• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik Status Ibu Kota Jakarta Dicabut, Istana Buka Suara

Redaksi oleh Redaksi
12 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Polemik menyangkut berakhir tidaknya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara muncul setelah Ketua Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas menyatakan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024.

Menurutnya, hal itu merupakan implikasi dari UU Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak Februari 2022. Dalam pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan paling lama 2 tahun setelah UU ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujarnya Andi Agtas. Minggu (10/3/2024).

RelatedPosts

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, mengatakan, secara teoritik, klausul masa waktu berlaku yang ditetapkan dalam Undang-Undang atau “sunset clause” hanya bisa diberlakukan dalam satu Undang-Undang saja.

“Sepanjang Undang-Undang DKI Jakarta belum diubah maka status ibu kota masih melekat di DKI jadi menurut saya keliru kalau ada orang mengatakan bahwa status DKI sudah bukan sebagai ibu kota setelah dua tahun itu, karena dua tahun itu bukan sunset clause,” ungkapnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmi Bentuk Tim Percepatan Pembangunan IKN Nusantara, Berikut Nama dan Tugasnya

“Tapi kalau mau digunakan di undang-undang lain, memerintahkan DPR dan pemerintah untuk mengubah undang-undang tapi deadline-nya tidak terpenuhi tidak serta merta mengugurkan keberlakuan UU DKI Jakarta, itu tetap berlaku,” lanjut dia.

Selain itu ia menilai ada kekacauan dalam pembuatan UU tersebut. Pihaknya merujuk pada Undang-Undang IKN yang menyebut pemindahan ibu kota negara bisa dilakukan dengan landasan hukum Keputusan Presiden, sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan basis hukum Peraturan Pemerintah.

Menurutnya harus ada harmonisasi setiap regulasi yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara, yakni Undang-undang IKN, Undang-Undang DKI Jakarta, dan Undang-undang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu pemindahan ibu kota negara sedianya tidak dilakukan terburu-buru.

Disamping itu, pemindahan ibu kota negara juga membutuhkan persetujuan dari orang-orang di Jakarta dan di lokasi yang akan menjadi ibu kota baru tersebut. Kedua hal itu yang belum pernah dilakukan, tambahnya.

Raker dengan Pemerintah

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidowi menjelaskan pihaknya baru memperoleh penugasan dari rapat paripurna untuk segera membahas bersama pemerintah mengenai Undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Langkah pertama adalah DPR akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas kesiapan dan kesanggupan memulai pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta.

Rapat kerja dengan pemerintah pada 13 Maret itu untuk membahas kekhususan-kekhususan apa saja yang akan dimasukkan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

“Memang secara de jure undang-undang ini (Undang-undang Daerah Khusus Jakarta) harusnya sudah selesai 15 Februari yang lalu, sudah disahkan. Karena Undang-undang IKN itu mengamanatkan Undang-undang DKI harus diubah dua tahun pasca diberlakukannya Undang-undang IKN,” ujarnya.

Namun, lanjut, Baidowi, dalam Undang-undang IKN ada ketentuan lebih teknis, yakni ibu kota negara dipindahkan setelah keputusan presiden diterbitkan. Sebelum ada keputusan presiden yang menginstruksikan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, maka Jakarta masih berstatus ibu kota negara.

Baca Juga  Jajaki Peluang Manufaktur dan Teknologi, Menteri Budi Arie: Presiden Tawari Apple Investasi Smart City di IKN

“Jakarta masih berstatus ibu kota negara, tetapi status itu tidak boleh terlalu lama,” ujarnya.

Lebih jauh Baidowi ragu IKN siap menjadi Ibu Kota Negara pada pada 20 Oktober nanti.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga menegaskan bahwa bahwa status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sampai saat ini. Menurutnya, dari Undang-Undang IKN ada ketentuan peralihan yang membuat status Jakarta belum berubah.

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN, yaitu pasal 39,” kata Dini, dikutip Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN DKI Jakarta tetap menjadi sebagai Ibu Kota sampai ada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” terangnya.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota Negara pada saat Keppres diterbitkan,” sambungnya.

Menurut Dini, penerbitan Keppres tidak perlu menunggu RUU selesainya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia juga menjelaskan tidak ada kekosongan hukum yang terjadi jika Keppres Diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

“Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terangnya.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya,” tuturnya.

Adapun pihak pemerintah akan mengatur penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, tidak memiliki jarak waktu yang tidak terlalu jauh.

Disisi lain DPR juga akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), usai mendapatkan Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna.

Baca Juga  Polri: Pemindahan Personel ke Ibu Kota Negara Mulai Juli 2024

“Sebelum memasuki rapat paripurna kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR RI,” kata Puan di Gedung Parlemen Senayan pada Senin (6/2/2024) lalu.

“Selanjutnya, surat Presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku,” katanya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan legislasi Dewan Perwakilan RakyatIKN NusantaraPakar Hukum Tata Negara Universitas MulawarmanStaf Khusus PresidenStatus Ibu Kota Jakarta Dicabut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kuliah Shubuh Ramadhan, Barnas Adjidin: Hadapi Ramadan dengan Manajemen Taqwa

Post Selanjutnya

Penjara Menanti STS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Eddy Hiariej Eks Wamenkumham

RelatedPosts

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025
Post Selanjutnya

Penjara Menanti STS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Eddy Hiariej Eks Wamenkumham

Sat Polairud Polres Garut Sigap Lakukan Langkah Preventif Antisipasi Terjadinya Gelombang Tinggi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/12/2025)

Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Revitalisasi Pasar dan Penjualan Online

11 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com