Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri belum diberhentikan meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.
Alex memastikan Firli Bahuri masih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar itu, Alex menyebut berkaitan dengan kasus Firli di Polda Metro Jaya, pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum.

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata dalam konpers di gedung Merah Putuh KPK, Kamis (23/11/2023) malam.
Alex menuturkan, Ketua KPK Firli Bahuri masih menjadi pimpinan, bahkan, Firli saat ini tengah berada di Gedung Merah Putih KPK.
“Sampai saat ini Firli masih berstatus Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa. Yang bersangkutan juga ikut rapat dan ada di ruang kerjanya,” ujar Alex.
Alex menjelaskan, pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK harus menunggu surat keputusan dari Presiden Jokowi. Oleh karenanya, pihaknya tidak mau berandai-andai terkait Firli Bahuri harus mengundurkan diri atau tidak, nantinya.
“Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum tahu ada Keppres dari Presiden,” ucap Alex.
Alex mengaku tidak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” tegas Alex.
Alexe contohkan, soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM. Hal itu tak terbukti.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” tambah Alex.
Lanjut Alex, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Dirinya berpedoman pada pernyataan Firli yang tegas mengatakan tidak menerima suap maupun melakukan pemerasan.
“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” beber Alex.
Pihaknya tidak merasa kecolongan atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
“Kita enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah,” ujar Alex.
Alex meyakini KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menurut Alex, kasus Firli ini serupa dengan kasus-kasus lain di KPK seperti kasus penyidik Stefanus Robbin Pattuju.
“Sedangkan yang sudah terjadi, seperti yang teman-teman sudah ketahui sebelumnya, ada penyidik yang melakukan tindak pidana. Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang sedang berjalan juga di mana, penjaga rutan,” terang dia.
Terkait pemberhentian Firli dari pucuk pimpinam KPK, Alex memastikan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
“Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” imbuh Alex.
Meski, saat ini Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi, Alex menegaskan tidak akan memengaruhi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengumuman Firli Bahuri tersangka tersebut disampaikan langsung oleh oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Apakah kemudian itu akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak, dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda,” ujar Alex.
Alex memastikan pengusutan dugaan korupsi SYL dilakukan sesuai prosedur yang ada. Alex menyebut pihaknya memiliki bukti kuat dugaan pidana SYL.
“Di mana penetapan SYL itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya,” kata Alex.
Alex menambahkan, Ketua KPK Firli Bahuri memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan jika tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Alex mengatakan Firli Bahuri berhak melawan status tersangkanya.
“Ya itu tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan. Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan,” ucap Alex.
Alex menyebut, Firli Bahuri memiliki bukti tidak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya. Lagipula, upaya hukum Praperadilan merupakan hak seorang tersangka untuk menentukan sah atau tidaknya status hukumnya.
“Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu. Dan ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan. Hal yang normatif saya kira,” tandas Alex.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post