• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Skandal Internasional, Kapal Tanker Milik Marshall Island Direbut Iran di Perairan Internasional

Redaksi oleh Redaksi
1 Mei 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sebuah video yang dirilis Angkatan Laut Iran menunjukkan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Tentara IRGC itu terlihat merebut kendali kapal tanker.

Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, 27 April 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, AS. Kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.

RelatedPosts

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

Peristiwa perebutan kendali kapal oleh IRGC mendapat perhatian dari Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) yang juga pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Dalam keterangan persnya Capt. Hakeng berpendapat, tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. Seperti, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut?

“Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku. Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional,” jelasnya. Senin (1/5/2023)

Baca Juga  MUI : Semua Anggota DPR Jangan Timbulkan atau Ucapkan Sesuatu yang Dapat Menyinggung Mayarakat

Menurutnya, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional, maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.

“Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” imbuhnya.

Capt. Hakeng juga menjelaskan bahwa Dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.

Menurut UNCLOS, kata Capt. Hakeng, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.

Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.

“Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap. Negara juga harus mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum internasional, seperti memberikan notifikasi kepada kapal yang akan ditahan dan memberikan hak untuk melakukan banding dan pengadilan yang adil,” terangnya.

Baca Juga  KONI Kabupaten Garut Anggarkan 3,5 Miliar untuk Porkab di Juli 2024

“Ketentuan-ketentuan UNCLOS dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penahanan kapal di perairan internasional dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh negara dan masyarakat internasional serta hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi,” lanjut dia.

Capt. Hakeng juga memberikan beberapa langkah yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh awak kapal dan perusahaan kapal untuk menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh awak kapal dan perusahaan kapal, antaralain:

  1. Memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional.
  2. Memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, seperti dokumen kapal, dokumen kargo, dokumen imigrasi, dan dokumen perizinan yang diperlukan oleh negara-negara yang dilintasi oleh kapal.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap kapal secara berkala dan memastikan bahwa kapal tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.
  4. Melakukan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang di negara-negara yang dilintasi oleh kapal, seperti memberikan notifikasi kepada negara-negara terkait sebelum memasuki wilayah perairan mereka dan memperoleh izin yang diperlukan dari negara-negara yang meminta izin sebelum memasuki wilayah perairan mereka.
  5. Melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka diharapkan awak kapal dan perusahaan kapal dapat menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, dan semoga Kapal-Kapal yang diawaki oleh Para Pelaut Indonesia diseluruh dunia bisa terhindar dari kejadian serupa,” tutup Capt. Hakeng.***

Baca Juga  Kemenkum Gandeng Koalisi Masyarakat Sipil Rumuskan Formulasi KUHAP Baru

Red/K.104

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic CenterKapal Tanker Milik Marshall IslandKorps Garda Revolusi Islam (IRGC)Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim IndonesiaSkandal Internasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anies, Jumhur dan Pembebasan Alienasi Kaum Buruh

Post Selanjutnya

Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya di Rutan Salemba

RelatedPosts

Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

24 November 2025
Operasi Zebra 2025 mencatat 548.324 pelanggaran. Polri perkuat edukasi keselamatan, pengawasan, dan penertiban balap liar.

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

24 November 2025
Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto (kanan) dan Sekjen Imipas Asep Kurnia (kiri) memberikan paparan dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi di Jakarta pada (20/11)

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

23 November 2025
Post Selanjutnya

Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya di Rutan Salemba

Tolak KTT ASEAN Labuan Bajo, Putra-Putri NTT Butuh Anggaran Revolusi Pendidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

24 November 2025
Operasi Zebra 2025 mencatat 548.324 pelanggaran. Polri perkuat edukasi keselamatan, pengawasan, dan penertiban balap liar.

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

24 November 2025
Ratu Maxima berkunjung ke Indonesia selama tiga hari dan bertemu Presiden Prabowo untuk membahas inklusi dan kesehatan keuangan.

Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

24 November 2025
Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.

Rapat Terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

24 November 2025
(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

23 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com