Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementrian Pertanian (Kementan). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI.
Pejabat yang diperiksa yaitu, Lalu Ardian Mustafa, Pengawas Dit. alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan; Solihin, Bendahara Pembantu Pengeluaran Dit. Alsintan Kementan; dan Metesa Syafni, Staff Dit. Alsintan Kementan.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata kabag. Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi Kamis (26/10/2023).
Namun, Ali belum menjelaskan secara pasti hal apa yang akan digali penyidik kepada para saksi.
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka adalah mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Adapun beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.
Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 Miliar. Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.
Ia diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000. Uang itu diantaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard milik SYL.
SYL dan MH sendiri resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari, Jumat (13/10/2023). Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post