Bogor, Kabariku- Aktivitas penambangan emas liar dikaki gunung Sanggabuana Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang sudah berjalan kurang lebih 3 bulan dilakukan oleh Koperasi Produsen Bogor Timur Sejahtera, cukup meresahkan warga sekitar hutan Desa Buanajaya yang mayoritas adalah petani penggarap.
Aktivitas penambangan tersebut berada dikawasan hutan lindung dibawah Pengelolaan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perum Perhutani Kabupaten Bogor.
Wendy Hartono mewakili Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan (PW STN) Jawa Barat mengatakan, Meskipun sudah ada tindakan tegas KPH Perhutani Bogor menutup aktivitas penambangan emas liar tersebut secara dua kali berturut-turut, melalui Operasi Gabungan Polisi Hutan (Polhut) KPH Bogor, Satpol PP Kecamatan Tanjungsari dan Kepolisian Tanjungsari tidak membuat mereka jera melakukan aktivitas penambangan emas liar tersebut.
“Disinyalir kuat adanya keterlibatan ‘oknum’ Perangkat Pemerintahan Desa Buanajaya dibalik penambangan emas liar tersebut yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Bogor Timur Sejahtera yang sampai saat ini masih beroperasi melakukan penambangan emas secara ilegal,” ucap Wendy. Kamis (9/3/2023).
Menurut Wendy, Warga Desa Buanajaya mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas penambangan emas liar tersebut.
“Penambangan liar tersebut dikhawatirkan mengakibatkan bencana alam dan mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang sebagian besar adalah petani penggarap disekitar kawasan hutan kaki Gunung Sanggabuana,” jelasnya.
Lahan tanah telantar, kata Wendy, dipingggiran hutan kaki gunung Sanggabuana dijadikan lahan pertanian produktif selama bertahun-tahun oleh warga sekitar dengan mengandalkan sistem pengairan ke area pertanian.
“Dari daerah aliran sungai Cibeet yang bersumber dari Gunung Sanggabuana dimana hutan kini bertambah rusak dan airnya sudah mulai tercemar disebabkan penambangan emas liar tersebut,” tegasnya.
Wendy menegaskan, Warga desa Buanajaya menolak keras adanya aktivitas Penambangan emas liar dikaki gunung Sanggabuana, secara aturan hukum melanggar Pasal 12 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Karena itu, warga menuntut adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan tambang emas liar dan menjatuhkan sangsi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tandasnya.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post