• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Temui Dua Guru Besar, Delegasi Deputi III Kemenko Polhukam Pelajari Konsep Keadilan Restoratif di Belanda

Redaksi oleh Redaksi
11 Mei 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Belanda, Kabariku- Deputi III Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo beserta delegasi melakukan kunjungan kerja studi perbandingan, terkait pengaturan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Belanda.

Studi perbandingan itu dilakukan dengan berdiskusi bersama Guru Besar Universitas Leiden yakni Profesor Pinar Olcer dan Profesor Adrian Bedner. Kedua Profesor itu memahami konsep dan filosofi hukum pidana Indonesia, Uni Eropa dan Belanda.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Profesor Pinar Olcer, memberi penjelasan bahwa Belanda tetap menggunakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak tahun 1880.

RelatedPosts

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

Dalam konstitusi Belanda, penuntut umum diberikan kewenangan menentukan variasi alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan berupa pidana pengawasan dan kerja sosial.

“Hal itu memberikan dampak positif bagi Belanda karena beban pembiayaan negara dalam sebuah sistem peradilan pidana dapat ditekan. Selain itu, aparat penegak hukum dapat lebih fokus pada pemulihan korban,” jelas Prof Pinar Olcer dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/05/2024).

Bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana Belanda, lanjut Prof Pinar Olcer, adalah terbangunnya kepercayaan antar-penegak hukum dan lembaga-lembaga pendukungnya.

“Dengan demikian, keputusan yang diambil aparat penegak hukum bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ucapnya.

Menurut Prof Pinar, sistem hukum pidana Belanda juga dipengaruhi kebijakan Uni Eropa. Sejak tahun 2011 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Belanda telah memasukkan kebijakan Uni Eropa untuk menerapkan mediasi terhadap perkara pidana pelaku dewasa. Tujuannya agar kepentingan korban lebih diperhatikan.

Baca Juga  Korps Brimob Resmi Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Habib Syakur: "Terimakasih Pak Presiden"

“Dalam praktiknya, hasil mediasi berupa kesepakatan pelaku dan korban memudahkan jakasa dan hakim memperoleh masukan sebagai bahan pertimbangan menentukan hukuman atau tindakan kepada pelaku tindak pidana. Meski demikian, hasil mediasi tidak mengikat jaksa dan hakim dalam mengambil keputusan,” paparnya.

Diskusi tentang mediasi dalam proses pidana tersebut berlangsung cukup panjang dan menarik. Selain itu, banyak hal dari prinsip-prinsip mediasi dalam diskusi tersebut, yang menambah pemahaman para delegasi.

Pemahaman itu akan digunakan untuk merumuskan konsep mediasi panel dalam regulasi pengaturan keadilan restoratif di Indonesia.

Usai diskusi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo beserta delegasi berkesempatan meninjau perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Leiden disambut langsung Bryan E. Beemer yang menjelaskan berbagai koleksi buku yang dimiliki, termasuk peta keagrarian Indonesia.

Setelah menyelesaikan kegiatan, delegasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melanjutkan pertemuan dengan Yang Mulia Duta Besar Indonesia untuk Belanda di Den Haag, Mayerfas.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan maksud dan tujuan kegiatan serta ucapan terima kasih atas dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama di Belanda.

Dubes Mayerfas juga mengharapkan kegiatan ini dapat memberi dampak yang baik bagi pembangunan hukum pidana di Indonesia. KBRI juga akan mendukung kerjasama antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan implementasi keadilan restoratif di Indonesia, termasuk mengusulkan perlunya transfer knowledge perkembangan hukum Belanda kepada aparat penegak hukum Indonesia secara berkelanjutan. Baik berupa pelatihan bersama maupun bentuk lainnya agar mengenal sudut pandang konsep pemidanaan di Belanda dan Eropa yang mengedepankan sanksi alternatif dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku.***

SIARAN PERS NO. 98/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Deputi III Kemenko Polhukamfilosofi hukum pidana IndonesiaGuru Besar Universitas LeidenKonsep Keadilan Restoratifstudi perbandingan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua MK Suhartoyo Apresiasi Peran Kampus sebagai “Friends of Court” Bagi MK

Post Selanjutnya

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang, Kapolda Jabar: 11 Orang Meninggal Dunia

RelatedPosts

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang, Kapolda Jabar: 11 Orang Meninggal Dunia

Bey Machmudin Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus di Subang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com