Jakarta, Kabariku- Pendaftaran calon presiden- wakil presiden (capres-cawapres) dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Atau kurang lebih seminggu lagi dari hari ini Jumat (13/10/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan tiga hal penting tentang pendaftaran capres cawapres, yaitu persyaratan pencalonan, syarat calon dan teknis pendaftaran.
Tiga hal penting terkait pendaftaran capres -cawapres ini disampaikan Hasyim pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, bersama partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Berikut penjelasan rinci Ketua KPU Hasyim Asy’ari tentang tiga hal penting dalam pendaftaran capres-cawapres tersebut.
Syarat pencalonan
Partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon telah diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.
“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim.
Dengan aturan itu, maka partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024. Mereka hanya dapat menjadi pendukung. Dan tidak dapat menjadi sumber dana kampanye.
Syarat calon
Syarat calon telah diatur dalam UU Pemilu berikut dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Ketentuan dan dokumen tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
“Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” tutur Hasyim.
Teknis pendaftaran
Pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, dimana pada 19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir 25 Oktober 2023 pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.
“Kemudian bertempat di Kantor KPU, dan kami juga menyiapkan helpdesk dimana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” tutup Hasyim.
Hasyim mennambahkan, KPU juga membatasi jumlah simpatisan yang mengawal pendaftaran capres-cawapres 2024 pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023.
Alasannya, ruangan KPU tidak cukup menampung para simpatisan.
Total yang bisa dibawa hanya 230 orang dengan rincian 30 pimpinan parpol dan 200 simpatisan.
“Nanti pada tanggal 19-25 Oktober pimpinan parpol atau gabungan parpol yang hadir ke kantor KPU diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” terang Hasyim di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat, (13/10/2023).
Sementara itu, untuk kader partai dan simpatisan hanya dibolehkan 200 orang saja yang mengiringi pendaftaran itu.
Itulah penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tentang tiga hal penting dalam pendaftaran capres-cawapres. ***
Red/K-102