Jakarta, Kabariku- Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyatakan, kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sepatutnya dihentikan, seperti halnya kasus hukum Bambang Widjojanto dan Abraham Samad atau Novel Baswedan.
“Penanganan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Firli Bahuri, Ketua KPK (kini Mantan) dapat dihentikan jika mengacu pada Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK) atau setidaknya seperti Kasus yang menimpa Novel Baswedan,” kata Hasanuddin. Rabu (12/06/2024).
Disebutkan Hasanuddin, di Era Jokowi ini pernah dilakukan. Dimana Kejaksaaan menghentikan melalui mekanisme deponering atau pengesampingan perkara.
Atau Kejaksaan dapat menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan (SKPP) seperti dalam perkara Novel Baswedan.
“Hal ini penting dilakukan, tidak hanya agar komisioner KPK bekerja tidak dalam tekanan, tetapi juga dugaan pemerasan yang dilakukan FB, sejatinya adalah perkara yang sama yang ditangani KPK terhadap subjek yang sama (SYL),” terangnya.
SIAGA 98 berharap, sebelum proses pimpinan KPK periode saat ini berakhir. FB mendapat perlakuan yang sama dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, atau setidaknya Novel Baswedan.
Sebelumnya sempat beredar kabar, kasus dugaan tindak pidana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dihentikan.
Terkait isu tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa kasus yang didugakan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri, terus berlanjut.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post