Jakarta, Kabariku- Aktivis Anti Perdagangan Orang, Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal dilaporkan oleh salah satu pejabat Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau Bambang Prianggodo ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam laporan Bambang Prianggodo, menduga Romo Paschal menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik, karena membuat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi terkait adanya ‘back up’ dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal atau ‘Human Trafficking’.
Disebutkannya, Laporan Bambang terhadap Romo Paschal yang merupakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang ini menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Eduardus Enggar Bawono, Koordinator Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta pada Senin (13/2/2023).
Menurutnya, Laporan ini dianggap sebagai bentuk“intimidasi”, secara khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya.
“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan,” ungkap Enggar.
“Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat,” lanjutnya.
Enggar memaprkan, Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi. Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melalui media sosial atau media publik lainnya.
“Justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang seharusnya menjadi dasar bagi instansi terkait tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya,” terang dia.
Justru seharusnya, kata Enggar, Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka.
“Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.
Enggar pun membeberkan, Mengikuti gerakan Romo Paschal selama ini dalam mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran, Pemuda Katolik meyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari oleh bukti-bukti yang jelas.
“Sehingga setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kepulauan Riau harus objektif dalam memeriksa perkara ini, melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice,” paparnya.
Melepaskan Romo Paschal, ujarnya, dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia Human Trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku human trafficking, untuk mendapatkan kebenarannya.”
“Selain itu RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat,” tutup Enggar.
Red/K.104
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post