• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Terkini

Menjawab Tuduhan Terhadap Capres Prabowo, Ini Kesaksian Aktivis 98

Redaksi oleh Redaksi
15 Desember 2023
di Kabar Terkini, Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Ridwan
Aktivis 98 _Korban Penculikan
_

Jakarta, Kabariku- Setiap lima tahun sekali ketika Prabowo maju menjadi Capres selalu saja isu tidak sedap yang menyerang Prabowo soal pelanggaran HAM dan penculikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saya yang merupakan korban dari penculikan dan kebetulan diambilnya saya waktu sidang PDI di Pengadlian Jakarta Pusat yang waktu itu menyidangkan gugat kasus pengambilan paksa kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, yang kemudian dikenal dengan “Peristiwa 27 Juli 1996”, harus menjawab tuduhan yang tidak benar.

RelatedPosts

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

Saya yang seharusnya menjadi korban penculikan punya hak lebih atas kasus tersebut karena menjadi korban penculikan tersebut.

Saya sadar bahwa Pak Prabowo adalah korban atas perintah atasan di institusinya yaitu ABRI.

Saya harus memberikan “kesaksian” bahwa Prabowo bukanlah pelaku penculikan tersebut. Banyak hal fakta sejarah bahwa Prabowo korban yang dikorbankan pada masa itu.

Jangan biarkan tuduhan dan fitnah terhadap Prabowo dimainkan oleh kepentingan politik dimasa pencapresan beliau.

Beliau pun disuruh kembali pulang dari luar negeri pun oleh Ibu Megawati bahkan th 2009 pun Pak Prabowo maju menjadi Cawapres Ibu Mega, tidak terdengar isu pelanggaran ham dan penculikan.

Baru di tahun 2014, 2019 dan kali ini 2024 isu pelanggaran HAM dan penculikan selalu menyerang beliau, pak Prabowo.

Memang Aneh aktivis 98 yang tidak merasa diculik tapi merasa sebagai korban diculik sangat gencar dan membabi buta menuduh Prabowo dalang penculikan hanya karena membela Capres-nya rival dari Capres Prabowo.

Baca Juga  Pertemuan 2+2 RI-Prancis, Menhan Prabowo: Hubungan Pertahanan Saat Ini Terbaik dalam Beberapa Dasawarsa

Itu sudah tidak benar, dan saya sebagai korban yang diculik menjadi malu atas sikap yang mengaku aktivis 98 tersebut menuduh Prabowo sebagai dalang penculikan.

Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Tidak ada satu keterangan saksipun serta tidak ada satu alat buktipun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan keterlibatan Prabowo Subianto sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan penculikan tersebut.

Keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Prabowo Subianto hanya merupakan Pendapat dan Saran (bisa dilihat dibagikan akhir keputusan tersebut) dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat.

Keputusan Presiden BJ. Habibie yang merupakan Panglima Tertinggi soal pemberhentian terhadap Prabowo Bukanlah Pemberhentian dengan Tidak Hormat, Tetapi Pemberhentian dengan Hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan Tugas terhadap negara dan bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006 Komnas Ham tidak pernah bisa melengkapin hasil penyelidikan perkara Pelanggaran HAM Berat Penculikan Aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Padahal menurut ketentuan pasal 20 uu no 26 tahun 2000, waktu Komnas Ham untuk melengkapi hasil menyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.

Jadi sangat jelas bahwa tuduhan terhadap pak Prabowo tidak benar.

Sekali lagi untuk masyarakat jangan pernah percaya tuduhan tersebut terhadap Prabowo.***

Jakarta, 15 Desember 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Capres 2024Kesaksian Aktivis 98Peristiwa 27 juli 1996Prabowo PresidenPrabowo Subianto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dies Natalis Uniga ke-25 Faperta “Greening Earth” Tanam 250 Pohon di Area 2,5 Ha

Post Selanjutnya

‘Kamis Biru Ceria’ Laskar Trisakti 08 Canvassing Bagikan 1000 Biskuit dan Susu

RelatedPosts

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Munas I BMI Demokrat Digelar di Jakarta, Momentum Konsolidasi Nasional Kader Muda

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

'Kamis Biru Ceria' Laskar Trisakti 08 Canvassing Bagikan 1000 Biskuit dan Susu

PP STN: Perhutanan Sosial Harus Didukungan Penuh Seluruh Rakyat Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.