• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik Status Ibu Kota Jakarta Dicabut, Istana Buka Suara

Redaksi oleh Redaksi
12 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Polemik menyangkut berakhir tidaknya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara muncul setelah Ketua Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas menyatakan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024.

Menurutnya, hal itu merupakan implikasi dari UU Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak Februari 2022. Dalam pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan paling lama 2 tahun setelah UU ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujarnya Andi Agtas. Minggu (10/3/2024).

RelatedPosts

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, mengatakan, secara teoritik, klausul masa waktu berlaku yang ditetapkan dalam Undang-Undang atau “sunset clause” hanya bisa diberlakukan dalam satu Undang-Undang saja.

“Sepanjang Undang-Undang DKI Jakarta belum diubah maka status ibu kota masih melekat di DKI jadi menurut saya keliru kalau ada orang mengatakan bahwa status DKI sudah bukan sebagai ibu kota setelah dua tahun itu, karena dua tahun itu bukan sunset clause,” ungkapnya.

Baca Juga  Pengusaha Malaysia Siap Investasi di IKN, Perkuat Sektor Hunian dan Pendidikan

“Tapi kalau mau digunakan di undang-undang lain, memerintahkan DPR dan pemerintah untuk mengubah undang-undang tapi deadline-nya tidak terpenuhi tidak serta merta mengugurkan keberlakuan UU DKI Jakarta, itu tetap berlaku,” lanjut dia.

Selain itu ia menilai ada kekacauan dalam pembuatan UU tersebut. Pihaknya merujuk pada Undang-Undang IKN yang menyebut pemindahan ibu kota negara bisa dilakukan dengan landasan hukum Keputusan Presiden, sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan basis hukum Peraturan Pemerintah.

Menurutnya harus ada harmonisasi setiap regulasi yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara, yakni Undang-undang IKN, Undang-Undang DKI Jakarta, dan Undang-undang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu pemindahan ibu kota negara sedianya tidak dilakukan terburu-buru.

Disamping itu, pemindahan ibu kota negara juga membutuhkan persetujuan dari orang-orang di Jakarta dan di lokasi yang akan menjadi ibu kota baru tersebut. Kedua hal itu yang belum pernah dilakukan, tambahnya.

Raker dengan Pemerintah

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidowi menjelaskan pihaknya baru memperoleh penugasan dari rapat paripurna untuk segera membahas bersama pemerintah mengenai Undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Langkah pertama adalah DPR akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas kesiapan dan kesanggupan memulai pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta.

Rapat kerja dengan pemerintah pada 13 Maret itu untuk membahas kekhususan-kekhususan apa saja yang akan dimasukkan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

“Memang secara de jure undang-undang ini (Undang-undang Daerah Khusus Jakarta) harusnya sudah selesai 15 Februari yang lalu, sudah disahkan. Karena Undang-undang IKN itu mengamanatkan Undang-undang DKI harus diubah dua tahun pasca diberlakukannya Undang-undang IKN,” ujarnya.

Namun, lanjut, Baidowi, dalam Undang-undang IKN ada ketentuan lebih teknis, yakni ibu kota negara dipindahkan setelah keputusan presiden diterbitkan. Sebelum ada keputusan presiden yang menginstruksikan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, maka Jakarta masih berstatus ibu kota negara.

Baca Juga  Jajaki Peluang Manufaktur dan Teknologi, Menteri Budi Arie: Presiden Tawari Apple Investasi Smart City di IKN

“Jakarta masih berstatus ibu kota negara, tetapi status itu tidak boleh terlalu lama,” ujarnya.

Lebih jauh Baidowi ragu IKN siap menjadi Ibu Kota Negara pada pada 20 Oktober nanti.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga menegaskan bahwa bahwa status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sampai saat ini. Menurutnya, dari Undang-Undang IKN ada ketentuan peralihan yang membuat status Jakarta belum berubah.

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN, yaitu pasal 39,” kata Dini, dikutip Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN DKI Jakarta tetap menjadi sebagai Ibu Kota sampai ada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” terangnya.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota Negara pada saat Keppres diterbitkan,” sambungnya.

Menurut Dini, penerbitan Keppres tidak perlu menunggu RUU selesainya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia juga menjelaskan tidak ada kekosongan hukum yang terjadi jika Keppres Diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

“Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terangnya.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya,” tuturnya.

Adapun pihak pemerintah akan mengatur penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, tidak memiliki jarak waktu yang tidak terlalu jauh.

Disisi lain DPR juga akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), usai mendapatkan Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna.

Baca Juga  Bambang Susantono Sebut VLR SDGs IKN 2024 Akan Menjadi Peta Jalan Solusi Konkret SDGs dan Gambaran Baseline Area IKN

“Sebelum memasuki rapat paripurna kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR RI,” kata Puan di Gedung Parlemen Senayan pada Senin (6/2/2024) lalu.

“Selanjutnya, surat Presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku,” katanya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan legislasi Dewan Perwakilan RakyatIKN NusantaraPakar Hukum Tata Negara Universitas MulawarmanStaf Khusus PresidenStatus Ibu Kota Jakarta Dicabut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kuliah Shubuh Ramadhan, Barnas Adjidin: Hadapi Ramadan dengan Manajemen Taqwa

Post Selanjutnya

Penjara Menanti STS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Eddy Hiariej Eks Wamenkumham

RelatedPosts

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026

REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

13 Maret 2026
Post Selanjutnya

Penjara Menanti STS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Eddy Hiariej Eks Wamenkumham

Sat Polairud Polres Garut Sigap Lakukan Langkah Preventif Antisipasi Terjadinya Gelombang Tinggi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

15 Maret 2026
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat (Foto:Istimewa)

Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

14 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Masyarakat membeli kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Garut di Lapangan Apel Polres Garut, Jumat (13/3/2026).

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

14 Maret 2026
**Caption:**
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur nasional Kadungora, Kabupaten Garut, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jumat (13/3/2026). Arus kendaraan terpantau masih relatif landai dengan situasi lalu lintas yang aman dan lancar.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimulai, Lalu Lintas di Jalur Kadungora Masih Lengang

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Usulkan Cikuray Jadi Tahura, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Kesiapan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com