• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ungkap Harta Kekayaan Tak Wajar RAT, SIAGA 98 Sarankan KPK Buka Jalan untuk Justice Collaborator

Redaksi oleh Redaksi
17 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
SIAGA 98

SIAGA 98

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki harta Rafael Alun Trisambodo yang dinilai masyarakat tak wajar.

Peneylidikan dilakukan karena total harta Rafael Alun Trisambodo sangat fantastis dibandingkan dengan pendapatannya sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) yang sudah diatur oleh Undang Undang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diketahui, sesuai laporannya di LHKN KPK, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Di luar itu, terungkap pula Rafael menyimpan harta dalam mata uang asing di sebuah Bank BUMN senilai Rp37 miliar.

Kemudian, dari sekitar 40 rekening keluarganya yang kini dblokir, KPK menemukan total transaksi ratusan miliar rupiah.

Namun upaya KPK untuk menyelidiki harta Rafael Alun Trisambodo kini menjadi perbincangan. Hal ini terjadi karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alex Marwata, merupakan sesama alumni STAN satu angkatan dengan Rafael Alun Trisambodo.

Adanya pertalian alumni antara Alex Marwata dengan Rafael Alun Trisambodo inilah yang dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan di KPK.

Namun SIAGA 98 malah menyatakan, pihaknya tak melihat potensi tersebut.

Dalam rilisnya yang ditandatangani Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, perkumpulan aktivis 98 tersebut menyatakan, KPK sendiri sudah memiliki instrumen peraturan untuk mengantispasi adanya potensi benturan kepentingan dalam upaya mengungkap suatu kasus.

Instrumen-intrumen tersebut telah diatur dalam Peraturan KPK No 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Baca Juga  Tanamkan Integritas Sejak Dini, KPK Ajak Siswa SMPIT Al Mubarak Lawan Korupsi

“Benturan kepentingan sesuai bunyi Pertauran KPK No 5 tahun 2019 adalah keadaan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya,” ungkap Hasanuddin.

Ia menambahkan, Rafael Alun Trisambo (RAT) memang pernah satu angkatan di STAN dengan Rafael Alun Trisambodo. Alex dan Rafael merupakan sesama alumni STAN angkatan 86.

“Namun SIAGA 98 berpendapat, tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan tersebut, sebab terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan Harta Tak Wajar RAT ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan,” ungkapnya.

Justru menurut SIAGA 98, permasalahan besar yang dihadapi KPK dalam upaya mengungkap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, bukanlah terletak pada potensi adanya benturan kepentingan.

Permasalahan beaar tersebut adalah mencari dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk pembuktian pidana asalnya (predicate crime), dan menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap dan/atau sumber uang tersebut berasal (sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan).

Untuk menyiasti kesulitan itu, SIAGA 98 menyarankan KPK membuka jalan bagi mereka yang diduga memberi suap kepada RAT sebagai justice collaborator.

Berikut ini pendapat SIAGA 98 tentang upaya KPK dalam menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trismbodo dan kesulitan yang diihadapinya.

“Dugaan potensi terjadinya benturan kepentingan dalam penanganan masalah Harta Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun Trisambo (RAT) akibat pernah satu angkatan kuliah (STAN Angkatan 86) antara RAT dan Alexander Marwata, Pimpinan KPK, SIAGA 98 berpendapat:

Pertama, tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan tersebut, sebab terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan Harta Tak Wajar RAT ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan;

Kedua, benturan kepentingan tersebut sudah clear ketika Alexander Marwata sudah mengumumkan soal kedekatan dirinya (Teman seangkatan kuliah) kepada insan KPK lainnya sebagaimana diberitakan beberapa media nasional, Kamis, 16/3/2023;

Ketiga, karena keahlian dan kompetensinya di bidang keuangan (antara transaksi keuangan dan/atau akuntansi), maka diperlukan keterlibatan Alex Marwara dalam penanganan masalah harta tak wajar ini.

Oleh sebab itu sebab itu, konflik kepentingan sebagaimana Peraturan KPK No 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK Pasal 10, ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 14 terkait pembatasan insan dari KPK pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai berpotensi terjadi Benturan Kepentingan dapat dikesampingkan, karena, keahlian dan kompetensi ini adalah keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) (aturan yang sama) yang berbunyi;

“Dalam hal terdapat keadaan tertentu sehingga tindakan pembatasan insan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dilakukan, Insan KPK yang mengalami benturan kepentingan dapat tetap diizinkan melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut”.

Atas 3 hal tersebut, dugaan potensi Benturan Kepentingan terhadap hubungan pertemanan satu kuliah angkatan bukanlah suatu kendala yang berpotensi menyebabkañ penindakan Harta Kekayaaan Tak Wajar RAT berpotensi tidak ditangani secara profesional dan mengalami hambatan dan atau kèrumitan.

SIAGA 98 berpandangan, kerumitan yang perlu diselesaikan oleh Penyelidik KPK dan/atau Tim Penindakan KPK adalah:

Mencari 2 alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk pembuktian pidana asalnya (predicate crime), dan menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap dan/atau sumber uang tersebut berasal (sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan).

Apalagi jika pemberian suap dan gratifikasi tersebut dilakukan secara tunai.

Hal ini yang menjadi tantangan terbesar dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPk terhadap pembuktian asal usul uang sumber Harta Kekayaan Tak Wajar tersebut.

SIAGA 98 meminta KPK untuk membuka jalan bagi pemberi suap dan/atau gratifikasi dengan fasilitas justice Collaborator.”

Baca Juga  Angka Belanja Pegawai di Lombok Tengah Capai Rp1,3 Triliun, KPK: Kurangi Jadi 30% dari APBD

Itulah pendapat SIAGA 98 mengenai upaya KPK dalam menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.***

Red/K.102.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: harta tak wajarHasanuddinHeadlinejustice collaboratorKPKRafael Alun TrisambdoSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kondisi Terkini Dandim Yakuhimo Papua Letkol Inf JV Tethool dan Sertu Robi yang Terkena Tembakan KKB

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Hadiri Istighosah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Hadiri Istighosah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar

'Kusemai Nilai' Bersama Kemenag, KPK Dorong Peran Istri Pejabat Negara Perkuat Pencegahan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com