• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Rencana Pengembangan Geothermal WPSPE Cipanas, Ini Sikap Organisasi Sukarelawan Montana

Redaksi oleh Redaksi
9 Januari 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Menyikapi Rencana Pengembangan Geothermal WPSPE Cipanas, sampai dengan saat ini Organisasi Sukarelawan Montana Menolak keberadaan Geothermal dikawasan Konservasi khususnya Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Ketua Relawan Montana Achmad Zaini Takbir menyampaikan, sikap dan langkah dari organisasi Sukarelawan Montana untuk menjawab beberapa pertanyaan baik dari anggota maupun dari pihak luar sebagai jawaban yang benar dan valid dari langkah organisasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dijelaskan Achmad, dalam proses penolakannya, Montana sebagai sebuah organisasi telah melakukan beberapa langkah dan tindakan.

RelatedPosts

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

“Tahun 2019 ketika Geothermal mulai ramai akan dilaksanakannya sosialisasi survey, Montana adalah organisasi yang pertama menyatakan penolakan, baik ketika FGD dilakukan maupun melalui media lainnya,” jelas Achmad dalam keterangannya diterima Selasa (9/1/2023).

Seiring dengan masivnya penolakan dari Montana, jelas Achmad, pada tahun 2020 Organisasi Montana mendapat undangan dari Kementrian ESDM Direktorat Jendral EBTKE untuk berdiskusi yang materinya meliputi alasan serta dasar Organisasi Sukarelawan Montana menolak keberadaan geothermal baik dari sisi payung hukum, regulasi turunannya, lingkungan, maupun sosial ekonomi masyarakat.

“Pada saat itu wilayah potensi yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah 10.800 hektar lebih yang termasuk didalamnya ada zona inti dan zona rimba, dengan nama WPSPE Gede Pangrango,” ungkap dia.

Lebih jauh Achmad memaparkan, Montana mengajukan keberatan atas dicantumkannya zona inti dan zona rimba didalam wilayah potensi, hal ini mengacu peraturan pemerintah bahwa geothermal setelah dikeluarkan dari bagian aktifitas
pertambangan menjadi kegiatan jasa lingkungan.

Sesuai denga peraturan tersebut, jasa lingkungan hanya boleh dikakukan di zona pemanfaatan ataupun zona tradisional dengan aturan yang cukup ketat.

Baca Juga  KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

Setelah selesai diskusi dengan pihak ESDM, serta adanya perubahan luas wilayah potensi Geothermal di Gede Pangrango kemudian namanya berubah menjadi Wilayah Potensi Geothermal Cipanas dengan luasan 3.185 hektar.

“Dalam proses selanjutnya, Montana menyadari bahwa Geothermal sebagai Proyek Strategis Negara (PSN) akan sulit secara kepentingan untuk ditolak. Montana mengambil sikap untuk mengawasi program ini agar tidak keluar dari regulasi serta kaidah lingkungan yang lebih baik,” ungkapnya.

Selanjutnya Montana menjadi kontrol dalam proses survey geothermal, baik itu survey geofisika, geokimia maupun geologi, hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan komitmen Montana untuk mengawal geothermal sesuai dengan regulai dan kaidah lingkungan.

Beberapa syarat yang disampaikan oleh Montana, kalau sampai geothermal tetap dilaksanan adalah Lingkungan yang lebih baik dari sebelumnya, sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik, serta keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pra pelaksanaan serta paska beroperasinya program.

“Untuk mencapai lingkungan yang lebih baik, Montana telah berdiskusi dengan pihak ESDM, KLHK maupun calon pengembang untuk memastikan titik pengeboran dengan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat serta lingkungan,” bebernya.

Ada beberapa syarat yang disampaikan Montana untuk pengembang Geothermal, kalau geothermal sampai jadi dilaksanakan tempatnya adalah wilayah alih kawasan dari Perhutani ke Taman Nasional yang luasanya adalah kurang lebih 200 hektar.

Untuk lahan kurang lebih 200 hektar tersebut, pihak pengembang hanya boleh memakai maksimal 10 hekter termasuk dengan jalan yang akan dipakai dalam kawasan.

