• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Hasil Survei LSI Denny JA: Sebagian Besar Masyarakat Setuju

Kabariku oleh Kabariku
24 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres cawapres hingga kini masih ramai diperbincangkan.

Bahkan menurut Denny JA, pendiri lembaga Survei LSI Denny JA, seminggu ini, tak ada yang lebih heboh dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi soal minimal usia untuk menjadi capres atau cawapres.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Aturan lama mengatakan mereka yang bisa menjadi capres atau cawapres minimal usianya 40 tahun. Setelah putusan MK, mereka yang belum berusia 40 tahun, sejauh pernah atau tengah menjadi kepala daerah, mereka pun bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” jelas Denny JA dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabariku, Selasa, 24 Oktober 2023.

RelatedPosts

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

Ia memaparkan, ketika MK membuat putusan itu, di Indonesia saat itu ada 22 kepala daerah yang usianya memang di bawah 40 tahun. Dengan sendirinya, 22 kepala daerah ini potensial untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Satu di antara kepala daerah itu adalah Gibran Rakabuming Raka. Gibran pun akhirnya memang resmi menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Pro dan kontra pun terjadi. Setuju dan tak setuju pun meluas, di kalangan pakar hukum, Civil Society, politisi dan tentu saja para Buzzer.

Tapi sebenarnya secara persentase, bagaimanakah opini publik mengenai putusan MK ini?
Maka kita mulai dengan data.

Survei LSI Denny JA, dikerjakan hanya beberapa hari saja setelah putusan MK itu, melalui quick survei, survei cepat, atau telesurvei. Ini survei yang menggunakan telepon dan handphone.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tanggapi Putusan MK Berikut Wacana Gibran Jadi Cawapres

“Hasilnya, ternyata publik yang mendengar putusan MK ini hanya 37% saja. Sedikitnya publik yang mendengar putusan MK menggambarkan wajah dari pemilih Indonesia,” ujarnya.

Kaum terpelajar, yang tamat SMA, D3, S1, S2, S3, itu totalnya hanya 10% saja. Sebanyak 60% pemilih kita hanya tamat SD dan hanya tamat SMP.

Juga sedikit saja dari pemilih Indonesia itu yang peduli pada politik. Jauh lebih banyak lagi mereka yang tak peduli pada politik.

Tak heran jika dari total pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK hanya 37% saja.

Dari segmen pemilih yang mendengar putusan MK, ternyata yang setuju dengan putusan MK sebanyak 59,5%. Sedangkan yang tak setuju hanya 36,5%.

Jika dilihat secara makro, dengan kanvas seluruh pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK, lebih banyak yang setuju, dibandingkan yang tak setuju.

Apa alasannya yang tak setuju? Beragam alasannya. Ini yang paling sering muncul. Mereka tak setuju karena MK membuat norma baru.

Menurut mereka, norma hukum itu wilayahnya DPR dan Presiden. MK hanya berperan menolak saja norma itu (tak sesuai dengan konstitusi) atau membenarkan norma itu (sesuai konstitusi).

Menurut yang tak setuju, MK seharusnya bukan menambahkan norma baru, seperti “Yang pernah atau tengah menjadi kepala daerah, walaupun berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden.

Alasan lain yang tak setuju, hadirnya Conflict of Interest. Yang disorot adalah hubungan keluarga ketua MK dengan Gibran yang diuntungkan oleh putusan MK.

Juga menjadi alasan: dugaan terlalu kuatnya nuansa intervensi politik.

Sebaliknya, yang setuju putusan MK mengatakan sisi positif putusan itu. MK memberi kesempatan lebih besar kepada generasi muda yang usianya di bawah 40 tahun. Tentu itu sejauh yang bersangkutan pernah atau tengah menjadi kepala daerah.

Baca Juga  Menakar Peluang Kepemimpinan Generasi Muda dalam Perubahan Bangsa

Yang setuju putusan MK juga menyatakan bahwa pemimpin nasional di negara lain juga banyak yang berusia di bawah 40 tahun.

“Terlepas pro dan kontra, apalagi yang pro lebih banyak, putusan MK sudah keluar, final dan mengikat. Maka dalam demokrasi, kita terima putusan MK sebagai bagian dari prinsip demokrasi,” tegas Denny JA.***

Red/K-100

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: LSI Denny JAopini publikPutusan MKusia minimal capres cawapres
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MK Bentuk MKMK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan 90

Post Selanjutnya

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

RelatedPosts

Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
DPR menyoroti penanganan banjir Sumatra. Rahmat Saleh meminta Menhut Raja Juli mundur jika tak mampu mengatasi bencana

Korban Bencana Sumatera 770 Jiwa, DPR Geram: Menhut Raja Juli Didesak Mundur!

4 Desember 2025
Wapres Gibran temui warga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Kamis (4/12/2025)

Wapres Gibran Kawal Instruksi Presiden, Tinjau Langsung Lokasi Terisolir Dampak Banjir Sumbar

4 Desember 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangannya kepada awak media usai diterima Presiden RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025

Presiden Prabowo Bertemu Ketua MPR Ahmad Muzani, Koordinasikan Penanganan Bencana Aceh-Sumatera

4 Desember 2025
Post Selanjutnya

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Kapolres Garut Terjunkan Personil Gabungan Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Papandayan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
DPR menyoroti penanganan banjir Sumatra. Rahmat Saleh meminta Menhut Raja Juli mundur jika tak mampu mengatasi bencana

Korban Bencana Sumatera 770 Jiwa, DPR Geram: Menhut Raja Juli Didesak Mundur!

4 Desember 2025
Wapres Gibran temui warga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Kamis (4/12/2025)

Wapres Gibran Kawal Instruksi Presiden, Tinjau Langsung Lokasi Terisolir Dampak Banjir Sumbar

4 Desember 2025
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan dalam keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Seskab Teddy: Pemulihan Akses Darat Mempercepat Penanganan Bencana Aceh – Sumatra

4 Desember 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangannya kepada awak media usai diterima Presiden RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025

Presiden Prabowo Bertemu Ketua MPR Ahmad Muzani, Koordinasikan Penanganan Bencana Aceh-Sumatera

4 Desember 2025
Diskusi JIHN membongkar akar korupsi di Indonesia, menyoroti janji politik, regulasi bermasalah, dan budaya koruptif, serta menyerukan reformasi menyeluruh.(Ist)

Empat Tokoh Bedah Wajah Korupsi Indonesia: Janji Politik, Regulasi dan Budaya yang Tak Kunjung Selesai

3 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com