• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Rencana Pengembangan Geothermal WPSPE Cipanas, Ini Sikap Organisasi Sukarelawan Montana

Redaksi oleh Redaksi
9 Januari 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Menyikapi Rencana Pengembangan Geothermal WPSPE Cipanas, sampai dengan saat ini Organisasi Sukarelawan Montana Menolak keberadaan Geothermal dikawasan Konservasi khususnya Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Ketua Relawan Montana Achmad Zaini Takbir menyampaikan, sikap dan langkah dari organisasi Sukarelawan Montana untuk menjawab beberapa pertanyaan baik dari anggota maupun dari pihak luar sebagai jawaban yang benar dan valid dari langkah organisasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dijelaskan Achmad, dalam proses penolakannya, Montana sebagai sebuah organisasi telah melakukan beberapa langkah dan tindakan.

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

“Tahun 2019 ketika Geothermal mulai ramai akan dilaksanakannya sosialisasi survey, Montana adalah organisasi yang pertama menyatakan penolakan, baik ketika FGD dilakukan maupun melalui media lainnya,” jelas Achmad dalam keterangannya diterima Selasa (9/1/2023).

Seiring dengan masivnya penolakan dari Montana, jelas Achmad, pada tahun 2020 Organisasi Montana mendapat undangan dari Kementrian ESDM Direktorat Jendral EBTKE untuk berdiskusi yang materinya meliputi alasan serta dasar Organisasi Sukarelawan Montana menolak keberadaan geothermal baik dari sisi payung hukum, regulasi turunannya, lingkungan, maupun sosial ekonomi masyarakat.

“Pada saat itu wilayah potensi yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah 10.800 hektar lebih yang termasuk didalamnya ada zona inti dan zona rimba, dengan nama WPSPE Gede Pangrango,” ungkap dia.

Lebih jauh Achmad memaparkan, Montana mengajukan keberatan atas dicantumkannya zona inti dan zona rimba didalam wilayah potensi, hal ini mengacu peraturan pemerintah bahwa geothermal setelah dikeluarkan dari bagian aktifitas
pertambangan menjadi kegiatan jasa lingkungan.

Baca Juga  Diangkat Rektor UICI sebagai Penasihat Bidang Layanan Digital, Ini Program Senator Asal Aceh Fachrul Razi

Sesuai denga peraturan tersebut, jasa lingkungan hanya boleh dikakukan di zona pemanfaatan ataupun zona tradisional dengan aturan yang cukup ketat.

Setelah selesai diskusi dengan pihak ESDM, serta adanya perubahan luas wilayah potensi Geothermal di Gede Pangrango kemudian namanya berubah menjadi Wilayah Potensi Geothermal Cipanas dengan luasan 3.185 hektar.

“Dalam proses selanjutnya, Montana menyadari bahwa Geothermal sebagai Proyek Strategis Negara (PSN) akan sulit secara kepentingan untuk ditolak. Montana mengambil sikap untuk mengawasi program ini agar tidak keluar dari regulasi serta kaidah lingkungan yang lebih baik,” ungkapnya.

Selanjutnya Montana menjadi kontrol dalam proses survey geothermal, baik itu survey geofisika, geokimia maupun geologi, hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan komitmen Montana untuk mengawal geothermal sesuai dengan regulai dan kaidah lingkungan.

Beberapa syarat yang disampaikan oleh Montana, kalau sampai geothermal tetap dilaksanan adalah Lingkungan yang lebih baik dari sebelumnya, sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik, serta keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pra pelaksanaan serta paska beroperasinya program.

“Untuk mencapai lingkungan yang lebih baik, Montana telah berdiskusi dengan pihak ESDM, KLHK maupun calon pengembang untuk memastikan titik pengeboran dengan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat serta lingkungan,” bebernya.

Ada beberapa syarat yang disampaikan Montana untuk pengembang Geothermal, kalau geothermal sampai jadi dilaksanakan tempatnya adalah wilayah alih kawasan dari Perhutani ke Taman Nasional yang luasanya adalah kurang lebih 200 hektar.

