• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ungkap Harta Kekayaan Tak Wajar RAT, SIAGA 98 Sarankan KPK Buka Jalan untuk Justice Collaborator

Redaksi oleh Redaksi
17 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
SIAGA 98

SIAGA 98

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki harta Rafael Alun Trisambodo yang dinilai masyarakat tak wajar.

Peneylidikan dilakukan karena total harta Rafael Alun Trisambodo sangat fantastis dibandingkan dengan pendapatannya sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) yang sudah diatur oleh Undang Undang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui, sesuai laporannya di LHKN KPK, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Di luar itu, terungkap pula Rafael menyimpan harta dalam mata uang asing di sebuah Bank BUMN senilai Rp37 miliar.

Kemudian, dari sekitar 40 rekening keluarganya yang kini dblokir, KPK menemukan total transaksi ratusan miliar rupiah.

Namun upaya KPK untuk menyelidiki harta Rafael Alun Trisambodo kini menjadi perbincangan. Hal ini terjadi karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alex Marwata, merupakan sesama alumni STAN satu angkatan dengan Rafael Alun Trisambodo.

Adanya pertalian alumni antara Alex Marwata dengan Rafael Alun Trisambodo inilah yang dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan di KPK.

Namun SIAGA 98 malah menyatakan, pihaknya tak melihat potensi tersebut.

Dalam rilisnya yang ditandatangani Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, perkumpulan aktivis 98 tersebut menyatakan, KPK sendiri sudah memiliki instrumen peraturan untuk mengantispasi adanya potensi benturan kepentingan dalam upaya mengungkap suatu kasus.

Instrumen-intrumen tersebut telah diatur dalam Peraturan KPK No 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Baca Juga  KPK Dorong Kalimantan Tengah Perkuat Tata Kelola, Tutup Celah Korupsi dari Hulu

“Benturan kepentingan sesuai bunyi Pertauran KPK No 5 tahun 2019 adalah keadaan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya,” ungkap Hasanuddin.

Ia menambahkan, Rafael Alun Trisambo (RAT) memang pernah satu angkatan di STAN dengan Rafael Alun Trisambodo. Alex dan Rafael merupakan sesama alumni STAN angkatan 86.

“Namun SIAGA 98 berpendapat, tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan tersebut, sebab terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan Harta Tak Wajar RAT ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan,” ungkapnya.

Justru menurut SIAGA 98, permasalahan besar yang dihadapi KPK dalam upaya mengungkap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, bukanlah terletak pada potensi adanya benturan kepentingan.

Permasalahan beaar tersebut adalah mencari dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk pembuktian pidana asalnya (predicate crime), dan menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap dan/atau sumber uang tersebut berasal (sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan).

Untuk menyiasti kesulitan itu, SIAGA 98 menyarankan KPK membuka jalan bagi mereka yang diduga memberi suap kepada RAT sebagai justice collaborator.

Berikut ini pendapat SIAGA 98 tentang upaya KPK dalam menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trismbodo dan kesulitan yang diihadapinya.

“Dugaan potensi terjadinya benturan kepentingan dalam penanganan masalah Harta Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun Trisambo (RAT) akibat pernah satu angkatan kuliah (STAN Angkatan 86) antara RAT dan Alexander Marwata, Pimpinan KPK, SIAGA 98 berpendapat:

Pertama, tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan tersebut, sebab terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan Harta Tak Wajar RAT ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan;

Kedua, benturan kepentingan tersebut sudah clear ketika Alexander Marwata sudah mengumumkan soal kedekatan dirinya (Teman seangkatan kuliah) kepada insan KPK lainnya sebagaimana diberitakan beberapa media nasional, Kamis, 16/3/2023;

Ketiga, karena keahlian dan kompetensinya di bidang keuangan (antara transaksi keuangan dan/atau akuntansi), maka diperlukan keterlibatan Alex Marwara dalam penanganan masalah harta tak wajar ini.

Oleh sebab itu sebab itu, konflik kepentingan sebagaimana Peraturan KPK No 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK Pasal 10, ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 14 terkait pembatasan insan dari KPK pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai berpotensi terjadi Benturan Kepentingan dapat dikesampingkan, karena, keahlian dan kompetensi ini adalah keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) (aturan yang sama) yang berbunyi;

“Dalam hal terdapat keadaan tertentu sehingga tindakan pembatasan insan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dilakukan, Insan KPK yang mengalami benturan kepentingan dapat tetap diizinkan melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut”.

Atas 3 hal tersebut, dugaan potensi Benturan Kepentingan terhadap hubungan pertemanan satu kuliah angkatan bukanlah suatu kendala yang berpotensi menyebabkañ penindakan Harta Kekayaaan Tak Wajar RAT berpotensi tidak ditangani secara profesional dan mengalami hambatan dan atau kèrumitan.

SIAGA 98 berpandangan, kerumitan yang perlu diselesaikan oleh Penyelidik KPK dan/atau Tim Penindakan KPK adalah:

Mencari 2 alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk pembuktian pidana asalnya (predicate crime), dan menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap dan/atau sumber uang tersebut berasal (sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan).

Apalagi jika pemberian suap dan gratifikasi tersebut dilakukan secara tunai.

Hal ini yang menjadi tantangan terbesar dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPk terhadap pembuktian asal usul uang sumber Harta Kekayaan Tak Wajar tersebut.

SIAGA 98 meminta KPK untuk membuka jalan bagi pemberi suap dan/atau gratifikasi dengan fasilitas justice Collaborator.”

Baca Juga  Penggunaan ATM untuk Sosialisasi Erick Thohir Tidak ber-AKHLAK, KPK Perlu Lakukan Pencegahan dan Monitoring

Itulah pendapat SIAGA 98 mengenai upaya KPK dalam menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.***

Red/K.102.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: harta tak wajarHasanuddinHeadlinejustice collaboratorKPKRafael Alun TrisambdoSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kondisi Terkini Dandim Yakuhimo Papua Letkol Inf JV Tethool dan Sertu Robi yang Terkena Tembakan KKB

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Hadiri Istighosah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Hadiri Istighosah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar

'Kusemai Nilai' Bersama Kemenag, KPK Dorong Peran Istri Pejabat Negara Perkuat Pencegahan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com