• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Tindaklanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Lingkungan Rutan Cabang KPK

Redaksi oleh Redaksi
18 Maret 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Dalam pengumuman tersebut Pimpinan KPK menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat.

“Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Nurul Ghufron pada konferensi pers yang digelar di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jumat (15/3/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh karena itu, lanjut Ghufron, atas pelanggaran ini Pimpinan bertanggung jawab penuh dan memastikan untuk menindaklanjutinya sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance.

RelatedPosts

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

“Kami secara paralel menindaklanjutinya dengan empat pendekatan yaitu penegakan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas), penegakan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta perbaikan manajamen dan tata Kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal,” ujar Ghufron.

Pada konstruksi perkaranya, diduga bahwa pada rentang waktu 2019 s.d 2023, besaran uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman aliran uang dan penggunannya. Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Maret s.d 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Ghufron menambahkan jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.

Baca Juga  KPK Berharap DPR Periode 2024-2029 Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

“Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungli tersebut.

“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) malam.

Cahya menjelaskan, pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan selesai pada 21 Maret 2024.

Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa ada pertemuan di salah satu cafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada 2019. Pertemuan itu dihadiri Deden Rochendi, Hengki, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A dan Ricky Rachmawanto.

Pertemuan itu dalam rangka menunjuk dan memerintahkan Muhammad Ridwan sebagai “Lurah” di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Gunutr.

Memudian, Mahdi Aris sebagai “Lurah” di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Suharlan sebagai “Lurah” di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.

“Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel “Lurah” diantaranya WD (Wardoyo), MA (Muhammad Abduh), RR (Ricky Rachmawanto) dan RUA (Ramadhan Ubaidillah A),” kata Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Guntur menjelaskan, tugas “Lurah” yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga Rutan Cabang KPK.

Baca Juga  Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK: Proses Ekstradisi Tetap Jalan

Adapun kaitan sebutan “Korting” adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.

Guntur menjelaskan penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari Hengki yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022.

Dimana, modus yang dilakukan tersangka Hengki dkk yaitu memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

“Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” kata Guntur.

Guntur menjelasjan besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta. Uang itu kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima Hengki dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Guntur merinci, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. Sementara, Hengki Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Suharlan, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mendapatkan Rp3 juta sampai dengan Rp10 juta.

“Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta,” kata Guntur.

Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password. Di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai.

Dalam rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar. KPK masih akan dilakukan penelusuran sertap endalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Baca Juga  Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat, Kapolri Persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKRutan Cabang KPKTersangka Pemerasan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tim Gabungan Tindak Tegas Perang Sarung di Garut, Wakapolres Ajak Masyarakat Laporkan Keluhan

Post Selanjutnya

Pj. Bupati Garut Dorong Profesionalisme dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

5 Februari 2026

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

5 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK OTT di Depok: Duit Ratusan Juta Diamankan

5 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan rekonstruksi perkara OTT KPP Madya Banjarmasin. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Pejabat Pajak Banjarmasin

5 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pj. Bupati Garut Dorong Profesionalisme dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Menhan Prabowo Tinjau Pembangunan Gedung Istana Negara di IKN, Persiapan Jelang HUT RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

6 Februari 2026

Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

6 Februari 2026

Kepala BNN Dukung Posbankum Kemenkum Sulteng: Oasis Keadilan bagi Korban Narkoba

6 Februari 2026

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

5 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com