“Sisa dari lahan alih kawasan sekitar kurang lebih 200 hektar, menjadi tanggung jawab pihak pengembang untuk kembali dihijaukan,” cetus Achmad.

Adapun mekanisme pengembalian kawasan, Achmad menyebut, yang saat ini dijadikan lahan pertanian secara illegal oleh masyarakat menjadi tanggung jawab pengembang dengan tidak merugikan masyarakat petani.

Baca Juga  Kabiro Hukum Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Pernah Menerima Bocoran Dokumen KPK. Berikut Penjelasannya

Hal ini hanya bisa dilakukan dengan menganti hak garap yang pada waktu dikelola Perhutani dilakukan oleh petani dengan cara membeli hak garap tersebut, di kembalikan dan berikan konvensasi yang sesuai.

“Karena negara tidak boleh mengeluarkan konvensasi atas lahan yang dipakai oleh masyarakat, maka dirasa perlu pihak ketiga untuk memberikan konvensasi tersebut,” urainya.

“Pihak ketiga dalam hal ini adalah pengembang Geothermal kedepannya,” imbuh dia.

Lanjut Achmad, Montana menyadari bahwa untuk mengembalikan fungsi Kawasan menjadi hutan kembali bukanlah hal yang mudah, maka Montana mendorong komitmen tertulis dari pihak pengembang.

“Sehingga dikemudian hari Montana akan tetap mengawasi dan menjadi control yang kuat untuk terlaksananya Kawasan alih fungsi dari Perhutani menjadi kawasan hutan,” ucapnya.

Sementara, untuk tahapan penolakan, Montana sebagai Organisasi yang menolak Geothermal saat ini telah berdiskusi tentang payung hukum terutama P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alamyang dirasa bertentangan dan tidak diakomodir dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana dalam kegiatan Jasa Lingkungan tidak mengakomodir gejala alam berupa air panas rekayasa atau geothermal dikawasan konservasi.

Memberikan masukan tentang aturan cagar biosfer dunia yang salah satu syaratnya adalah tidak boleh ada aktifitas pertambangan (pengeboran didalamnya).

Sebagai keseriusan Montana dalam penolakan terhadap Geothermal, Montana bersama beberapa Lembaga Kemasyarakatan lainnya akan mempertimbangkan untuk mengguggat atau menguji P,4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang dirasa bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga  1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

Walaupun di Indonesia, geothermal sudah dikeluarkan dari bagian pertambangan, tetapi di beberapa negara lain geothermal adalah aktivitas pertambangan. Dan Cagar Biosfer ditetapkan oleh UNESCO dengan syarat tidak boleh ada aktivitas pertambangan atau aktivitas pengeboran dengan keluarnya mineral di perut bumi.

Dalam hal ini, Pengurus menyadari bahwa sikap organisasi adalah cerminan apa yang harusnya dilakukan oleh sebuah ornagisasi konservasi seperti Montana.

“Perjuangan belum selesai, semoga apa yang menjadi acuan untuk mendapatkan lingkungan yang lebih baik dapat terlaksana,” ujarnya.

Demikian Pernyataan Sikap Organisasi Sukarelawan Montana ini disampaikan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

“Terimakasih, salam lestari. Selamat berjuang untuk rekan-rekan Montana,” tutup Achmad Zaini Takbir.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Geothermal WPSPE Cipanaskementerian ESDMKLHKSukarelawan MontanaTaman Nasional Gunung Gede Pangrango
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Tinjau PDAM Tirta Intan, Soroti Pentingnya Capaian SDGs

Post Selanjutnya

IPW Respon Positif Kinerja Kapolri Atas Tingginya Kepercayaan dan Kepuasan Publik

RelatedPosts

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Post Selanjutnya

IPW Respon Positif Kinerja Kapolri Atas Tingginya Kepercayaan dan Kepuasan Publik

Leni Marlina, Cerita dari Balik Layar Proses Sorlip Surat Suara Pemilu di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026

Satu Tahun Pimpin Garut, Hasanuddin Nilai Perubahan Syakur-Putri Baru Teruji di Tahun Kedua

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026
Persib Bandung taklukan Perista Tanggerang

Jung Jadi Pembeda, PERSIB Tumbangkan Persita dan Kokoh di Puncak

23 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com