• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Hasil Survei LSI Denny JA: Sebagian Besar Masyarakat Setuju

Kabariku oleh Kabariku
24 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres cawapres hingga kini masih ramai diperbincangkan.

Bahkan menurut Denny JA, pendiri lembaga Survei LSI Denny JA, seminggu ini, tak ada yang lebih heboh dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi soal minimal usia untuk menjadi capres atau cawapres.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Aturan lama mengatakan mereka yang bisa menjadi capres atau cawapres minimal usianya 40 tahun. Setelah putusan MK, mereka yang belum berusia 40 tahun, sejauh pernah atau tengah menjadi kepala daerah, mereka pun bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” jelas Denny JA dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabariku, Selasa, 24 Oktober 2023.

RelatedPosts

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

Ia memaparkan, ketika MK membuat putusan itu, di Indonesia saat itu ada 22 kepala daerah yang usianya memang di bawah 40 tahun. Dengan sendirinya, 22 kepala daerah ini potensial untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Satu di antara kepala daerah itu adalah Gibran Rakabuming Raka. Gibran pun akhirnya memang resmi menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Pro dan kontra pun terjadi. Setuju dan tak setuju pun meluas, di kalangan pakar hukum, Civil Society, politisi dan tentu saja para Buzzer.

Tapi sebenarnya secara persentase, bagaimanakah opini publik mengenai putusan MK ini?
Maka kita mulai dengan data.

Survei LSI Denny JA, dikerjakan hanya beberapa hari saja setelah putusan MK itu, melalui quick survei, survei cepat, atau telesurvei. Ini survei yang menggunakan telepon dan handphone.

Baca Juga  Investasi Cerdas Ramah Lingkungan, Mercure Convention Center Ancol Jakarta Salah Satu Pelopor Sistem Osmosis Tanpa Botol Plastik

“Hasilnya, ternyata publik yang mendengar putusan MK ini hanya 37% saja. Sedikitnya publik yang mendengar putusan MK menggambarkan wajah dari pemilih Indonesia,” ujarnya.

Kaum terpelajar, yang tamat SMA, D3, S1, S2, S3, itu totalnya hanya 10% saja. Sebanyak 60% pemilih kita hanya tamat SD dan hanya tamat SMP.

Juga sedikit saja dari pemilih Indonesia itu yang peduli pada politik. Jauh lebih banyak lagi mereka yang tak peduli pada politik.

Tak heran jika dari total pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK hanya 37% saja.

Dari segmen pemilih yang mendengar putusan MK, ternyata yang setuju dengan putusan MK sebanyak 59,5%. Sedangkan yang tak setuju hanya 36,5%.

Jika dilihat secara makro, dengan kanvas seluruh pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK, lebih banyak yang setuju, dibandingkan yang tak setuju.

Apa alasannya yang tak setuju? Beragam alasannya. Ini yang paling sering muncul. Mereka tak setuju karena MK membuat norma baru.

Menurut mereka, norma hukum itu wilayahnya DPR dan Presiden. MK hanya berperan menolak saja norma itu (tak sesuai dengan konstitusi) atau membenarkan norma itu (sesuai konstitusi).

Menurut yang tak setuju, MK seharusnya bukan menambahkan norma baru, seperti “Yang pernah atau tengah menjadi kepala daerah, walaupun berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden.

Alasan lain yang tak setuju, hadirnya Conflict of Interest. Yang disorot adalah hubungan keluarga ketua MK dengan Gibran yang diuntungkan oleh putusan MK.

Juga menjadi alasan: dugaan terlalu kuatnya nuansa intervensi politik.

Sebaliknya, yang setuju putusan MK mengatakan sisi positif putusan itu. MK memberi kesempatan lebih besar kepada generasi muda yang usianya di bawah 40 tahun. Tentu itu sejauh yang bersangkutan pernah atau tengah menjadi kepala daerah.

Baca Juga  Lomba "Ngarajang" Garut Lestarikan Tradisi Perajang Tembakau Generasi Baru

Yang setuju putusan MK juga menyatakan bahwa pemimpin nasional di negara lain juga banyak yang berusia di bawah 40 tahun.

“Terlepas pro dan kontra, apalagi yang pro lebih banyak, putusan MK sudah keluar, final dan mengikat. Maka dalam demokrasi, kita terima putusan MK sebagai bagian dari prinsip demokrasi,” tegas Denny JA.***

Red/K-100

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: LSI Denny JAopini publikPutusan MKusia minimal capres cawapres
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MK Bentuk MKMK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan 90

Post Selanjutnya

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Post Selanjutnya

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Kapolres Garut Terjunkan Personil Gabungan Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Papandayan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com