Jakarta, Kabariku- Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Birgadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjutak menyusul adanya laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada % Agustus 2023 lalu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa Kamaruddin kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah,” jelas Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2022).
Adi Vivid menambahkan, Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka beberapa hari ke depan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Duke Arie Widagdo, kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen, ke Polres Jakarta Pusat, pada September 2022 lalu.
Dalam laporannya pihak ANS Kosasih menyertakan rekaman video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian sebagai barang bukti.
Duke Arie Widagdo mengatakan bahwa tudingan kepada kliennya mengelola dana Rp 300 triliun untuk capres sangat tidak benar.
“Kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. Terkait tuduhan telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar,” ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post