• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Kewenangan Jaksa Digugat ke MK, KPK: Diferensiasi Fungsional Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
16 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konstitusi negara tidak menyebutkan secara tegas dan jelas model dari struktur aparatur untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, konstitusi negara memberikan kebebasan kepada Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang untuk membentuk sendiri aparatur yang dibutuhkan, termasuk untuk memilih model diferensiasi fungsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersinergi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/6/2023).

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

Permohonan perkara ini diajukan oleh seorang Pengacara, M. Yasin Djamaludin. Dalam permohonannya, Yasin melakukan uji materi tiga Undang-Undang, yakni Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan).

Kemudian Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”.

Serta, Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Selanjutnya Ghufron memberikan keterangan terhadap permohonan Pemohon yang mendalilkan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU KPK.

Baca Juga  Lewat SPI Pendidikan, KPK Potret Rentannya Integritas Pendidikan di Indonesia

Berdasarkan pasal-pasal yang didalilkan tersebut, pada intinya untuk pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menjadi aparatur negara yang dibentuk negara sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut Ghufron, norma tersebut merupakan suatu bentuk pengakuan negara kepada ketiga lembaga yang dituangkan secara jelas pada Pasal 45 ayat (1) UU KPK; “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi”.

“Hal ini memperlihatkan politik hukum negara pada masa itu ingin mengkonsepsikan Kejaksaan dan Kepolisian yang memiliki sumber penyidikan yang dapat membentuk tim pelaksana pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Undang-Undang 30/2002 tersebut memberikan kewenangan pada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan korupsi yang menggabungkan ketiga lembaga ini, yakni penyidikan dan penuntutan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” urai Ghufron dihadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dikatakan Ghufron, pelaksanaan oleh tiga institusi dibutuhkan mengingat Indonesia masih berada pada posisi upaya maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga hal yang perlu dipahami oleh Pemohon bahwa UU KPK dan UU Kejaksaan tidak digunakan secara berbenturan, tetapi saling melengkapi dan kesementaraan (aturan) ini hanya digunakan untuk masa yang masih diperlukan (hingga saat ini).

“Konsep penanganan korupsi secara terintegrasi dapat dilihat di KPK. Penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap yang sama dan hal ini dilakukan untuk penguatan fungsi KPK. Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pemohon pada perkara ini lebih kepada bagaimana negara menstrukturisasi organnya dalam memberantas korupsi,” bebrnya..

Baca Juga  KPK Berhasil Lelang Barang Rampasan Rp42,35 Miliar dari 24 Perkara Inkracht

Koordinasi dan Supervisi oleh KPK

Keterangan berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memaparkan bagaimana quality control ketika suatu perkara korupsi ditangani oleh tiga institusi.

Berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi Hakim Tipikor, di KPK terdapat disparitas terkait kualitas perkara yang ditangani.

“Pada satu keadaan ditemui ada perkara yang ditangani Polisi, yang pada keadaan ditangani KPK hanya menjadi saksi, sementara saat diperiksa oleh Polisi masuk pada tahap menjadi tersangka,” kata Alex.

Atas hal ini, baik Kejaksaan atau Kepolisian sejatinya memiliki mekanisme untuk melaporkan  tahap yang telah dilakukan ke KPK melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)

“Lewat SPDP yang dilaporkan secara online ini, kami menghendaki jangan hanya laporan saja tapi juga perkembangannya. Namun pada tataran pelaksanaan, yang diamanatkan undang-undang, tetapi praktiknya belum terlaksana baik, maka yang dirugikan penjara keadilan,” jelas Alex kepada para Hakim Konstitusi.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Saldi Isra menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemberian keterangan oleh Kepolisian RI.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa pihak yang menyampaikan keterangan (dari Kepolisian RI) adalah Eselon I atau sederajat. Diharapkan pula, keterangan tertulis dari pemberi keterangan dapat diserahkan dua hari sebelum sidang ke Kepaniteraan MK.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait kewenangannya dalam penyidikan dan penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

Gugatan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama M. Yasin Djamaludin, yang merasa bahwa kewenangan ganda kejaksaan dalam penyidikan sekaligus penuntutan kasus korupsi tidak sesuai dengan konstitusi.

Menurut Yasin, kewenangan penyidik yang dimiliki Kejaksaan membuatnya menjadi “superpower” dan berpotensi untuk bertindak sewenang-wenang. Ia menambahkan, bahwa ketiadaan kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dari lembaga lain dapat menyebabkan jaksa mengabaikan permintaan hak-hak tersangka.

Baca Juga  Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Sebagai contoh, Yasin menyebutkan pengalamannya sendiri pada 21 Februari 2023, dimana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Tetapi pada 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan, tetapi justru berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa prapenuntutan dan langsung melimpahkan berkas kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini menyoroti perdebatan lama tentang kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sejumlah pihak mengkritik kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penuntutan sebagai bentuk konflik kepentingan yang berpotensi merugikan hak asasi manusia tersangka.

Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi MK dalam melihat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penuntasan kasus korupsi benar-benar telah melanggar konstitusi.

Keputusan yang diambil oleh MK diharapkan akan membawa perubahan positif dalam penanganan korupsi di Indonesia, serta semakin menguatkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil dan transparan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kewenangan KejaksaanKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusiTangani Kasus Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tanggapi Aduan Masyarakat, 81 Orang Terjaring Operasi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Garut

Post Selanjutnya

Kejagung Resmi Tetapkan Yus Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Kejagung Resmi Tetapkan Yus Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

Analis Politik UNAS Selamat Ginting: AHY Kandidat Cawapres Seksi Capres Anies Baswedan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.