Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo (NAR) setelah terbukti melakukan kecurangan (fraud) administrasi perjalanan dinas.
“Hari ini (19/9), KPK melakukan pemberhentian terhadap Sdr. NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri. Selasa (19/9/2023) malam.
Hasil pemeriksaan Inspektorat, Ali menjelaskan, menyatakan NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
“Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sdr. NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” jelas Ali.
Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya.
Sehingga, terang Ali, tindak lanjut atas pelangaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), Penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Ali memastikan, pihaknya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya pelanggaran dari pegawai yang korupsi itu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, pada Selasa (27/6/2023) lalu, menjelaskan, dugaan ini, awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja NAR dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut.
Cahya mengatakan, temuan itu lantas dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut, dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post