• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Politisi PDI Perjuangan Yogyakarta Antonius Siap Gelar Aksi Jika Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Tak Transparan

Kabariku oleh Kabariku
19 Mei 2023
di News
A A
0
Antonius Fokki Ardiyanto berbincang dengan warga

Antonius Fokki Ardiyanto berbincang dengan warga

ShareSendShare ShareShare

Yogyakarta Kabariku-– Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari F-PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto menegaskan, ia akan melakukan berbagai aksi jika kasus dugaan gratifikasi pada penerimaan tenaga keamanan di lingkungan Satpol PP Pemkot Yogyakarta tidak transparan dan akuntable.

Hal itu ditegaskan Antonius dalam keterangannya yang diterima Kabariku, Jumat 19 Mei 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menuturkan, pada awal Maret 2023 pihaknya menerima aduan dari salah satu warga Kota Yogyakarta yang dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan Balaikota di lingkungan Satpol Pamong Praja Pemkot Kota Yogyakarta.

RelatedPosts

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

“Dalam aduannya warga tersebut dengan inisial F menyampaikan ketidak tahuannya mengapa dipecat,” katanya.

Antonius menuruturkan, kronologisnya pegawai itu mendapat surat dari pihak ketiga untuk datang ke suatu tempat, dan di tempat tersebut ia mendapat pemberitahuan untuk berhenti bekerja sebagai tenaga pengamanan di Balaikota pada bulan Maret 2023.

“Ini aneh, sebab seharusnya yang bersangkutan berhenti bekerja pada bulan Desember 2022 sesuai dengan perjanjian sebagai tenaga outsourcing,” jelasnya.

Dari hasil investigasi, kata Antonius, ternyata puluhan orang tenaga pengamanan di balai kota Kota Yogyakarta juga mengalami hal yang sama.

“Selama 3 bulan dari Maret sampai Mei 2023, Fokki mencari data dan informasi maka hipotesisnya adalah adanya dugaan indikasi gratifikasi kepada salah satu oknum pejabat Satpol PP Kota Yogyakarta yang sekarang sudah dimutasi ke instansi lain dan kasus tersebut sudah diperiksa oleh inspektorat,” katanya.

Modus operandinya oknum pejabat tersebut memintai uang kepada beberapa orang untuk bekerja sebagai tenaga pengamanan di balaikota kemudian dia menempatkannya dengan mengeluarkan tenaga yang sudah ada.

Baca Juga  KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

“Indikasi-indikasi tersebut semakin kuat seperti kentut, oleh karena itu selaku wakil rakyat saya menuntut inspektorat untuk bersikap profesional jangan mandul,” jelasnya.

Ditambahkan, informasi yang beredar, mereka yang dimintai uang ber KTP luar Kota Yogyakarta.

“Dan dalam kesempatan ini selaku wakil rakyat menuntut inspektorat untuk menyampaikan ke publik hasil investigasinya. Mereka yang diberhentikan pun harus dipanggil sehingga ada kejelasan tentang peristiwa tersebut,” jelasnya.

Antonius berjanji, jika penanganan kasus ini tidak akuntable dan transparan, maka selaku wakil rakyat dirinya akan melakukan aksi-aksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Red/K-1003

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Antonius Fokki ArdiyantogratifikasiSatpol PPtenaga pengamanan BalaikotaYogyakarta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hadiri Acara Halalbihalal, Puan Sebut MUI Berperan dalam Persatuan Umat dan Bangsa

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Tunjuk Menko Polhukam sebagai Pelaksana Tugas Menkominfo

RelatedPosts

Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Tunjuk Menko Polhukam sebagai Pelaksana Tugas Menkominfo

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com