• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Tindak Lanjut 33 LHA PPATK, Ali Fikri: Komitmen KPK Optimalkan Asset Recovery

Redaksi oleh Redaksi
9 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) telah menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang dengan nilai Rp25,3 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Diketahui, Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terkait terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Advertisement. Scroll to continue reading.

33 dokumen yang diserahkan ke KPK pada 11 Mei 2023, itu merupakan bagian dari 300 berkas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh PPATK.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

“Hingga Juni 2023, KPK telah melakukan tindak lanjut penanganan sebanyak 33 data LHA yang diberikan oleh PPATK,” kata Jubir KPK, Ali Fikri. Jum’at (9/6/2023).

Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun.

Ali merincikan, dari sejumlah LHA tersebut, 5 LHA dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN; 11 LHA dalam tahap penyelidikan; 12 naik ke tahap penyidikan; 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri, dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK.

“Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang dimana satu orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun,” urai Ali.

Baca Juga  KPK Apresiasi Dikabulkannya Kasasi Korupsi Proyek Multiyears Bengkalis oleh Mahkamah Agung

Tindak lanjut data PPATK diatas, Ali menjelaskan, merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali menuturkan, hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023

Sementara pada tahun 2022 lalu, aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021.

“Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya,” kata Ali.

Rupbasan KPK

Peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun demikian, KPK terus mengoptimalkannya dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya. Salah satunya dengan memberdayakan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, pada tahun 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka.

“Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya,” tutup Ali.***

Red/K.101

Baca juga :

https://www.kabariku.com/ketua-kpk-ungkap-16-dari-33-transaksi-mencurigakan-di-kemenkeu-terlibat-tppu/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiTindak Lanjut 33 LHA PPATK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Hasbi Hasan

Post Selanjutnya

YS Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polsek Cibiuk Polres Garut

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

YS Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polsek Cibiuk Polres Garut

Ketum MPN PP Dukung Gagasan Ketua DPD RI Kembali ke UUD 1945 Rumusan Pendiri Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI,

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com