• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Pelapor Bimtek Perangkat Desa Kabupaten Garut Ingatkan KPK “Jangan Saling Lempar Antar Divisi”

Redaksi oleh Redaksi
28 Februari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Pasca menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada lembaga Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan Bimtek perangkat Desa Kabupaten Garut yang diselenggarakan yayasan Lempana di Hotel Horison Bandung.

Asep Muhidin pemerhati kebijakan pemerintah melaporkan kembali dengan berkirim surat menyampaikan beberapa pertanyaan kepada lembaga anti rasuah tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah kami mendatangi gedung KPK pada tanggal 19 Januari 2023 yang diterima oleh tim KPK yang berjumlah 3 (tiga) orang, dan memberikan petunjuk-petunjuk yang relevan dengan materi yang dilaporkan serta dicatat oleh tim KPK. sampai saat ini saya selaku pelapor belum menerima progres perkembangan penanganannya,” kata Asep Muhidin. Senin (27/2/2023).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Karena sampai saat ini belum menerima informasi progres dari laporan tersebut, pihaknya kembali mengirimkan surat.

“Saya menyampaikan sekitar 13 (tiga belas) pertanyaan untuk dijawab dan dijelaskan oleh lembaga anti rasuah itu secara tertulis agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal,” ujarnya.

Ia menuturkan, Waktu pertemuan terakhir dulu pelapor sudah mengajukan pertanyaan, akan tetapi pihak KPK enggan menjawab secara tertulis.

“Mereka (KPK) beralasan bukan kewenangannya,” terangnya.

Pelapor menyebut, Dalam berdasarkan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :

– Ayat (2) : Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pertanyaan diajukan;

Baca Juga  KPK-EACC Kenya Bertukar Pengetahuan Tentang Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Lembaga

– Ayat (3) : penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Bahasa dalam pasal tersebut menekankan dengan kata “wajib” sehingga alasan KPK yang menyatakan bukan kewenangan sangat menciderai dan “memperkosa” nilai Pancasila dan hukum yang berlaku.

“Jangan seolah-olah KPK yang paling benar atau sebagai Tuhan didunia ini, sehingga ketika ada kekhilafan atau kesalahan enggan menerima masukan dan koreksi dari pihak luar,” ucap dia.

Pelapor pun menegaskan, Akan terus mengawal laporan ini untuk mendapatkan kepastian hukum, karena kalau ini dibiarkan berlarut-larut, jelas pelanggaran.

 “Aparat Penegak Hukum itu tidak boleh menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap suatu perkara yang ditanganinya, apalagi terkait dugaan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” tukasnya.

Pelapor meminta dan mendorong KPK itu tidak bertidak mengatasnamakan divisi atau bidang.

“Karena kami melaporkan bukan kepada kepala bidang atau divisi tetapi kepada Lembaga KPK secara utuh,” katanya.

Lanjut dia, KPK memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasya, yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Nah didalamnya mengatur bagaimana cara mereka bekerja dengan tim, bukan bekerja sendiri.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa dibaca dan dipahami tujuan dan makna Pasal 11 ayat (2).

“Intinya KPK harus dapat menjunjung tinggi norma hukum diantaranya yaitu asas kepastian hukum, jangan menciderai hukum dengan tidak memberikan kepastian hukum, kalau KPK sudah tidak mampu dan/atau tidak menerima laporan pengaduan masyarakat yang masih menilai dengan angka kerugian, bukan karena perbuatan, susah juga,” tandas Asep Muhidin.***

Baca Juga  Dedi Mulyadi Temui KPK, Konsultasikan Realokasi Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan Prioritas

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiLaporan Dugaan Korupsi Kegiatan Bimtek Perangkat DesaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Post Selanjutnya

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

Antusias Warga Kampung Nelayan Sambut Kunjungan Presiden Jokowi dan Sampaikan Aspirasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com