Jakarta, Kabariku- Menyikapi Rencana Pengembangan Geothermal WPSPE Cipanas, sampai dengan saat ini Organisasi Sukarelawan Montana Menolak keberadaan Geothermal dikawasan Konservasi khususnya Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Ketua Relawan Montana Achmad Zaini Takbir menyampaikan, sikap dan langkah dari organisasi Sukarelawan Montana untuk menjawab beberapa pertanyaan baik dari anggota maupun dari pihak luar sebagai jawaban yang benar dan valid dari langkah organisasi.
Dijelaskan Achmad, dalam proses penolakannya, Montana sebagai sebuah organisasi telah melakukan beberapa langkah dan tindakan.
“Tahun 2019 ketika Geothermal mulai ramai akan dilaksanakannya sosialisasi survey, Montana adalah organisasi yang pertama menyatakan penolakan, baik ketika FGD dilakukan maupun melalui media lainnya,” jelas Achmad dalam keterangannya diterima Selasa (9/1/2023).
Seiring dengan masivnya penolakan dari Montana, jelas Achmad, pada tahun 2020 Organisasi Montana mendapat undangan dari Kementrian ESDM Direktorat Jendral EBTKE untuk berdiskusi yang materinya meliputi alasan serta dasar Organisasi Sukarelawan Montana menolak keberadaan geothermal baik dari sisi payung hukum, regulasi turunannya, lingkungan, maupun sosial ekonomi masyarakat.
“Pada saat itu wilayah potensi yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah 10.800 hektar lebih yang termasuk didalamnya ada zona inti dan zona rimba, dengan nama WPSPE Gede Pangrango,” ungkap dia.
Lebih jauh Achmad memaparkan, Montana mengajukan keberatan atas dicantumkannya zona inti dan zona rimba didalam wilayah potensi, hal ini mengacu peraturan pemerintah bahwa geothermal setelah dikeluarkan dari bagian aktifitas
pertambangan menjadi kegiatan jasa lingkungan.
Sesuai denga peraturan tersebut, jasa lingkungan hanya boleh dikakukan di zona pemanfaatan ataupun zona tradisional dengan aturan yang cukup ketat.
Setelah selesai diskusi dengan pihak ESDM, serta adanya perubahan luas wilayah potensi Geothermal di Gede Pangrango kemudian namanya berubah menjadi Wilayah Potensi Geothermal Cipanas dengan luasan 3.185 hektar.
“Dalam proses selanjutnya, Montana menyadari bahwa Geothermal sebagai Proyek Strategis Negara (PSN) akan sulit secara kepentingan untuk ditolak. Montana mengambil sikap untuk mengawasi program ini agar tidak keluar dari regulasi serta kaidah lingkungan yang lebih baik,” ungkapnya.
Selanjutnya Montana menjadi kontrol dalam proses survey geothermal, baik itu survey geofisika, geokimia maupun geologi, hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan komitmen Montana untuk mengawal geothermal sesuai dengan regulai dan kaidah lingkungan.
Beberapa syarat yang disampaikan oleh Montana, kalau sampai geothermal tetap dilaksanan adalah Lingkungan yang lebih baik dari sebelumnya, sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik, serta keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pra pelaksanaan serta paska beroperasinya program.
“Untuk mencapai lingkungan yang lebih baik, Montana telah berdiskusi dengan pihak ESDM, KLHK maupun calon pengembang untuk memastikan titik pengeboran dengan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat serta lingkungan,” bebernya.
Ada beberapa syarat yang disampaikan Montana untuk pengembang Geothermal, kalau geothermal sampai jadi dilaksanakan tempatnya adalah wilayah alih kawasan dari Perhutani ke Taman Nasional yang luasanya adalah kurang lebih 200 hektar.
Untuk lahan kurang lebih 200 hektar tersebut, pihak pengembang hanya boleh memakai maksimal 10 hekter termasuk dengan jalan yang akan dipakai dalam kawasan.
“Sisa dari lahan alih kawasan sekitar kurang lebih 200 hektar, menjadi tanggung jawab pihak pengembang untuk kembali dihijaukan,” cetus Achmad.
Adapun mekanisme pengembalian kawasan, Achmad menyebut, yang saat ini dijadikan lahan pertanian secara illegal oleh masyarakat menjadi tanggung jawab pengembang dengan tidak merugikan masyarakat petani.
Hal ini hanya bisa dilakukan dengan menganti hak garap yang pada waktu dikelola Perhutani dilakukan oleh petani dengan cara membeli hak garap tersebut, di kembalikan dan berikan konvensasi yang sesuai.
“Karena negara tidak boleh mengeluarkan konvensasi atas lahan yang dipakai oleh masyarakat, maka dirasa perlu pihak ketiga untuk memberikan konvensasi tersebut,” urainya.
“Pihak ketiga dalam hal ini adalah pengembang Geothermal kedepannya,” imbuh dia.
Lanjut Achmad, Montana menyadari bahwa untuk mengembalikan fungsi Kawasan menjadi hutan kembali bukanlah hal yang mudah, maka Montana mendorong komitmen tertulis dari pihak pengembang.
“Sehingga dikemudian hari Montana akan tetap mengawasi dan menjadi control yang kuat untuk terlaksananya Kawasan alih fungsi dari Perhutani menjadi kawasan hutan,” ucapnya.
Sementara, untuk tahapan penolakan, Montana sebagai Organisasi yang menolak Geothermal saat ini telah berdiskusi tentang payung hukum terutama P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alamyang dirasa bertentangan dan tidak diakomodir dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana dalam kegiatan Jasa Lingkungan tidak mengakomodir gejala alam berupa air panas rekayasa atau geothermal dikawasan konservasi.
Memberikan masukan tentang aturan cagar biosfer dunia yang salah satu syaratnya adalah tidak boleh ada aktifitas pertambangan (pengeboran didalamnya).
Sebagai keseriusan Montana dalam penolakan terhadap Geothermal, Montana bersama beberapa Lembaga Kemasyarakatan lainnya akan mempertimbangkan untuk mengguggat atau menguji P,4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang dirasa bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Walaupun di Indonesia, geothermal sudah dikeluarkan dari bagian pertambangan, tetapi di beberapa negara lain geothermal adalah aktivitas pertambangan. Dan Cagar Biosfer ditetapkan oleh UNESCO dengan syarat tidak boleh ada aktivitas pertambangan atau aktivitas pengeboran dengan keluarnya mineral di perut bumi.
Dalam hal ini, Pengurus menyadari bahwa sikap organisasi adalah cerminan apa yang harusnya dilakukan oleh sebuah ornagisasi konservasi seperti Montana.
“Perjuangan belum selesai, semoga apa yang menjadi acuan untuk mendapatkan lingkungan yang lebih baik dapat terlaksana,” ujarnya.
Demikian Pernyataan Sikap Organisasi Sukarelawan Montana ini disampaikan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
“Terimakasih, salam lestari. Selamat berjuang untuk rekan-rekan Montana,” tutup Achmad Zaini Takbir.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post