• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Almisbat: Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres Abaikan Etika Politik

Redaksi oleh Redaksi
17 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang yang berumur kurang dari 40 tahun asal mempunyai pengalaman sebagai Kepala Daerah, untuk menjadi Capres atau Cawapres, merupakan keputusan yang mengabaikan persoalan etis dalam kompetisi politik.

Keputusan MK ini memberi jalan bagi Gibran untuk dapat ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 disaat Jokowi sang ayah masih menjabat sebagai Presiden. Kondisi ini akan menimbulkan konflik kepentingan dan konflik etika, yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal tersebut disampaikan oleh Almisbat (Aliansi Masyatakat Sipil untuk Indonesia Hebat) organisasi relawan pendukung Jokowi, melalui pesan tertulisnya diterima Kabariku, Selasa (17/10/2023).

RelatedPosts

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Keputusan itu menurut Almisbat terjadi karena MK telah menutup mata atas kondisi yang terjadi saat ini dan melihat konstitusi sebagai sebuah prinsip, aturan, dan nilai-nilai dasar ketatanegaraan, secara kaku.

Anggota Dewan Pertimbangan Nasional (DPN) Almisbat Teddy Wibisana mencontohkan, soal pembatasan usia capres/cawapres di UU Pemilu bisa dianggap sebagai bentuk ketidak-adilan dalam demokrasi (terutama bagi kaum muda).

Anggapan itu menurut Teddy bisa benar jika praktek demokrasi telah berjalan sempurna, baik prosedur maupun substansinya.

“Kenyataannya politik dan demokrasi saat ini diwarnai oleh praktek nepotisme dari para oligark, sehingga tanpa batas usia para oligark akan lebih cepat masuk dalam puncak kekuasaan politik,” ujar Teddy

Menurut Teddy, keberhasilan para oligark ini sudah mempengaruhi prilaku masyarakat. Oligark menjadi role model bagi mereka. “Termasuk Pak Jokowi pun mungkin sudah terpanguruh ingin menjadi oligark baru,” ujarnya.

Baca Juga  Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Sementara Piryadi, Sekjen Almisbat melihat keputusan MK itu dari sisi amanat reformasi. Ia mengingatkan, demokrasi dan kebebasan yang saat ini kita nikmati adalah buat dari perjuangan reformasi, sehingga tidak lah patut jika amanat itu dikhianati.

“Keputusan hakim MK ini justru bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menentang segala bentuk kolusi, korupsi dan nepotisme. Demokrasi itu bukan hanya persoalan prosedur tetapi harus di bangun dengan nilai etis dalam pengelolaan negara,” kata Piryadi

Dengan adanya keputusan MK ini, dia berharap semua komponen bangsa dapat berpijak pada akal sehat, dan berani untuk mengoreksi berbagai penyimpangan.

Baginya, solusi terbaik untuk mengatasi dampak dari keputusan MK, adalah dengan mendukung figur alternative yang kompeten, memiliki landasan etik, dan dekat dengan masyarakat

“Kita harus mendukung dan dapat memenangkan capres dan cawapres yang memiliki kriteria tersebut,” tandasnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

Presiden Jokowi Tanggapi Putusan MK Berikut Wacana Gibran Jadi Cawapres

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ALMISBATmahkamah konstitusiUji materi batas usia capres cawapres
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPU Tindaklanjut Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres

Post Selanjutnya

KPK Periksa Adc, Sespri Hingga Stafsus SYL sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementan RI

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026
Motor JVX GT-dok.Emmo

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

8 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026
Post Selanjutnya

KPK Periksa Adc, Sespri Hingga Stafsus SYL sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementan RI

Gambar dok KontraS

Tafsir Serampangan, Inkonsistensi Logika, dan Konflik Kepentingan MK Dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Muhammad Athayatul Hilmi Terpilih Pimpin IPNU PK MTs Nurul Huda Masa Khidmat 2026-2027

8 Juni 2026
Motor JVX GT-dok.Emmo

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

    Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com