Jakarta, Kabariku- SIAGA 98 meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagaitersangka disebagai oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin dalam rilisnya yang diterima Kamis, 23 November 2023.
Hasanuddin juga menyampaikan, perkara di Polda Metro Jaya tersebut adalah pengaduan terkait seorang tersangka SYL di KPK dalam perkara korupsi di Kementan SYL yang saat ini sudah ditahan KPK
“Dan tentu saja penanganan aduan tersebut memiliki konflik kepentingan,” katanya.
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***
Red/K-100
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post