• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Datangi Kemenko Polhukam, Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Minta Perlindungan Hukum

Kabariku oleh Kabariku
22 Juni 2023
di Berita
A A
0
Anny Anna Maria bersama kuasa hukumnya di kantor Kemenkopolhukam.

Anny Anna Maria bersama kuasa hukumnya di kantor Kemenkopolhukam.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah Anny Anna Maria bersama kuasa hukumnya Upe Taufani Mokoagow mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Juni 2023.

Langkah tersebut ditempuh untuk menindaklanjuti surat ihwal permohonan perlindungan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat tersebut yang sebelumnya telah dikirim pihaknya ke Kemenkopolhukam beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Anny ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 21 Juni 2022 atas laporan yang dibuat oleh Iwan Kurniawan Hamid.

“Maksud kedatangan kami menindaklanjuti surat yang sudah kami juga kirimkan ke Bareskrim terkait perlindungan penanganan penyidikan Polrestabes Makassar terhadap Anny yang dijadikan tersangka,” ucap Upe kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis, 22 Juni 2023.

Ia pun meminta agar Polrestabes Makassar bertindak profesional dalam memproses laporan dugaan tindak pidana. Menurut Upe, penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu prematur.

“Menurut kami penetapan tersangka itu terlalu prematur karena ada pelapor melaporkan Anny dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan pemalsuan. Yang dilaporkan sertifikat hak milik Anny yang pertama terbit tahun 1964,” ucap dia.

Dengan bermacam cara, dia melanjutkan ada pihak yang bermohon agar sertifikat tersebut dibatalkan atas dasar warga negara asing (WNA) tidak berhak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka BTS 4G, Kerugian Negara Rp 8 Triliun

“Agraria Makassar waktu itu melakukan pembatalan, tapi sepihak. Kemudian berapa kali peralihan, di atas lahan itu sudah terbit atas nama Lukas (lewat kuasa hukumnya). Nah Lukas melaporkan Bu Anny terkait Pasal 263, karena dia duga sertifikat atas nama Anny palsu padahal di BPN online masih on,” ucapnya.

Upe menegaskan, ada tiga poin dasar pertimbangan di dalam putusan Pengadian Tinggi Makassar, yakni orang tua Anny merupakan WNI, pembatalan agraria pada 1963 dinyatakan perbuatan melawan hukum, serta dinyatakan bahwa di dalam suatu objek ada dua sertifikat.

Sesuai edaran Mahkamah Agung dan jurisprudensi, menurut Upe, maka sertifikat yang pertama kali muncul itu kekuatan hukumnya lebih kuat dibandingkan yang muncul belakangan.

Ia juga menilai ada keganjilan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kok perdata masih jalan, pidana dipaksakan? Padahal sertifikat waktu masuk gugatan sampai pengadilan tinggi itu yang dipakai dan majelis hakim tidak menyatakan sertifikat itu palsu,” tuturnya.

Sementara itu, Anny menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak orangtuanya tersebut.

“Saya pikir, saya harus cari keadilan. Biar kondisi saya begini (sakit), saya mesti perjuangkan hak orang tua saya punya. Saya dibilang palsukan surat, di mana letaknya saya palsukan surat?” ucapnya.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anny Anna Mariakemenkopolhukampemalsuan sertifikattersangka
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sambangi PKS, Sekber KIB: Siap Kolaborasi Menangkan Anies Baswedan

Post Selanjutnya

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Touring Adventure Blackstone Riders Ride for Friendship 4 Asia

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Touring Adventure Blackstone Riders Ride for Friendship 4 Asia

Menko Polhukam Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat untuk Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.