• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

SSR Desak Komisi I dan VI Gunakan Hak Angket Ungkap Bisnis Senjata dan Amunisi Tiga BUMN ke Junta Militer Myanmar

Redaksi oleh Redaksi
23 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Desakan untuk Komisi I dan VI DPR dalam melakukan hak angket terkait dugaan pengadaan senjata dan amunisi dari PT. Pindad, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia ke Militer Junta Myanmar.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mengungkap, pada 3 Oktober 2023, sebuah laporan dikirimkan ke Komnas HAM oleh Marzuki Darusman, Mantan Kepala Fact-Finding Mission Independen untuk Myanmar; Feri Amsari (Akademisi dari Universitas Andalas; Myanmar Accountability Project (MAP); dan Za Uk Ling (Wakil Direktur Eksekutif Chin Human Rights Organization) perihal dugaan keterlibatan 3 BUMN yakni PT. Pindad, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia dalam kegiatan jual beli dan pengadaan senjata dan peralatan ke militer junta melalui broker miliknya, True North Ltd.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dugaan tindakan tersebut melanggar Resolusi PBB 75/287 yang melarang pengadaan senjata untuk militer junta sejak 2021 lalu. Meskipun pihak-pihak tersebut mengklaim tidak melakukannya, namun laporan yang dikirimkan tetap membuahkan fakta yang tak bisa dibantah,” ungkap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangannya. Selasa (24/10/2023) dini hari.

RelatedPosts

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

Disisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hak istimewa dimana salah satunya adalah Hak Angket yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat 3 UU No.17 Tahun 2014 bahwa DPR dapat melakukan menyelidiki implementasi perundangan serta kebijakan Pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Dalam hal ini, DPR melalui Komisi I dan VI yang membawahi Kementerian yang bersangkutan dalam kasus terkait memiliki hak untuk menyelediki dugaan lebih lanjut.

Baca Juga  Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Jurkani, Tim Advokasi: Kami Apresiasi

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) bermaksud untuk memberikan surat desakan kepada DPR dalam penyelidikan, pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 13.30 WIB.

Bertempat: Sekretariat Jenderal DPR-RI Jakarta Pusat. Acara ini dalam agenda; penyerahan surat desakan untuk Komisi I dan VI DPR dalam melakukan hak angket terkait dugaan Pengadaan Senjata dan Amunisi dari PT. Pindad, PT. PAL, and PT. Dirgantara Indonesia ke Militer Junta.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) tergabung dari PBHI, Centra Initiative, Imparsial, ELSAM, KontraS, SETARA Institute, Forum De Facto, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, LBHM, ICJR, ICW, WALHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG, LBHAP PP Muhammadiyah.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fact-Finding Mission Independen untuk Myanmarjunta militer MyanmarKoalisi Masyarakat SipilKomnas HAM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mengenal Erick Samuel S Paat, Pelapor Presiden Jokowi, Menhan Prabowo, Mensesneg Pratikno, dan Gibran ke KPK

Post Selanjutnya

MK Bentuk MKMK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan 90

RelatedPosts

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

1 Oktober 2025
Kapolri Memimpin Upacara Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob di Rupattama Mabes Polri, Selasa (30/9/2025)

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

1 Oktober 2025
Launching dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025/2026 di Sekolah Rakyat Rintisan, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang, Selasa (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025

Revitalisasi Ribuan Gedung Madrasah Dipercepat Kemenag

30 September 2025
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya

Komisi XII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang di Banggai

30 September 2025
Post Selanjutnya

MK Bentuk MKMK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan 90

Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Hasil Survei LSI Denny JA: Sebagian Besar Masyarakat Setuju

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025

Gerakan Selamatkan Pangan Melalui Platform Digital Diperkuat Badan Pangan Nasional

1 Oktober 2025

Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Global, Pangan Lokal Jadi Strategi Nasional

1 Oktober 2025

Mudahkan Layanan Publik bagi Pekerja Migran, Aplikasi All Indonesia Diluncurkan Kementerian P2MI

1 Oktober 2025

Menteri Desa : 80 tahun Indonesia Merdeka, Lebih Dari 10.000 Desa Tertinggal yang Belum Nikmati Listrik dan Internet

1 Oktober 2025

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan 

1 Oktober 2025

Perhelatan MotoGP Mandalika 2025, Disambut Antusias Masyarakat

1 Oktober 2025

Upaya Pemerintah Hadirkan Riset Berdampak, Luncurkan Program Riset Strategis

1 Oktober 2025

Realisasi Subsidi dan Kompensasi Hingga Agustus 2025 Disampaikan Menkeu

1 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.