• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

3 Kali Ganti Identitas Buron Sejak 2015, Gatot Sutejo Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kasus Tindak Korupsi Lahan TPU di Kawasan Bekasi Timur

Jakarta, Kabariku- Tim Intelijen Kejaksaan Agung atau Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Gatot Sutejo (58) ditangkap Satgas SIRI pada Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB bertempat Jalan TMPN Kalibata Nomor 67, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saat diamankan, bersikap kooperatif dan mengaku bahwa nama asli Terpidana adalah Drs. Gatot Sutejo sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum. Rabu (29/05/2024).

RelatedPosts

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 98/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 04 Februari 2014 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Terpidana Drs. Gatot Sutejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan penuntut umum, membebaskan Terdakwa Drs. Gatot Sutedjo dari semua dakwaan penuntut umum, dan memulihkan hak-hak Terdakwa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 114 K/ Pid.Sus/2015 tanggal 11 Februari 2016 dengan amar putusan:

1. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana Drs. Gatot Sutejo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

2. Menjatuhkan pidana tambahan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan perampasan terhadap barang/harta benda milik Terpidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp272.749.792,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).

Terpidana kemudian melakukan perubahan identitas pada tanggal 20 Juni 2017 di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, dengan NIK 3216060809730012 menjadi Nama Budi Hermawan.

Kemudian Terpidana merubah kembali identitas di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, dengan NIK 3175100809730005 atas nama Budi Hermawan.

Terakhir, Terpidana merubah lagi identitas di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran dengan NIK 31751008097300005 atas nama Budi Hermawan dengan status karyawan swasta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Kapuspenkum.

Sebagai inormasi, pada Mei 2015 Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi lahan TPU di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regency Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, pada 2012.

Ketiga orang tersangka yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi adalah Gatot Sutejo (staf Bapusipda atau eks pegawai bagian pertanahan), Nurtani (Camat Bantargebang), dan Sumiyati (Eks Lurah Sumurbatu).

Ketiganya menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah seluas 1,1 hektar. Awalnya, tanah tersebut diberikan oleh PT Sentosa Biru Nusa (SBN) sebagai kewajibannya kepada pemerintah setelah membangun permukiman di Kota Bekasi seluas 55 hektar pada 2012.

Baca Juga  Proyek Pipa Blok Rokan Rampung, Pertagas Uji Coba Penyaluran Perdana 18.781 Barel Minyak per Hari

Oleh Pemerintah Kota Bekasi, lahan seluas 1,1 hektar yang diberikan SBN itu rencananya akan dijadikan TPU. Namun, secara tersembunyi tersangka mengeluarkan SPH sebanyak lima kali, seolah-olah ada tukar guling lahan (ruislag) tersebut. Lalu mereka menjual lahan tersebut ke pengembang Bekasi Timur Regency untuk dijadikan perumahan.

Hal yang dilakukan para tersangka diindikasikan sebagai tindakan korupsi. Mereka dengan sengaja membuat SPH untuk menjual lahan milik pemerintah kepada pengembang. Akibat perbuatannya, pemerintah mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar. Angka ini didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Penghitungan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Pada 30 Juli 2015, Kejari Kota Bekasi menjebloskan Nurtani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, sedangkan Sumiyati dimasukkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sementara Gatot Sutejo ditetapkan sebagai DPO pada 16 Juni 2015 setelah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka setelah praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi.***

*Siaran Pers Nomor: PR-455/076/K.3/Kph.3/05/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Buron Sejak 2015DPO KejagungGatot SutejoKorupsi Lahan TPU BekasiSatgas SIRI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wapres KH Ma’ruf Amin Dorong DPR Tidak Terburu-buru Putuskan RUU Penyiaran

Post Selanjutnya

Sky Taxi IKN Telah Sampai di Balikpapan, Juni akan Diujicoba

RelatedPosts

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026
Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
Post Selanjutnya

Sky Taxi IKN Telah Sampai di Balikpapan, Juni akan Diujicoba

Batalkan Kenaikan UKT PTN, Presiden Jokowi: Kemungkinan Berlaku di Tahun Depan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

13 Juli 2026

Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

13 Juli 2026

Garut Apresiasi Srikandi Sepak Bola Usai Raih Runner-up Nasional, Siap Bidik Prestasi di Porprov 2026

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com