• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik Status Ibu Kota Jakarta Dicabut, Istana Buka Suara

Redaksi oleh Redaksi
12 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Polemik menyangkut berakhir tidaknya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara muncul setelah Ketua Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas menyatakan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024.

Menurutnya, hal itu merupakan implikasi dari UU Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak Februari 2022. Dalam pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan paling lama 2 tahun setelah UU ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujarnya Andi Agtas. Minggu (10/3/2024).

RelatedPosts

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, mengatakan, secara teoritik, klausul masa waktu berlaku yang ditetapkan dalam Undang-Undang atau “sunset clause” hanya bisa diberlakukan dalam satu Undang-Undang saja.

“Sepanjang Undang-Undang DKI Jakarta belum diubah maka status ibu kota masih melekat di DKI jadi menurut saya keliru kalau ada orang mengatakan bahwa status DKI sudah bukan sebagai ibu kota setelah dua tahun itu, karena dua tahun itu bukan sunset clause,” ungkapnya.

“Tapi kalau mau digunakan di undang-undang lain, memerintahkan DPR dan pemerintah untuk mengubah undang-undang tapi deadline-nya tidak terpenuhi tidak serta merta mengugurkan keberlakuan UU DKI Jakarta, itu tetap berlaku,” lanjut dia.

Baca Juga  PT Varuna Tirta Prakasya Lakukan Audiensi Bersama Otorita IKN

Selain itu ia menilai ada kekacauan dalam pembuatan UU tersebut. Pihaknya merujuk pada Undang-Undang IKN yang menyebut pemindahan ibu kota negara bisa dilakukan dengan landasan hukum Keputusan Presiden, sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan basis hukum Peraturan Pemerintah.

Menurutnya harus ada harmonisasi setiap regulasi yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara, yakni Undang-undang IKN, Undang-Undang DKI Jakarta, dan Undang-undang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu pemindahan ibu kota negara sedianya tidak dilakukan terburu-buru.

Disamping itu, pemindahan ibu kota negara juga membutuhkan persetujuan dari orang-orang di Jakarta dan di lokasi yang akan menjadi ibu kota baru tersebut. Kedua hal itu yang belum pernah dilakukan, tambahnya.

Raker dengan Pemerintah

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidowi menjelaskan pihaknya baru memperoleh penugasan dari rapat paripurna untuk segera membahas bersama pemerintah mengenai Undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Langkah pertama adalah DPR akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas kesiapan dan kesanggupan memulai pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta.

Rapat kerja dengan pemerintah pada 13 Maret itu untuk membahas kekhususan-kekhususan apa saja yang akan dimasukkan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

“Memang secara de jure undang-undang ini (Undang-undang Daerah Khusus Jakarta) harusnya sudah selesai 15 Februari yang lalu, sudah disahkan. Karena Undang-undang IKN itu mengamanatkan Undang-undang DKI harus diubah dua tahun pasca diberlakukannya Undang-undang IKN,” ujarnya.

Namun, lanjut, Baidowi, dalam Undang-undang IKN ada ketentuan lebih teknis, yakni ibu kota negara dipindahkan setelah keputusan presiden diterbitkan. Sebelum ada keputusan presiden yang menginstruksikan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, maka Jakarta masih berstatus ibu kota negara.

Baca Juga  Bertemu Kepala Otorita IKN, Tony Blair Komitmen Terus Bantu Proses Pembangunan IKN

“Jakarta masih berstatus ibu kota negara, tetapi status itu tidak boleh terlalu lama,” ujarnya.

Lebih jauh Baidowi ragu IKN siap menjadi Ibu Kota Negara pada pada 20 Oktober nanti.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga menegaskan bahwa bahwa status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sampai saat ini. Menurutnya, dari Undang-Undang IKN ada ketentuan peralihan yang membuat status Jakarta belum berubah.

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN, yaitu pasal 39,” kata Dini, dikutip Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN DKI Jakarta tetap menjadi sebagai Ibu Kota sampai ada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” terangnya.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota Negara pada saat Keppres diterbitkan,” sambungnya.

Menurut Dini, penerbitan Keppres tidak perlu menunggu RUU selesainya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia juga menjelaskan tidak ada kekosongan hukum yang terjadi jika Keppres Diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

“Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terangnya.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya,” tuturnya.

Adapun pihak pemerintah akan mengatur penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, tidak memiliki jarak waktu yang tidak terlalu jauh.

Disisi lain DPR juga akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), usai mendapatkan Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna.

Baca Juga  Peluang ASN Alih Status Menjadi Pegawai Otorita IKN Nusantara

“Sebelum memasuki rapat paripurna kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR RI,” kata Puan di Gedung Parlemen Senayan pada Senin (6/2/2024) lalu.

“Selanjutnya, surat Presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku,” katanya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan legislasi Dewan Perwakilan RakyatIKN NusantaraPakar Hukum Tata Negara Universitas MulawarmanStaf Khusus PresidenStatus Ibu Kota Jakarta Dicabut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kuliah Shubuh Ramadhan, Barnas Adjidin: Hadapi Ramadan dengan Manajemen Taqwa

Post Selanjutnya

Penjara Menanti STS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Eddy Hiariej Eks Wamenkumham

RelatedPosts

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Anggota DPR RI Khilmi. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Penjara Menanti STS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Eddy Hiariej Eks Wamenkumham

Sat Polairud Polres Garut Sigap Lakukan Langkah Preventif Antisipasi Terjadinya Gelombang Tinggi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kejari Garut Paparkan Laporan Kinerja Akhir 2025, Serapan Anggaran Lampaui Target

31 Desember 2025
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
PDIP menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu kemarahan publik. Andreas Hugo Pareira menegaskan hak pilih

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

30 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

30 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com