• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Almisbat: Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres Abaikan Etika Politik

Redaksi oleh Redaksi
17 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang yang berumur kurang dari 40 tahun asal mempunyai pengalaman sebagai Kepala Daerah, untuk menjadi Capres atau Cawapres, merupakan keputusan yang mengabaikan persoalan etis dalam kompetisi politik.

Keputusan MK ini memberi jalan bagi Gibran untuk dapat ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 disaat Jokowi sang ayah masih menjabat sebagai Presiden. Kondisi ini akan menimbulkan konflik kepentingan dan konflik etika, yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal tersebut disampaikan oleh Almisbat (Aliansi Masyatakat Sipil untuk Indonesia Hebat) organisasi relawan pendukung Jokowi, melalui pesan tertulisnya diterima Kabariku, Selasa (17/10/2023).

RelatedPosts

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Keputusan itu menurut Almisbat terjadi karena MK telah menutup mata atas kondisi yang terjadi saat ini dan melihat konstitusi sebagai sebuah prinsip, aturan, dan nilai-nilai dasar ketatanegaraan, secara kaku.

Anggota Dewan Pertimbangan Nasional (DPN) Almisbat Teddy Wibisana mencontohkan, soal pembatasan usia capres/cawapres di UU Pemilu bisa dianggap sebagai bentuk ketidak-adilan dalam demokrasi (terutama bagi kaum muda).

Anggapan itu menurut Teddy bisa benar jika praktek demokrasi telah berjalan sempurna, baik prosedur maupun substansinya.

“Kenyataannya politik dan demokrasi saat ini diwarnai oleh praktek nepotisme dari para oligark, sehingga tanpa batas usia para oligark akan lebih cepat masuk dalam puncak kekuasaan politik,” ujar Teddy

Menurut Teddy, keberhasilan para oligark ini sudah mempengaruhi prilaku masyarakat. Oligark menjadi role model bagi mereka. “Termasuk Pak Jokowi pun mungkin sudah terpanguruh ingin menjadi oligark baru,” ujarnya.

Baca Juga  PIGO, Game Inovasi Baru Berbasis IOT Besutan Perwira Anak Usaha PT Pertamina

Sementara Piryadi, Sekjen Almisbat melihat keputusan MK itu dari sisi amanat reformasi. Ia mengingatkan, demokrasi dan kebebasan yang saat ini kita nikmati adalah buat dari perjuangan reformasi, sehingga tidak lah patut jika amanat itu dikhianati.

“Keputusan hakim MK ini justru bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menentang segala bentuk kolusi, korupsi dan nepotisme. Demokrasi itu bukan hanya persoalan prosedur tetapi harus di bangun dengan nilai etis dalam pengelolaan negara,” kata Piryadi

Dengan adanya keputusan MK ini, dia berharap semua komponen bangsa dapat berpijak pada akal sehat, dan berani untuk mengoreksi berbagai penyimpangan.

Baginya, solusi terbaik untuk mengatasi dampak dari keputusan MK, adalah dengan mendukung figur alternative yang kompeten, memiliki landasan etik, dan dekat dengan masyarakat

“Kita harus mendukung dan dapat memenangkan capres dan cawapres yang memiliki kriteria tersebut,” tandasnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

Presiden Jokowi Tanggapi Putusan MK Berikut Wacana Gibran Jadi Cawapres
Tags: ALMISBATmahkamah konstitusiUji materi batas usia capres cawapres
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPU Tindaklanjut Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres

Post Selanjutnya

KPK Periksa Adc, Sespri Hingga Stafsus SYL sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementan RI

RelatedPosts

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026
Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Periksa Adc, Sespri Hingga Stafsus SYL sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementan RI

Gambar dok KontraS

Tafsir Serampangan, Inkonsistensi Logika, dan Konflik Kepentingan MK Dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023

Discussion about this post

KabarTerbaru

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Rahasia Negara dan Kedewasaan Publik

21 Juli 2026

Lukman Edy: P2N Jadi Rumah Besar Pengusaha Nahdliyin untuk Perkuat Ekonomi Nasional

21 Juli 2026

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026
Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com