Jakarta, Kabariku- Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
“Mengadili, menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” ungkap Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono membacakan amar putusan dalam sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Selain memutus tak melanggar kode etik, Majelis Etik Dewas KPK pun menyatakan memulihkan hak Johanis Tanak ke harkat dan martabat semula.
“Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” lanjutnya.
Putusan Dewas KPK ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berdasarkan laporan adanya komunikasi antara Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang juga Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Pengadil etik perkara ini adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
Namun putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Albertina Ho.
Menurut Majelis Etik Dewas KPK, Johanis dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun, laporan ICW diputus Dewas KPK tidak cukup bukti karena komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.
Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post