Sidang Suap Perkara MA, PN Tipikor Bandung Perintahkan Tim Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi Hakim Agung

Jakarta, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memerintahkan agar Tim Jaksa menghadirkan saksi Hakim Agung dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk.

“Tim Jaksa KPK saat ini telah mengirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim untuk hadir pada agenda sidang Rabu (red-5 Maret) di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).

Ali menyebut, Tim Jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap 2 saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim.

“Para saksi untuk hadir pada agenda sidang Rabu (5/4) di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujarnya.

Pada sidang dimaksud, lanjut Ali, tim Jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto.

“Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan dimaksud,” tutup Ali.

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa KPK telah disuap sebesar 200 ribu dolar Singapura (SGD) untuk pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad didakwa menerima suap itu untuk bisa memengaruhi dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Jaksa mendakwa Sudrajad menerima suap bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti, dan dua Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie.***

Red/K.000

Berita Terkait :

Tinggalkan Balasan