Untuk lahan kurang lebih 200 hektar tersebut, pihak pengembang hanya boleh memakai maksimal 10 hekter termasuk dengan jalan yang akan dipakai dalam kawasan.

“Sisa dari lahan alih kawasan sekitar kurang lebih 200 hektar, menjadi tanggung jawab pihak pengembang untuk kembali dihijaukan,” cetus Achmad.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Ali Fikri: KPK Telah Miliki 2 Alat Bukti

Adapun mekanisme pengembalian kawasan, Achmad menyebut, yang saat ini dijadikan lahan pertanian secara illegal oleh masyarakat menjadi tanggung jawab pengembang dengan tidak merugikan masyarakat petani.

Hal ini hanya bisa dilakukan dengan menganti hak garap yang pada waktu dikelola Perhutani dilakukan oleh petani dengan cara membeli hak garap tersebut, di kembalikan dan berikan konvensasi yang sesuai.

“Karena negara tidak boleh mengeluarkan konvensasi atas lahan yang dipakai oleh masyarakat, maka dirasa perlu pihak ketiga untuk memberikan konvensasi tersebut,” urainya.

“Pihak ketiga dalam hal ini adalah pengembang Geothermal kedepannya,” imbuh dia.

Lanjut Achmad, Montana menyadari bahwa untuk mengembalikan fungsi Kawasan menjadi hutan kembali bukanlah hal yang mudah, maka Montana mendorong komitmen tertulis dari pihak pengembang.

“Sehingga dikemudian hari Montana akan tetap mengawasi dan menjadi control yang kuat untuk terlaksananya Kawasan alih fungsi dari Perhutani menjadi kawasan hutan,” ucapnya.

Sementara, untuk tahapan penolakan, Montana sebagai Organisasi yang menolak Geothermal saat ini telah berdiskusi tentang payung hukum terutama P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alamyang dirasa bertentangan dan tidak diakomodir dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana dalam kegiatan Jasa Lingkungan tidak mengakomodir gejala alam berupa air panas rekayasa atau geothermal dikawasan konservasi.

Memberikan masukan tentang aturan cagar biosfer dunia yang salah satu syaratnya adalah tidak boleh ada aktifitas pertambangan (pengeboran didalamnya).

Sebagai keseriusan Montana dalam penolakan terhadap Geothermal, Montana bersama beberapa Lembaga Kemasyarakatan lainnya akan mempertimbangkan untuk mengguggat atau menguji P,4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang dirasa bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga  KPU Garut Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di TPS 9 Langensari

Walaupun di Indonesia, geothermal sudah dikeluarkan dari bagian pertambangan, tetapi di beberapa negara lain geothermal adalah aktivitas pertambangan. Dan Cagar Biosfer ditetapkan oleh UNESCO dengan syarat tidak boleh ada aktivitas pertambangan atau aktivitas pengeboran dengan keluarnya mineral di perut bumi.

Dalam hal ini, Pengurus menyadari bahwa sikap organisasi adalah cerminan apa yang harusnya dilakukan oleh sebuah ornagisasi konservasi seperti Montana.

“Perjuangan belum selesai, semoga apa yang menjadi acuan untuk mendapatkan lingkungan yang lebih baik dapat terlaksana,” ujarnya.

Demikian Pernyataan Sikap Organisasi Sukarelawan Montana ini disampaikan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

“Terimakasih, salam lestari. Selamat berjuang untuk rekan-rekan Montana,” tutup Achmad Zaini Takbir.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Geothermal WPSPE Cipanaskementerian ESDMKLHKSukarelawan MontanaTaman Nasional Gunung Gede Pangrango
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bupati Garut Tinjau PDAM Tirta Intan, Soroti Pentingnya Capaian SDGs

Post Selanjutnya

IPW Respon Positif Kinerja Kapolri Atas Tingginya Kepercayaan dan Kepuasan Publik

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
Post Selanjutnya

IPW Respon Positif Kinerja Kapolri Atas Tingginya Kepercayaan dan Kepuasan Publik

Leni Marlina, Cerita dari Balik Layar Proses Sorlip Surat Suara Pemilu di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com