• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Hasil Survei LSI Denny JA: Sebagian Besar Masyarakat Setuju

Kabariku oleh Kabariku
24 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres cawapres hingga kini masih ramai diperbincangkan.

Bahkan menurut Denny JA, pendiri lembaga Survei LSI Denny JA, seminggu ini, tak ada yang lebih heboh dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi soal minimal usia untuk menjadi capres atau cawapres.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Aturan lama mengatakan mereka yang bisa menjadi capres atau cawapres minimal usianya 40 tahun. Setelah putusan MK, mereka yang belum berusia 40 tahun, sejauh pernah atau tengah menjadi kepala daerah, mereka pun bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” jelas Denny JA dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabariku, Selasa, 24 Oktober 2023.

RelatedPosts

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Ia memaparkan, ketika MK membuat putusan itu, di Indonesia saat itu ada 22 kepala daerah yang usianya memang di bawah 40 tahun. Dengan sendirinya, 22 kepala daerah ini potensial untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Satu di antara kepala daerah itu adalah Gibran Rakabuming Raka. Gibran pun akhirnya memang resmi menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Pro dan kontra pun terjadi. Setuju dan tak setuju pun meluas, di kalangan pakar hukum, Civil Society, politisi dan tentu saja para Buzzer.

Tapi sebenarnya secara persentase, bagaimanakah opini publik mengenai putusan MK ini?
Maka kita mulai dengan data.

Survei LSI Denny JA, dikerjakan hanya beberapa hari saja setelah putusan MK itu, melalui quick survei, survei cepat, atau telesurvei. Ini survei yang menggunakan telepon dan handphone.

Baca Juga  Penjelasan Terbaru Prof Denny Indrayana Soal Bocoran MK Terkait Sistem Pemilu Lebih Objektif, SIAGA 98 Jelaskan Alasannya

“Hasilnya, ternyata publik yang mendengar putusan MK ini hanya 37% saja. Sedikitnya publik yang mendengar putusan MK menggambarkan wajah dari pemilih Indonesia,” ujarnya.

Kaum terpelajar, yang tamat SMA, D3, S1, S2, S3, itu totalnya hanya 10% saja. Sebanyak 60% pemilih kita hanya tamat SD dan hanya tamat SMP.

Juga sedikit saja dari pemilih Indonesia itu yang peduli pada politik. Jauh lebih banyak lagi mereka yang tak peduli pada politik.

Tak heran jika dari total pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK hanya 37% saja.

Dari segmen pemilih yang mendengar putusan MK, ternyata yang setuju dengan putusan MK sebanyak 59,5%. Sedangkan yang tak setuju hanya 36,5%.

Jika dilihat secara makro, dengan kanvas seluruh pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK, lebih banyak yang setuju, dibandingkan yang tak setuju.

Apa alasannya yang tak setuju? Beragam alasannya. Ini yang paling sering muncul. Mereka tak setuju karena MK membuat norma baru.

Menurut mereka, norma hukum itu wilayahnya DPR dan Presiden. MK hanya berperan menolak saja norma itu (tak sesuai dengan konstitusi) atau membenarkan norma itu (sesuai konstitusi).

Menurut yang tak setuju, MK seharusnya bukan menambahkan norma baru, seperti “Yang pernah atau tengah menjadi kepala daerah, walaupun berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden.

Alasan lain yang tak setuju, hadirnya Conflict of Interest. Yang disorot adalah hubungan keluarga ketua MK dengan Gibran yang diuntungkan oleh putusan MK.

Juga menjadi alasan: dugaan terlalu kuatnya nuansa intervensi politik.

Sebaliknya, yang setuju putusan MK mengatakan sisi positif putusan itu. MK memberi kesempatan lebih besar kepada generasi muda yang usianya di bawah 40 tahun. Tentu itu sejauh yang bersangkutan pernah atau tengah menjadi kepala daerah.

Baca Juga  Prabowo Targetkan Tambah Fakultas Kedokteran dan Bangun 500 Rumah Sakit

Yang setuju putusan MK juga menyatakan bahwa pemimpin nasional di negara lain juga banyak yang berusia di bawah 40 tahun.

“Terlepas pro dan kontra, apalagi yang pro lebih banyak, putusan MK sudah keluar, final dan mengikat. Maka dalam demokrasi, kita terima putusan MK sebagai bagian dari prinsip demokrasi,” tegas Denny JA.***

Red/K-100

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: LSI Denny JAopini publikPutusan MKusia minimal capres cawapres
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MK Bentuk MKMK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan 90

Post Selanjutnya

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

RelatedPosts

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kummhamimipas.go.id)

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

3 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Kapolres Garut Terjunkan Personil Gabungan Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Papandayan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kummhamimipas.go.id)

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

3 Januari 2026

139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Profesionalisme

2 Januari 2026
Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com