Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan panahanan ketua kelompok kerja pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto (DR) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pada hari ini, kami akan mengumumkan pemahanan tersangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (20/10/2023) petang.

Ipi menjelaskan, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam perkara ini.
“Dan hari ini kami akan melakukan upaya paksa terhadap satu tersangka lainnya,” jelas Ipi.
Sementara itu Direktur Penyidik dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” kata Asep Guntur.
Diketahui, Dedi menjadi tersangka terbaru setelah tiga lainnya yang ditetapkan KPK terkait kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penetapan tersangka Dedi merupakan hasil fakta persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, tiga tersangka kasus tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.
Asep mengungkap peran dari Dedi Risdiyanto yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Dedi Risdiyanto juga disebut melakukan pertemuan dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lain.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Edy Wahyudi (PNS dan Pejabat Pembuat Komitmen), Sugiharto (Dirut PT Arsigraphi) dan Heri Sukamto (Dirut PT PNN dan PT DMI).
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar,” Asep Guntur menutup.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post