Jakarta, Kabariku- Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah masuk penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi yang tengah disidik adalah dugaan pemerasan dalam jabatan.
Kasus korupsi ini berujung pada pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menyoroti adanya dugaan temuan upaya menghancurkan atau menghilangkan barang bukti pada saat tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan).
Terkait hal itu Jurubicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan menegaskan, dugaan penghancuran barang bukti bukan di rumah dinas Mentan SYL.
“Saya tegaskan, dugaan penghancuran bukti terjadi dikantor Kementan. Bukan di rumah dinas Menteri Pertanian,” tegas Ali. Jum’at (6/10/2023) malam.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini KPK melakukan kegiatan penggeledahan dibeberapa lokasi dan menemukan uang puluhan miliar rupiah. Diduga masih terkait dengan kasus yang menjerat politikus NasDem itu.
“Dirumah dinas ditemukan uang cash Rp30 Miliar. Jangan lupakan kalau ini bukti kuat atas dugaan korupsi,” terang Ali.
Ali menghimbau kuasa hukum Mentan SLY malakukan pembelaan proporsional dan profesional.
“Kami berharap kuasa hukum tersangka jangan memutarbalikan fakta,” kata Ali.
“Silakan lakukan pembelaan secara proporsional dan profesional sesuai kode etik advokat,” tambahnya menegaskan.
Kata Ali, setelah rangkaian penggeledahan tersebut KPK akan mulai melakukan pemanggilan saksi. Guna mengkonfirmasi bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.
Seperti diketahui, Advokat Visi Law Febri Diansyah dan rekannya Rasamala Aritonang resmi menjadi kuasa hukum Mentan SYL di tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri sebelumnya mengaku menjadi kuasa hukum Mentan Syahrul di tingkat penyelidikan.
Febri menjelaskan, awalnya ia dan rekannya, Rasamala Aritonang mendapatkan kuasa dari Mentan SLY untuk melakukan mitigasi risiko korupsi di Kementan. Kuasa itu diberikan pada 15 Juni 2023 saat KPK tengah menyelidiki dugaan rasuah di lembaga yang dipimpin Syahrul.
Febri dan rekan pun menyusun draf, dimana rekomendasi tersebut ditemukan oleh tim penyidik saat menggeledah beberapa lokasi terkait kasus korupsi di Kementan. Dokumen inilah yang selanjutnya diklarifikasi KPK saat memeriksa Febri dan Rasamala sebagai saksi.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post