• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KontraS Ingatkan Aparat Tidak Represif Amankan Aksi Demonstran Hasil Pemilu

Redaksi oleh Redaksi
21 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan kepada aparat keamanan dari pihak Kepolisian dan TNI agar tidak represif dalam mengamankan aksi demonstrasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan, Hari ini (red-Rabu/20/3) KPU akan menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing calon. Masyarakat yang tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu kemarin akan melakukan aksi demonstrasi yang diperkirakan akan melibatkan banyak massa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menyikapi hal tersebut, KontraS mendesak agar pihak aparat keamanan harus dapat menjalankan tugasnya dengan tidak menggunakan tindak represif dan menghormati hak kebebasan berekspresi serta berpendapat masyarakat.

RelatedPosts

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

Dimas Bagus Arya menyatakan, kebebasan berpendapat merupakan hak yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih Indonesia adalah merupakan negara yang demokrasi.

“Hak ini telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, untuk itu diharapkan nantinya tidak ada upaya penghalang-halangan atau bahkan tindak represif lainnya yang ditujukan untuk membungkam suara-suara kritis tersebut,” ucap Dimas dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak keamanan diharapkan dapat bersikap secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam melakukan tugas pengamanan pada hari ini. Kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip serta standar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Garut Pastikan Ringkus "Koboy Jalanan" yang Letuskan Senjata Api

“Hal ini penting untuk ditekankan mengingat banyaknya peristiwa yang menunjukan bahwa seringkali  Polri dalam menjalankan tugasnya masih menggunakan tindakan-tindakan represif yang menyebabkan munculnya korban luka-luka bahkan hingga korban jiwa,” ungkap Dimas.

Dimas melanjutkan, bahwa terdapat banyak peristiwa yang menunjukan tindakan eksesif yang mengarah pada kekerasan dilakukan oleh aparat dalam pengamanan massa aksi.

Seperti peristiwa unjuk rasa 21-21 Mei 2019, aksi #reformasidikuropsi, dan aksi penolakan Omnibus Law yang kesemuanya memperlihatkan bahwa Polri kerap melakukan tindakan represif dan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam menjalankan tugasnya.

Dimas menyatakan, pihak keamanan haruslah mengedepankan cara-cara persuasif dalam mengamankan massa aksi dengan selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf b Perkap Nomor 7 Tahun 2012, dimana dalam Pasal ini sangat jelas mengatur bahwa pengamanan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi HAM. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihak keamanan dapat menerapkan tindakan yang profesional, proporsional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain itu Dimas juga menyampaikan pentingnya menggunakan kekuatan dengan memperhatikan prinsip nesesitas dan proporsionalitas, dan mengutamakan langkah preventif sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perkap No. 1 Tahun 2009.

Pun dengan penggunaan senjata dalam tugas haruslah sesuai dengan keadaan dan digunakan dengan sedapat mungkin mengurangi resiko yang tidak diinginkan sebagaimana diatur dalam United Nations Basic Principles On the Use of Force And Firearms By Law Enforcement Official.

“KontraS meminta kepada lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPAI untuk dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat,” tandasnya.

Sebagai informasi, Rabu malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil pemilu 2024 setelah merekap 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Baca Juga  Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Kasus Narkoba Tanpa Barang Bukti

Sementara itu, puluhan massa aksi yang menolak hasil penetapan Pemilu 2024 masih bertahan di depan Gedung KPU, Jakarta Pusat, hingga Rabu (20/3) malam. Massa aksi mulai kembali berorasi pada pukul 21.45 WIB. Orasi dilakukan usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024.

Dalam orasinya, massa aksi menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Mereka menilai hasil tersebut tidaklah sesuai dengan kondisi di lapangan dan penuh rekayasa.***

*Koordinator KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aksi demonstrasiHak Kebebasan BerekspresiHak kebebasan berpendapathasil Pemilihan UmumHindari Tindakan RepresifKontraSKPU RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Duka Cita Saya Kepada “PETIGA”

Post Selanjutnya

Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Move On, Mendagri: Pemilu 2024 Lebih Teduh dan Sejuk Dibanding 2019

RelatedPosts

Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026
Post Selanjutnya

Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Move On, Mendagri: Pemilu 2024 Lebih Teduh dan Sejuk Dibanding 2019

Sikapi Pengumuman KPU, Anies-Muhaimin: Tim Hukum AMIN Akan Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com