• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Skandal Internasional, Kapal Tanker Milik Marshall Island Direbut Iran di Perairan Internasional

Redaksi oleh Redaksi
1 Mei 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sebuah video yang dirilis Angkatan Laut Iran menunjukkan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Tentara IRGC itu terlihat merebut kendali kapal tanker.

Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, 27 April 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, AS. Kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.

RelatedPosts

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

Peristiwa perebutan kendali kapal oleh IRGC mendapat perhatian dari Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) yang juga pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Dalam keterangan persnya Capt. Hakeng berpendapat, tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. Seperti, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut?

“Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku. Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional,” jelasnya. Senin (1/5/2023)

Baca Juga  Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

Menurutnya, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional, maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.

“Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” imbuhnya.

Capt. Hakeng juga menjelaskan bahwa Dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.

Menurut UNCLOS, kata Capt. Hakeng, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.

Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.

“Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap. Negara juga harus mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum internasional, seperti memberikan notifikasi kepada kapal yang akan ditahan dan memberikan hak untuk melakukan banding dan pengadilan yang adil,” terangnya.

Baca Juga  Pelaku Usaha Konstruksi Ungkap Dugaan Permainan di Balik Proyek SPAM Garut

“Ketentuan-ketentuan UNCLOS dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penahanan kapal di perairan internasional dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh negara dan masyarakat internasional serta hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi,” lanjut dia.

Capt. Hakeng juga memberikan beberapa langkah yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh awak kapal dan perusahaan kapal untuk menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh awak kapal dan perusahaan kapal, antaralain:

  1. Memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional.
  2. Memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, seperti dokumen kapal, dokumen kargo, dokumen imigrasi, dan dokumen perizinan yang diperlukan oleh negara-negara yang dilintasi oleh kapal.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap kapal secara berkala dan memastikan bahwa kapal tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.
  4. Melakukan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang di negara-negara yang dilintasi oleh kapal, seperti memberikan notifikasi kepada negara-negara terkait sebelum memasuki wilayah perairan mereka dan memperoleh izin yang diperlukan dari negara-negara yang meminta izin sebelum memasuki wilayah perairan mereka.
  5. Melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka diharapkan awak kapal dan perusahaan kapal dapat menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, dan semoga Kapal-Kapal yang diawaki oleh Para Pelaut Indonesia diseluruh dunia bisa terhindar dari kejadian serupa,” tutup Capt. Hakeng.***

Baca Juga  YS Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polsek Cibiuk Polres Garut

Red/K.104

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic CenterKapal Tanker Milik Marshall IslandKorps Garda Revolusi Islam (IRGC)Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim IndonesiaSkandal Internasional
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Anies, Jumhur dan Pembebasan Alienasi Kaum Buruh

Post Selanjutnya

Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya di Rutan Salemba

RelatedPosts

dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya di Rutan Salemba

Tolak KTT ASEAN Labuan Bajo, Putra-Putri NTT Butuh Anggaran Revolusi Pendidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Rocky Gerung: Dukungan terhadap Koperasi dan MBG Berlandaskan Konstitusi, Bukan Keberpihakan Politik

9 Juli 2026

Pemkot Tangerang Latih 1.300 Perempuan Pelaku Usaha, Maryono: Perempuan Berdaya Jadi Investasi Masa Depan

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com