• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Temui Dua Guru Besar, Delegasi Deputi III Kemenko Polhukam Pelajari Konsep Keadilan Restoratif di Belanda

Redaksi oleh Redaksi
11 Mei 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Belanda, Kabariku- Deputi III Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo beserta delegasi melakukan kunjungan kerja studi perbandingan, terkait pengaturan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Belanda.

Studi perbandingan itu dilakukan dengan berdiskusi bersama Guru Besar Universitas Leiden yakni Profesor Pinar Olcer dan Profesor Adrian Bedner. Kedua Profesor itu memahami konsep dan filosofi hukum pidana Indonesia, Uni Eropa dan Belanda.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Profesor Pinar Olcer, memberi penjelasan bahwa Belanda tetap menggunakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak tahun 1880.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

Dalam konstitusi Belanda, penuntut umum diberikan kewenangan menentukan variasi alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan berupa pidana pengawasan dan kerja sosial.

“Hal itu memberikan dampak positif bagi Belanda karena beban pembiayaan negara dalam sebuah sistem peradilan pidana dapat ditekan. Selain itu, aparat penegak hukum dapat lebih fokus pada pemulihan korban,” jelas Prof Pinar Olcer dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/05/2024).

Bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana Belanda, lanjut Prof Pinar Olcer, adalah terbangunnya kepercayaan antar-penegak hukum dan lembaga-lembaga pendukungnya.

“Dengan demikian, keputusan yang diambil aparat penegak hukum bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ucapnya.

Menurut Prof Pinar, sistem hukum pidana Belanda juga dipengaruhi kebijakan Uni Eropa. Sejak tahun 2011 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Belanda telah memasukkan kebijakan Uni Eropa untuk menerapkan mediasi terhadap perkara pidana pelaku dewasa. Tujuannya agar kepentingan korban lebih diperhatikan.

Baca Juga  Pra Launching dan Bedah Buku "Hitungan Jari Yang Sampai"

“Dalam praktiknya, hasil mediasi berupa kesepakatan pelaku dan korban memudahkan jakasa dan hakim memperoleh masukan sebagai bahan pertimbangan menentukan hukuman atau tindakan kepada pelaku tindak pidana. Meski demikian, hasil mediasi tidak mengikat jaksa dan hakim dalam mengambil keputusan,” paparnya.

Diskusi tentang mediasi dalam proses pidana tersebut berlangsung cukup panjang dan menarik. Selain itu, banyak hal dari prinsip-prinsip mediasi dalam diskusi tersebut, yang menambah pemahaman para delegasi.

Pemahaman itu akan digunakan untuk merumuskan konsep mediasi panel dalam regulasi pengaturan keadilan restoratif di Indonesia.

Usai diskusi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo beserta delegasi berkesempatan meninjau perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Leiden disambut langsung Bryan E. Beemer yang menjelaskan berbagai koleksi buku yang dimiliki, termasuk peta keagrarian Indonesia.

Setelah menyelesaikan kegiatan, delegasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melanjutkan pertemuan dengan Yang Mulia Duta Besar Indonesia untuk Belanda di Den Haag, Mayerfas.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan maksud dan tujuan kegiatan serta ucapan terima kasih atas dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama di Belanda.

Dubes Mayerfas juga mengharapkan kegiatan ini dapat memberi dampak yang baik bagi pembangunan hukum pidana di Indonesia. KBRI juga akan mendukung kerjasama antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan implementasi keadilan restoratif di Indonesia, termasuk mengusulkan perlunya transfer knowledge perkembangan hukum Belanda kepada aparat penegak hukum Indonesia secara berkelanjutan. Baik berupa pelatihan bersama maupun bentuk lainnya agar mengenal sudut pandang konsep pemidanaan di Belanda dan Eropa yang mengedepankan sanksi alternatif dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku.***

SIARAN PERS NO. 98/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Red/K.101

Tags: Deputi III Kemenko Polhukamfilosofi hukum pidana IndonesiaGuru Besar Universitas LeidenKonsep Keadilan Restoratifstudi perbandingan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua MK Suhartoyo Apresiasi Peran Kampus sebagai “Friends of Court” Bagi MK

Post Selanjutnya

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang, Kapolda Jabar: 11 Orang Meninggal Dunia

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026

Wakapolri Dedi Prasetyo Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi, Inovasi Jadi Kekuatan Institusi

7 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang, Kapolda Jabar: 11 Orang Meninggal Dunia

Bey Machmudin Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus di Subang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Kapolres Garut Sambangi Kantor ATR/BPN

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Mensesneg Bongkar Fakta Isu Surpres Pergantian Kapolri, Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com