyarakat Akur Sunda, Sunda Wiwitan di kampung adat Sunda Wiwitan Kamp. Pasir Desa Cinta Karya Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Pada tahun 2024 ini mengusung tema “Ngaruat Ngarumat KA Akur Rukunan Pikeun Nanjer Hebeul Jaya di Buana” yang artinya Mejaga Memelihara Keharmonisan Peninggalan Ajaran Atikan Sunda Masa Lampau Kembali Jaya di Dunia.
Peringatan 1 Sura Saka Sunda tahun 1958 tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Garut yang diwakili Disperindag, Kesbangpol, Disparbud, DKKG ( Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut), Forkopimcam serta tokoh masyarakat. Turut hadir dari Kerukunan Lintas Iman, perwakilan dari Pendeta Katolik, Protestan, Hindu, Budha.

Dalam Kesempatan tersebut Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, SE., yang akrab disapa Kang Jiwan dalam sambutanya, sekaligus mewakili Disparbud yang berhalangan hadir menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan selamat atas peringatan 1 Sura Saka Sunda 1958 bagi komunitas adat masyarakat akur Sunda Wiwitan yang ada di Kabupaten Garut khususnya.
“Ini adalah khasanah kekayaan keanekaragaman dari budaya Nusantara, khususnya Suku Sunda dengan Sunda Wiwitan, yang sampai sekarang tetap teguh dalam pelestariannya mulai dari adat istiadat, ritual khusus dalam menjalankan keseharian untuk berkehidupan,” kata Kang Jiwan. Senin (29/07/2024).
Menurutnya, ini sebagai potensi yang sangat luar biasa untuk budaya yang berkebudayaan.
“Pasti akan menghasilkan produk budaya, yang kita tahu semua bahwa masyarakat Akur Sunda Wiwitan ini menghasilkan produk budaya yaitu kain batik khas Garutan dari Sunda Wiwitan hasil kerajinan tangan lainnya yang diolah dengan tekhnologi tradisional serta pengetahuan tradisional,” ujarnya.

Hal ini, lanjut dia, jelas ada dalam pokok pikiran UU no. 5 th 2014 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Kami, DKKG sebagai mitra strategis dari Pemerintah Kabupaten Garut melalui Disparbud, serta Disperindag Kabupaten Garut, berharap ini wajib ada pembinaan yang continue terhadap pelaku usaha tradisional yang dihasilkan oleh masyarakat Akur Sunda Wiwitan,” terang Kang Jiwan.
Dikatakan Kang Jiwan, produk budaya ini dapat bersaing di pasar domestik maupun luar, karena potensi yang sangat luar biasa sekaligus pengimplementasian dari UU no5 th 2017.
“Terwujud dengan adanya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Sebagai langkah kongkrit menuju Indonesia emas,” ujarnya.
Kang Jiwan pun sangat mengapresiasi dengan keharmonisan dalam masyarakat yang kondusip, aman, damai dan tentram ini sebagai bukti dari filosofi Siliwangi silih asah, silih asih, silih asuh.
“Dan ini menjadi berkah buat kita semua mari kita jaga adat istiadat dalam budaya sebagai kekuatan bangsa dan negara yang berkebudayaan,” pungkasnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post