Jakarta, Kabariku- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Kini Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditahan di tahanan militer Angkatan Udara (AU) sejak Senin (31/7/2023).
Penahanan terhadap Henri dan Afri dijelakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko kepada wartawan.
“Kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Perdanakusuma),” ujar Agung Senin tadi malam.
Sementara itu, sebelum dilakukan penahanan, Henri sempat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus hukum yang menjerat dirinya.
Henri mengatakan, ia menerima proses hukum berlaku. Namun ia menilai penetapannya menjadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
“Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer,” ucapnya, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/7/2023).
Ia pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.
“Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya mencatat semua penggunaan dana dengan rapi.
“Itu bentuk dari transparasi saya,” tandasnya.
Diberitakan, KPK melakukan pengananan tangkap tangan terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/7/2023).
Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Menurut hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Sementara itu, KPK menduga Henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post