• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KontraS Ingatkan Aparat Tidak Represif Amankan Aksi Demonstran Hasil Pemilu

Redaksi oleh Redaksi
21 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan kepada aparat keamanan dari pihak Kepolisian dan TNI agar tidak represif dalam mengamankan aksi demonstrasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan, Hari ini (red-Rabu/20/3) KPU akan menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing calon. Masyarakat yang tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu kemarin akan melakukan aksi demonstrasi yang diperkirakan akan melibatkan banyak massa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menyikapi hal tersebut, KontraS mendesak agar pihak aparat keamanan harus dapat menjalankan tugasnya dengan tidak menggunakan tindak represif dan menghormati hak kebebasan berekspresi serta berpendapat masyarakat.

RelatedPosts

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

Dimas Bagus Arya menyatakan, kebebasan berpendapat merupakan hak yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih Indonesia adalah merupakan negara yang demokrasi.

“Hak ini telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, untuk itu diharapkan nantinya tidak ada upaya penghalang-halangan atau bahkan tindak represif lainnya yang ditujukan untuk membungkam suara-suara kritis tersebut,” ucap Dimas dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak keamanan diharapkan dapat bersikap secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam melakukan tugas pengamanan pada hari ini. Kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip serta standar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

“Hal ini penting untuk ditekankan mengingat banyaknya peristiwa yang menunjukan bahwa seringkali  Polri dalam menjalankan tugasnya masih menggunakan tindakan-tindakan represif yang menyebabkan munculnya korban luka-luka bahkan hingga korban jiwa,” ungkap Dimas.

Baca Juga  Geruduk Kejaksaan Agung, KAMPAK Desak Usut Dana SILPA APBD dan Alkes Provinsi Gorontalo

Dimas melanjutkan, bahwa terdapat banyak peristiwa yang menunjukan tindakan eksesif yang mengarah pada kekerasan dilakukan oleh aparat dalam pengamanan massa aksi.

Seperti peristiwa unjuk rasa 21-21 Mei 2019, aksi #reformasidikuropsi, dan aksi penolakan Omnibus Law yang kesemuanya memperlihatkan bahwa Polri kerap melakukan tindakan represif dan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam menjalankan tugasnya.

Dimas menyatakan, pihak keamanan haruslah mengedepankan cara-cara persuasif dalam mengamankan massa aksi dengan selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf b Perkap Nomor 7 Tahun 2012, dimana dalam Pasal ini sangat jelas mengatur bahwa pengamanan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi HAM. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihak keamanan dapat menerapkan tindakan yang profesional, proporsional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain itu Dimas juga menyampaikan pentingnya menggunakan kekuatan dengan memperhatikan prinsip nesesitas dan proporsionalitas, dan mengutamakan langkah preventif sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perkap No. 1 Tahun 2009.

Pun dengan penggunaan senjata dalam tugas haruslah sesuai dengan keadaan dan digunakan dengan sedapat mungkin mengurangi resiko yang tidak diinginkan sebagaimana diatur dalam United Nations Basic Principles On the Use of Force And Firearms By Law Enforcement Official.

“KontraS meminta kepada lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPAI untuk dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat,” tandasnya.

Sebagai informasi, Rabu malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil pemilu 2024 setelah merekap 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Sementara itu, puluhan massa aksi yang menolak hasil penetapan Pemilu 2024 masih bertahan di depan Gedung KPU, Jakarta Pusat, hingga Rabu (20/3) malam. Massa aksi mulai kembali berorasi pada pukul 21.45 WIB. Orasi dilakukan usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024.

Baca Juga  Sekda Garut Ajak ASN Dukung Program '1 ASN 1 Pekerja Rentan'

Dalam orasinya, massa aksi menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Mereka menilai hasil tersebut tidaklah sesuai dengan kondisi di lapangan dan penuh rekayasa.***

*Koordinator KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aksi demonstrasiHak Kebebasan BerekspresiHak kebebasan berpendapathasil Pemilihan UmumHindari Tindakan RepresifKontraSKPU RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Duka Cita Saya Kepada “PETIGA”

Post Selanjutnya

Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Move On, Mendagri: Pemilu 2024 Lebih Teduh dan Sejuk Dibanding 2019

RelatedPosts

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

6 November 2025

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

6 November 2025

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

6 November 2025
Komisi III DPR targetkan RUU KUHAP rampung sebelum 1 Januari 2026 untuk mendampingi KUHP baru.(Foto:DPR-RI)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP, Tuntas Sebelum 1 Januari 2026

6 November 2025
Menlu Sugiono mewakili Presiden Prabowo Subianto hadir pada KTT ASEAN-PBB ke-15, Senin (27/10/2025) di Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: Kemlu RI)

Indonesia Belum Putuskan Kirim Pemantau Pemilu Myanmar

6 November 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono/IST

Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Setelah Ada Mandat PBB

6 November 2025
Post Selanjutnya

Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Move On, Mendagri: Pemilu 2024 Lebih Teduh dan Sejuk Dibanding 2019

Sikapi Pengumuman KPU, Anies-Muhaimin: Tim Hukum AMIN Akan Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

6 November 2025

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

6 November 2025

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

6 November 2025

Program JENESYS ASEAN–Japan Sports x SDGs Exchange for Youths 2025 Diikuti Tujuh Delegasi Pemuda Indonesia

6 November 2025

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025
Sarifuddin Sudding desak Polri usut kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang diduga terkait kasus korupsi.(Foto: doc.DPR-RI)

Komisi III DPR Sarifuddin Desak Polri Usut Kebakaran Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan

6 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com