• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Tindaklanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Lingkungan Rutan Cabang KPK

Redaksi oleh Redaksi
18 Maret 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Dalam pengumuman tersebut Pimpinan KPK menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat.

“Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Nurul Ghufron pada konferensi pers yang digelar di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jumat (15/3/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Oleh karena itu, lanjut Ghufron, atas pelanggaran ini Pimpinan bertanggung jawab penuh dan memastikan untuk menindaklanjutinya sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance.

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

“Kami secara paralel menindaklanjutinya dengan empat pendekatan yaitu penegakan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas), penegakan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta perbaikan manajamen dan tata Kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal,” ujar Ghufron.

Pada konstruksi perkaranya, diduga bahwa pada rentang waktu 2019 s.d 2023, besaran uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman aliran uang dan penggunannya. Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Maret s.d 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Merampas Aset Koruptor, Tak Perlu RUU Perampasan Aset

Ghufron menambahkan jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.

“Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungli tersebut.

“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) malam.

Cahya menjelaskan, pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan selesai pada 21 Maret 2024.

Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa ada pertemuan di salah satu cafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada 2019. Pertemuan itu dihadiri Deden Rochendi, Hengki, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A dan Ricky Rachmawanto.

Pertemuan itu dalam rangka menunjuk dan memerintahkan Muhammad Ridwan sebagai “Lurah” di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Gunutr.

Memudian, Mahdi Aris sebagai “Lurah” di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Suharlan sebagai “Lurah” di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.

“Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel “Lurah” diantaranya WD (Wardoyo), MA (Muhammad Abduh), RR (Ricky Rachmawanto) dan RUA (Ramadhan Ubaidillah A),” kata Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga  KPK - Asosiasi Usaha Sektor Pariwisata Bahas Cegah Potensi Korupsi

Guntur menjelaskan, tugas “Lurah” yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga Rutan Cabang KPK.

Adapun kaitan sebutan “Korting” adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.

Guntur menjelaskan penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari Hengki yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022.

Dimana, modus yang dilakukan tersangka Hengki dkk yaitu memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

“Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” kata Guntur.

Guntur menjelasjan besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta. Uang itu kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima Hengki dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Guntur merinci, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. Sementara, Hengki Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Suharlan, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mendapatkan Rp3 juta sampai dengan Rp10 juta.

“Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta,” kata Guntur.

Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password. Di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai.

Baca Juga  KPK Lantik 66 Penyelidik dan Penyidik

Dalam rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar. KPK masih akan dilakukan penelusuran sertap endalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Red/K.101

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKRutan Cabang KPKTersangka Pemerasan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tim Gabungan Tindak Tegas Perang Sarung di Garut, Wakapolres Ajak Masyarakat Laporkan Keluhan

Post Selanjutnya

Pj. Bupati Garut Dorong Profesionalisme dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pj. Bupati Garut Dorong Profesionalisme dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Menhan Prabowo Tinjau Pembangunan Gedung Istana Negara di IKN, Persiapan Jelang HUT RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026
Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com