• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Temui Dua Guru Besar, Delegasi Deputi III Kemenko Polhukam Pelajari Konsep Keadilan Restoratif di Belanda

Redaksi oleh Redaksi
11 Mei 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Belanda, Kabariku- Deputi III Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo beserta delegasi melakukan kunjungan kerja studi perbandingan, terkait pengaturan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Belanda.

Studi perbandingan itu dilakukan dengan berdiskusi bersama Guru Besar Universitas Leiden yakni Profesor Pinar Olcer dan Profesor Adrian Bedner. Kedua Profesor itu memahami konsep dan filosofi hukum pidana Indonesia, Uni Eropa dan Belanda.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Profesor Pinar Olcer, memberi penjelasan bahwa Belanda tetap menggunakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak tahun 1880.

RelatedPosts

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

Dalam konstitusi Belanda, penuntut umum diberikan kewenangan menentukan variasi alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan berupa pidana pengawasan dan kerja sosial.

“Hal itu memberikan dampak positif bagi Belanda karena beban pembiayaan negara dalam sebuah sistem peradilan pidana dapat ditekan. Selain itu, aparat penegak hukum dapat lebih fokus pada pemulihan korban,” jelas Prof Pinar Olcer dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/05/2024).

Bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana Belanda, lanjut Prof Pinar Olcer, adalah terbangunnya kepercayaan antar-penegak hukum dan lembaga-lembaga pendukungnya.

“Dengan demikian, keputusan yang diambil aparat penegak hukum bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ucapnya.

Menurut Prof Pinar, sistem hukum pidana Belanda juga dipengaruhi kebijakan Uni Eropa. Sejak tahun 2011 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Belanda telah memasukkan kebijakan Uni Eropa untuk menerapkan mediasi terhadap perkara pidana pelaku dewasa. Tujuannya agar kepentingan korban lebih diperhatikan.

Baca Juga  Sisa Jabatan 2 Tahun, Jokowi Presiden yang Dikenang? Ini Kata Beathor Suryadi

“Dalam praktiknya, hasil mediasi berupa kesepakatan pelaku dan korban memudahkan jakasa dan hakim memperoleh masukan sebagai bahan pertimbangan menentukan hukuman atau tindakan kepada pelaku tindak pidana. Meski demikian, hasil mediasi tidak mengikat jaksa dan hakim dalam mengambil keputusan,” paparnya.

Diskusi tentang mediasi dalam proses pidana tersebut berlangsung cukup panjang dan menarik. Selain itu, banyak hal dari prinsip-prinsip mediasi dalam diskusi tersebut, yang menambah pemahaman para delegasi.

Pemahaman itu akan digunakan untuk merumuskan konsep mediasi panel dalam regulasi pengaturan keadilan restoratif di Indonesia.

Usai diskusi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo beserta delegasi berkesempatan meninjau perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Leiden disambut langsung Bryan E. Beemer yang menjelaskan berbagai koleksi buku yang dimiliki, termasuk peta keagrarian Indonesia.

Setelah menyelesaikan kegiatan, delegasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melanjutkan pertemuan dengan Yang Mulia Duta Besar Indonesia untuk Belanda di Den Haag, Mayerfas.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan maksud dan tujuan kegiatan serta ucapan terima kasih atas dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama di Belanda.

Dubes Mayerfas juga mengharapkan kegiatan ini dapat memberi dampak yang baik bagi pembangunan hukum pidana di Indonesia. KBRI juga akan mendukung kerjasama antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan implementasi keadilan restoratif di Indonesia, termasuk mengusulkan perlunya transfer knowledge perkembangan hukum Belanda kepada aparat penegak hukum Indonesia secara berkelanjutan. Baik berupa pelatihan bersama maupun bentuk lainnya agar mengenal sudut pandang konsep pemidanaan di Belanda dan Eropa yang mengedepankan sanksi alternatif dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku.***

SIARAN PERS NO. 98/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Red/K.101

Tags: Deputi III Kemenko Polhukamfilosofi hukum pidana IndonesiaGuru Besar Universitas LeidenKonsep Keadilan Restoratifstudi perbandingan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua MK Suhartoyo Apresiasi Peran Kampus sebagai “Friends of Court” Bagi MK

Post Selanjutnya

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang, Kapolda Jabar: 11 Orang Meninggal Dunia

RelatedPosts

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang, Kapolda Jabar: 11 Orang Meninggal Dunia

Bey Machmudin Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus di Subang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dr. Ismed Inonu Hadiri Forum Dekan AIPKI 2026 dan Pelantikan Pengurus Wilayah I Sumatera, Perkuat Peran FKIK UBB di Tingkat Nasional

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

DPAD Kota Tangerang Buka AI Content Creation Bootcamp Gratis, Peserta Dapat Sertifikat Digital

17 Juli 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Aset dan PAD dalam Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com