• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ungkap Harta Kekayaan Tak Wajar RAT, SIAGA 98 Sarankan KPK Buka Jalan untuk Justice Collaborator

Redaksi oleh Redaksi
17 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
SIAGA 98

SIAGA 98

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki harta Rafael Alun Trisambodo yang dinilai masyarakat tak wajar.

Peneylidikan dilakukan karena total harta Rafael Alun Trisambodo sangat fantastis dibandingkan dengan pendapatannya sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) yang sudah diatur oleh Undang Undang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diketahui, sesuai laporannya di LHKN KPK, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Di luar itu, terungkap pula Rafael menyimpan harta dalam mata uang asing di sebuah Bank BUMN senilai Rp37 miliar.

Kemudian, dari sekitar 40 rekening keluarganya yang kini dblokir, KPK menemukan total transaksi ratusan miliar rupiah.

Namun upaya KPK untuk menyelidiki harta Rafael Alun Trisambodo kini menjadi perbincangan. Hal ini terjadi karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alex Marwata, merupakan sesama alumni STAN satu angkatan dengan Rafael Alun Trisambodo.

Adanya pertalian alumni antara Alex Marwata dengan Rafael Alun Trisambodo inilah yang dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan di KPK.

Namun SIAGA 98 malah menyatakan, pihaknya tak melihat potensi tersebut.

Dalam rilisnya yang ditandatangani Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, perkumpulan aktivis 98 tersebut menyatakan, KPK sendiri sudah memiliki instrumen peraturan untuk mengantispasi adanya potensi benturan kepentingan dalam upaya mengungkap suatu kasus.

Instrumen-intrumen tersebut telah diatur dalam Peraturan KPK No 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

“Benturan kepentingan sesuai bunyi Pertauran KPK No 5 tahun 2019 adalah keadaan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya,” ungkap Hasanuddin.

Baca Juga  Presiden Jokowi Bertolak ke Melbourne Hadiri KTT Khusus ASEAN-Australia

Ia menambahkan, Rafael Alun Trisambo (RAT) memang pernah satu angkatan di STAN dengan Rafael Alun Trisambodo. Alex dan Rafael merupakan sesama alumni STAN angkatan 86.

“Namun SIAGA 98 berpendapat, tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan tersebut, sebab terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan Harta Tak Wajar RAT ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan,” ungkapnya.

Justru menurut SIAGA 98, permasalahan besar yang dihadapi KPK dalam upaya mengungkap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, bukanlah terletak pada potensi adanya benturan kepentingan.

Permasalahan beaar tersebut adalah mencari dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk pembuktian pidana asalnya (predicate crime), dan menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap dan/atau sumber uang tersebut berasal (sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan).

Untuk menyiasti kesulitan itu, SIAGA 98 menyarankan KPK membuka jalan bagi mereka yang diduga memberi suap kepada RAT sebagai justice collaborator.

Berikut ini pendapat SIAGA 98 tentang upaya KPK dalam menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trismbodo dan kesulitan yang diihadapinya.

“Dugaan potensi terjadinya benturan kepentingan dalam penanganan masalah Harta Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun Trisambo (RAT) akibat pernah satu angkatan kuliah (STAN Angkatan 86) antara RAT dan Alexander Marwata, Pimpinan KPK, SIAGA 98 berpendapat:

Pertama, tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan tersebut, sebab terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan Harta Tak Wajar RAT ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan;

Kedua, benturan kepentingan tersebut sudah clear ketika Alexander Marwata sudah mengumumkan soal kedekatan dirinya (Teman seangkatan kuliah) kepada insan KPK lainnya sebagaimana diberitakan beberapa media nasional, Kamis, 16/3/2023;

Ketiga, karena keahlian dan kompetensinya di bidang keuangan (antara transaksi keuangan dan/atau akuntansi), maka diperlukan keterlibatan Alex Marwara dalam penanganan masalah harta tak wajar ini.

Oleh sebab itu sebab itu, konflik kepentingan sebagaimana Peraturan KPK No 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK Pasal 10, ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 14 terkait pembatasan insan dari KPK pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai berpotensi terjadi Benturan Kepentingan dapat dikesampingkan, karena, keahlian dan kompetensi ini adalah keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) (aturan yang sama) yang berbunyi;

“Dalam hal terdapat keadaan tertentu sehingga tindakan pembatasan insan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dilakukan, Insan KPK yang mengalami benturan kepentingan dapat tetap diizinkan melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut”.

Atas 3 hal tersebut, dugaan potensi Benturan Kepentingan terhadap hubungan pertemanan satu kuliah angkatan bukanlah suatu kendala yang berpotensi menyebabkañ penindakan Harta Kekayaaan Tak Wajar RAT berpotensi tidak ditangani secara profesional dan mengalami hambatan dan atau kèrumitan.

SIAGA 98 berpandangan, kerumitan yang perlu diselesaikan oleh Penyelidik KPK dan/atau Tim Penindakan KPK adalah:

Mencari 2 alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk pembuktian pidana asalnya (predicate crime), dan menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap dan/atau sumber uang tersebut berasal (sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan).

Apalagi jika pemberian suap dan gratifikasi tersebut dilakukan secara tunai.

Hal ini yang menjadi tantangan terbesar dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPk terhadap pembuktian asal usul uang sumber Harta Kekayaan Tak Wajar tersebut.

SIAGA 98 meminta KPK untuk membuka jalan bagi pemberi suap dan/atau gratifikasi dengan fasilitas justice Collaborator.”

Baca Juga  KPK Periksa Anggota DPR RI Satori dan Istrinya dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Itulah pendapat SIAGA 98 mengenai upaya KPK dalam menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.***

Red/K.102.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: harta tak wajarHasanuddinHeadlinejustice collaboratorKPKRafael Alun TrisambdoSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kondisi Terkini Dandim Yakuhimo Papua Letkol Inf JV Tethool dan Sertu Robi yang Terkena Tembakan KKB

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Hadiri Istighosah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Hadiri Istighosah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar

'Kusemai Nilai' Bersama Kemenag, KPK Dorong Peran Istri Pejabat Negara Perkuat Pencegahan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com