• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil: DPR Sandera RUU Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa

Redaksi oleh Redaksi
31 Agustus 2023
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa perlu dilaksanakan tahun ini oleh DPR-RI sebagai jaminan ketidakberulangan tindak penghilangan paksa.

Namun, setelah perjalanan panjang sejak 2010 ditandatanganinya Konvensi, RUU ini mandek dan belum kunjung mendapatkan lampu hijau pengesahan di DPR RI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terbukti dalam sidang DPR RI sebelum masa reses Agustus-September 2023, prolegnas belum menjadwalkan pembahasan RUU.

RelatedPosts

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Pemanfaatan Limbah Jadi Pakan Alternatif, Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

“Mestinya, jadwal pengesahan RUU bisa segera dilakukan setelah masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional,” jelas Dimas. Kamis (31/8/2023).

Hal ini disampaikan Dimas Arya koordinator Kontras mewakili Koalisi Masyarakat Sipil dalam rangka memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa pada 30 Agustus 2023.

“Bukan tanpa alasan jika Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penghilangan Paksa mendesak pembahasan ratifikasi dilakukan pada tahun ini, bertepatan dalam Hari Anti Penghilangan Paksa. Pengesahan RUU ini bahkan sudah masuk dua kali RAN-HAM oleh DPR, yaitu periode 2011-2014 dan 2014-2018,” ungkapnya.

Dimas menjelaskan, RUU ini sering disalahpahami sebagai Undang-Undang bermuatan politis untuk menjegal tokoh tertentu.

“Seharusnya kesalahpahaman ini sudah usai dengan telah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) berisi persetujuan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan pada 2023,” terangnya.

Menurutnya, Pengesahan RUU ini harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan korektif yang dilakukan oleh negara untuk mencegah terulangnya peristiwa penghilangan paksa di kemudian hari.

Baca Juga  K.H Toriq Hidayat: Pendidikan Agama Unsur Terpenting Menjaga Generasi dari Gerakan LGBT

Selain itu, Pengesahan RUU ini dapat memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum di Indonesia, sebab konvensi mengatur pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban, serta jaminan ketidakberulangan praktik penghilangan paksa bagi generasi yang akan datang.

“Upaya ini bukan hal yang tiba-tiba dituntut masyarakat sipil menjelang Pemilu 2024. Melainkan sebuah proses panjang sejak konvensi ditandatangani pada 27 September  2010, melalui Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa. Setelah itu, konvensi mulai berlaku (enter into force) pada 23 Desember 2010,” beber Dimas.

Mestinya, lanjut Dimas, jadwal pengesahan RUU bisa segera dilakukan setelah masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

RUU ini sering disalahpahami sebagai undang-undang bermuatan politis untuk menjegal tokoh tertentu. Seharusnya kesalahpahaman ini sudah usai dengan telah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) berisi persetujuan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan pada 2023.

Pengesahan RUU ini harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan korektif yang dilakukan oleh negara untuk mencegah terulangnya peristiwa penghilangan paksa di kemudian hari.

“Selain itu, Pengesahan RUU ini dapat memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum di Indonesia, sebab konvensi mengatur pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban, serta jaminan ketidakberulangan praktik penghilangan paksa bagi generasi yang akan datang,” urainya.

Pentingnya Pengesahan RUU ini sejalan dengan rekomendasi DPR oleh Pansus Penghilangan Paksa tahun 2009 untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, butir ke–4 (keempat): “merekomendasikan  kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai  bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia”. 

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Personil di Lingkungan Kejaksaan

Koalisi Masyarakat Sipilpun menegaskan, Indonesia perlu mengulang keberhasilan yang pernah diraih ketika membuat Komisi Kebenaran dan  Persahabatan (KKP) RI – Timor Leste pada tahun 2005 serta reunifikasi stolen children dari Timor periode 1975-1999 yang saat ini di Indonesia. 

Ratifikasi juga menjadi ruang penguatan penegakan HAM dan perdamaian di kawasan regional setingkat ASEAN bahwa Indonesia mampu memberikan contoh untuk mencegah terjadinya praktik penghilangan paksa.

Mengingat kondisi saat ini pembela HAM dari negara-negara bagian di kawasan ASEAN masih rentan menjadi korban penghilangan paksa. 

Koalisi masyarakat sipil Anti Penghilangan Paksa tergabung dari: KontraS, Federasi KontraS, KontraS Aceh, AJAR (Asia Justice and Rights), IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Amnesty Internasional Indonesia, ELSAM, YLBHI, SETARA Institute, PBHI, dan Imparsial.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riKoalisi Masyarakat SipilKontraSRUU Perlindungan Semua OrangTindakan Penghilangan Orang Secara Paksa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

RDP Bersama DPR, KPK: Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara

Post Selanjutnya

Komite Rakyat Anti Korupsi ‘KRAK’ Dukung Langkah KPK Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Bupati Garut

RelatedPosts

Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Pertamina Patra Niaga ubah sisa dapur jadi peluang usaha bagi peternak lokal/Pertamina

Pemanfaatan Limbah Jadi Pakan Alternatif, Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Kick Off GPM serentak se-Indonesia di Kantor Bulog Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak: Targetkan 1,3 Juta Ton Beras Tersalurkan Optimal Tepat Sasaran

15 Agustus 2025
Gladi bersih Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Kamis (14/08/2025)

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

15 Agustus 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi

OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber Aset Digital: Perkuat Ekosistem Perdagangan Nasional

14 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Komite Rakyat Anti Korupsi 'KRAK' Dukung Langkah KPK Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Bupati Garut

Demo Jilid 4 'Lolik Lalen Fedak Fena' Garda Bursel Desak KPK Tetapkan Safitri Malik jadi Tersangka TPPU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

16 Agustus 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ahmad Muzani di Sidang MPR 2025: Perkuat Etika Politik, Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo usai Pidato Kenegaraan perdana pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Usai Penyerahan Nota RAPBN 2026, Presiden Prabowo Sapa Hangat Mantan Presiden dan Tamu Udangan

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Militer Vonis Mati dan Pemecatan Kopda Bazarsyah, Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.