Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi, salah satu saksi yang dipanggil hari ini ialah pengacara bernama Donal Fariz.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Selain Donal Fariz, tim penyidik memanggil tiga saksi lainnya, yakni: Panji Harianto, adc Menteri Pertanian dan Hartoyo alias Heri, sopir Menteri Pertanian, serta Hermanto, Sesditjen Sarana dan Prasarana Pertanian.
Sebelumnya, Tim Penyidik memanggil dua orang ajudan SYL sebagai saksi, yakni Panji Harjanto Adc Menteri Pertanian, Ubaidah Nabhan Adc Menteri Pertanian. Pemeriksaan itu dilakukan pada pada Senin (16/10/2023).
Tim penyidik mencecar dua saksi tersebut berkaitan dengan alur kegiatan dinas SYL selama menjabat Menteri Pertanian di Kementan.
Ali mengatakan kedua ajudan tersebut juga didalami perihal penggunaan pos anggaran terkait kegiatan dinas SYL.
“Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang meng-cover kegiatan dinas dimaksud,” ujarnya.
KPK diketahui telah menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Jumat (13/10). SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam kasus ini, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Tiap bulan SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000-10.000. SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post