Jakarta, Kabariku- Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023.
Pelaporan Brigjen Endar tertuang dalam nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun dua terlapor Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM KPK diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil, tidak mendasarkan pada peraturan.

Menanggapi pelaporan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM KPK terkait proses selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, proses administrasi kepegawaian tersebut tentunya merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian.
“Pada dasarnya kami menghargai berbagai upaya pelaporan baik melalui Dewas KPK maupun lainnya,” kata Ali dalam keterangannya diterima Kabariku pada Rabu (12/4/2023).
Namun demikian, Ali menyebut, proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.
“Adapun sebagai pemahaman, hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak,” ucapnya.
Ali menjelaskan, penegakan hukum kepegawaian itu sendiri diatur dalam undang-undang terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif dan upaya administratif tersebut terdiri dari keberatan dan banding administratif pegawai.
Produk hukum dari adminsitrasi kepegawaian adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi
“Penting kami sampaikan juga bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, dalam persoalan tersebut, karena menyangkut produk KTUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN)
“Sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud,” tutur Ali.
Dalam prosesnya sebelum masa tugas tersebut selesai, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri sebagai instansi asal pegawai dimaksud, surat penghadapan, serta surat pemberhentian dengan hormat.
Proses tersebut tentunya juga mengacu pada surat dari Polri yang telah dikirimkan sebelumnya terkait akan berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan berakhir pada 31 Maret 2023.
Pada saat inipun, Brigjen Endar Priantoro sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas, yang merupakan pendidikan pengembangan kompetensi yang tentunya juga menjadi bagian dari tahapan penyiapan peningkatan karier.
“Dimana keikutsertaan Bapak Endar Priantoro inipun juga merupakan usulan dan inisiatif dari KPK sebagai komitmen pengembangan setiap pegawainya,” Ali menutup.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post