• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Temui Dua Guru Besar, Delegasi Deputi III Kemenko Polhukam Pelajari Konsep Keadilan Restoratif di Belanda

Redaksi oleh Redaksi
11 Mei 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Belanda, Kabariku- Deputi III Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo beserta delegasi melakukan kunjungan kerja studi perbandingan, terkait pengaturan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Belanda.

Studi perbandingan itu dilakukan dengan berdiskusi bersama Guru Besar Universitas Leiden yakni Profesor Pinar Olcer dan Profesor Adrian Bedner. Kedua Profesor itu memahami konsep dan filosofi hukum pidana Indonesia, Uni Eropa dan Belanda.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Profesor Pinar Olcer, memberi penjelasan bahwa Belanda tetap menggunakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak tahun 1880.

RelatedPosts

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

Dalam konstitusi Belanda, penuntut umum diberikan kewenangan menentukan variasi alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan berupa pidana pengawasan dan kerja sosial.

“Hal itu memberikan dampak positif bagi Belanda karena beban pembiayaan negara dalam sebuah sistem peradilan pidana dapat ditekan. Selain itu, aparat penegak hukum dapat lebih fokus pada pemulihan korban,” jelas Prof Pinar Olcer dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/05/2024).

Bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana Belanda, lanjut Prof Pinar Olcer, adalah terbangunnya kepercayaan antar-penegak hukum dan lembaga-lembaga pendukungnya.

“Dengan demikian, keputusan yang diambil aparat penegak hukum bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ucapnya.

Menurut Prof Pinar, sistem hukum pidana Belanda juga dipengaruhi kebijakan Uni Eropa. Sejak tahun 2011 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Belanda telah memasukkan kebijakan Uni Eropa untuk menerapkan mediasi terhadap perkara pidana pelaku dewasa. Tujuannya agar kepentingan korban lebih diperhatikan.

Baca Juga  LSM GEARAM: Perda Tata Ruang Kabupaten Cirebon Tahun 2025 Dinilai Cacad Prosedur

“Dalam praktiknya, hasil mediasi berupa kesepakatan pelaku dan korban memudahkan jakasa dan hakim memperoleh masukan sebagai bahan pertimbangan menentukan hukuman atau tindakan kepada pelaku tindak pidana. Meski demikian, hasil mediasi tidak mengikat jaksa dan hakim dalam mengambil keputusan,” paparnya.

Diskusi tentang mediasi dalam proses pidana tersebut berlangsung cukup panjang dan menarik. Selain itu, banyak hal dari prinsip-prinsip mediasi dalam diskusi tersebut, yang menambah pemahaman para delegasi.

Pemahaman itu akan digunakan untuk merumuskan konsep mediasi panel dalam regulasi pengaturan keadilan restoratif di Indonesia.

Usai diskusi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo beserta delegasi berkesempatan meninjau perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Leiden disambut langsung Bryan E. Beemer yang menjelaskan berbagai koleksi buku yang dimiliki, termasuk peta keagrarian Indonesia.

Setelah menyelesaikan kegiatan, delegasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melanjutkan pertemuan dengan Yang Mulia Duta Besar Indonesia untuk Belanda di Den Haag, Mayerfas.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan maksud dan tujuan kegiatan serta ucapan terima kasih atas dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama di Belanda.

Dubes Mayerfas juga mengharapkan kegiatan ini dapat memberi dampak yang baik bagi pembangunan hukum pidana di Indonesia. KBRI juga akan mendukung kerjasama antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan implementasi keadilan restoratif di Indonesia, termasuk mengusulkan perlunya transfer knowledge perkembangan hukum Belanda kepada aparat penegak hukum Indonesia secara berkelanjutan. Baik berupa pelatihan bersama maupun bentuk lainnya agar mengenal sudut pandang konsep pemidanaan di Belanda dan Eropa yang mengedepankan sanksi alternatif dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku.***

SIARAN PERS NO. 98/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Deputi III Kemenko Polhukamfilosofi hukum pidana IndonesiaGuru Besar Universitas LeidenKonsep Keadilan Restoratifstudi perbandingan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua MK Suhartoyo Apresiasi Peran Kampus sebagai “Friends of Court” Bagi MK

Post Selanjutnya

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang, Kapolda Jabar: 11 Orang Meninggal Dunia

RelatedPosts

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026
Post Selanjutnya

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang, Kapolda Jabar: 11 Orang Meninggal Dunia

Bey Machmudin Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus di Subang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com