• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Kewenangan Jaksa Digugat ke MK, KPK: Diferensiasi Fungsional Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
16 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konstitusi negara tidak menyebutkan secara tegas dan jelas model dari struktur aparatur untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, konstitusi negara memberikan kebebasan kepada Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang untuk membentuk sendiri aparatur yang dibutuhkan, termasuk untuk memilih model diferensiasi fungsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersinergi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/6/2023).

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Permohonan perkara ini diajukan oleh seorang Pengacara, M. Yasin Djamaludin. Dalam permohonannya, Yasin melakukan uji materi tiga Undang-Undang, yakni Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan).

Kemudian Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”.

Serta, Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Selanjutnya Ghufron memberikan keterangan terhadap permohonan Pemohon yang mendalilkan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU KPK.

Baca Juga  KPK Siap Buktikan Perbuatan Perintangan Penyidikan Dalam Penyelesaian Perkara Lukas Enembe

Berdasarkan pasal-pasal yang didalilkan tersebut, pada intinya untuk pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menjadi aparatur negara yang dibentuk negara sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut Ghufron, norma tersebut merupakan suatu bentuk pengakuan negara kepada ketiga lembaga yang dituangkan secara jelas pada Pasal 45 ayat (1) UU KPK; “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi”.

“Hal ini memperlihatkan politik hukum negara pada masa itu ingin mengkonsepsikan Kejaksaan dan Kepolisian yang memiliki sumber penyidikan yang dapat membentuk tim pelaksana pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Undang-Undang 30/2002 tersebut memberikan kewenangan pada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan korupsi yang menggabungkan ketiga lembaga ini, yakni penyidikan dan penuntutan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” urai Ghufron dihadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dikatakan Ghufron, pelaksanaan oleh tiga institusi dibutuhkan mengingat Indonesia masih berada pada posisi upaya maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga hal yang perlu dipahami oleh Pemohon bahwa UU KPK dan UU Kejaksaan tidak digunakan secara berbenturan, tetapi saling melengkapi dan kesementaraan (aturan) ini hanya digunakan untuk masa yang masih diperlukan (hingga saat ini).

“Konsep penanganan korupsi secara terintegrasi dapat dilihat di KPK. Penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap yang sama dan hal ini dilakukan untuk penguatan fungsi KPK. Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pemohon pada perkara ini lebih kepada bagaimana negara menstrukturisasi organnya dalam memberantas korupsi,” bebrnya..

Baca Juga  Perkukuh Pencegahan Korupsi, KPK - The Ethiopian FEACC Tingkatkan Kerja Sama

Koordinasi dan Supervisi oleh KPK

Keterangan berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memaparkan bagaimana quality control ketika suatu perkara korupsi ditangani oleh tiga institusi.

Berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi Hakim Tipikor, di KPK terdapat disparitas terkait kualitas perkara yang ditangani.

“Pada satu keadaan ditemui ada perkara yang ditangani Polisi, yang pada keadaan ditangani KPK hanya menjadi saksi, sementara saat diperiksa oleh Polisi masuk pada tahap menjadi tersangka,” kata Alex.

Atas hal ini, baik Kejaksaan atau Kepolisian sejatinya memiliki mekanisme untuk melaporkan  tahap yang telah dilakukan ke KPK melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)

“Lewat SPDP yang dilaporkan secara online ini, kami menghendaki jangan hanya laporan saja tapi juga perkembangannya. Namun pada tataran pelaksanaan, yang diamanatkan undang-undang, tetapi praktiknya belum terlaksana baik, maka yang dirugikan penjara keadilan,” jelas Alex kepada para Hakim Konstitusi.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Saldi Isra menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemberian keterangan oleh Kepolisian RI.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa pihak yang menyampaikan keterangan (dari Kepolisian RI) adalah Eselon I atau sederajat. Diharapkan pula, keterangan tertulis dari pemberi keterangan dapat diserahkan dua hari sebelum sidang ke Kepaniteraan MK.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait kewenangannya dalam penyidikan dan penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

Gugatan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama M. Yasin Djamaludin, yang merasa bahwa kewenangan ganda kejaksaan dalam penyidikan sekaligus penuntutan kasus korupsi tidak sesuai dengan konstitusi.

Menurut Yasin, kewenangan penyidik yang dimiliki Kejaksaan membuatnya menjadi “superpower” dan berpotensi untuk bertindak sewenang-wenang. Ia menambahkan, bahwa ketiadaan kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dari lembaga lain dapat menyebabkan jaksa mengabaikan permintaan hak-hak tersangka.

Baca Juga  KPK Periksa Hasbi Hasan sebagai Saksi Kasus Pengurusan Perkara di MA

Sebagai contoh, Yasin menyebutkan pengalamannya sendiri pada 21 Februari 2023, dimana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Tetapi pada 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan, tetapi justru berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa prapenuntutan dan langsung melimpahkan berkas kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini menyoroti perdebatan lama tentang kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sejumlah pihak mengkritik kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penuntutan sebagai bentuk konflik kepentingan yang berpotensi merugikan hak asasi manusia tersangka.

Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi MK dalam melihat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penuntasan kasus korupsi benar-benar telah melanggar konstitusi.

Keputusan yang diambil oleh MK diharapkan akan membawa perubahan positif dalam penanganan korupsi di Indonesia, serta semakin menguatkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil dan transparan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kewenangan KejaksaanKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusiTangani Kasus Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tanggapi Aduan Masyarakat, 81 Orang Terjaring Operasi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Garut

Post Selanjutnya

Kejagung Resmi Tetapkan Yus Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Kejagung Resmi Tetapkan Yus Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

Analis Politik UNAS Selamat Ginting: AHY Kandidat Cawapres Seksi Capres Anies Baswedan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.