Bekasi, Kabariku- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan dengan tidak hormat Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pemberhentian tidak hormat Rahmat Effendi tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023.
Keputusan itu pun dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya.
“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Hanan Tarya melansir Keputusan Mendagri, Jumat (4/8/2023).
Selanjutnya Mendagri menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi.
“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” begitu bunyi keputusan Mendagri.
Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Adapun keputusan Menteri itu berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.
Diketahui, KPK menangkap tangan Rahmat Effendi alias Bang Pepen pada Januari 2022 karena menerima suap terkait perizinan di wilayahnya.
Dalam OTT KPK tersebut, ditangkap juga sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah.
Pepen akhirnya disidangkan di PN Bandung dan divonis 10 tahun.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, hukuman Pepen diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Pepen akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi tersebut sehingga pepen tetap dihukum 12 tahun penjara.
Bahkan MA mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post