• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Pelapor Bimtek Perangkat Desa Kabupaten Garut Ingatkan KPK “Jangan Saling Lempar Antar Divisi”

Redaksi oleh Redaksi
28 Februari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Pasca menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada lembaga Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan Bimtek perangkat Desa Kabupaten Garut yang diselenggarakan yayasan Lempana di Hotel Horison Bandung.

Asep Muhidin pemerhati kebijakan pemerintah melaporkan kembali dengan berkirim surat menyampaikan beberapa pertanyaan kepada lembaga anti rasuah tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah kami mendatangi gedung KPK pada tanggal 19 Januari 2023 yang diterima oleh tim KPK yang berjumlah 3 (tiga) orang, dan memberikan petunjuk-petunjuk yang relevan dengan materi yang dilaporkan serta dicatat oleh tim KPK. sampai saat ini saya selaku pelapor belum menerima progres perkembangan penanganannya,” kata Asep Muhidin. Senin (27/2/2023).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Karena sampai saat ini belum menerima informasi progres dari laporan tersebut, pihaknya kembali mengirimkan surat.

“Saya menyampaikan sekitar 13 (tiga belas) pertanyaan untuk dijawab dan dijelaskan oleh lembaga anti rasuah itu secara tertulis agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal,” ujarnya.

Ia menuturkan, Waktu pertemuan terakhir dulu pelapor sudah mengajukan pertanyaan, akan tetapi pihak KPK enggan menjawab secara tertulis.

“Mereka (KPK) beralasan bukan kewenangannya,” terangnya.

Pelapor menyebut, Dalam berdasarkan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :

– Ayat (2) : Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pertanyaan diajukan;

Baca Juga  Kabar Gembira, Sembuh dari Corona Tiga Pasien Telah Dipulangkan

– Ayat (3) : penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Bahasa dalam pasal tersebut menekankan dengan kata “wajib” sehingga alasan KPK yang menyatakan bukan kewenangan sangat menciderai dan “memperkosa” nilai Pancasila dan hukum yang berlaku.

“Jangan seolah-olah KPK yang paling benar atau sebagai Tuhan didunia ini, sehingga ketika ada kekhilafan atau kesalahan enggan menerima masukan dan koreksi dari pihak luar,” ucap dia.

Pelapor pun menegaskan, Akan terus mengawal laporan ini untuk mendapatkan kepastian hukum, karena kalau ini dibiarkan berlarut-larut, jelas pelanggaran.

 “Aparat Penegak Hukum itu tidak boleh menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap suatu perkara yang ditanganinya, apalagi terkait dugaan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” tukasnya.

Pelapor meminta dan mendorong KPK itu tidak bertidak mengatasnamakan divisi atau bidang.

“Karena kami melaporkan bukan kepada kepala bidang atau divisi tetapi kepada Lembaga KPK secara utuh,” katanya.

Lanjut dia, KPK memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasya, yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Nah didalamnya mengatur bagaimana cara mereka bekerja dengan tim, bukan bekerja sendiri.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa dibaca dan dipahami tujuan dan makna Pasal 11 ayat (2).

“Intinya KPK harus dapat menjunjung tinggi norma hukum diantaranya yaitu asas kepastian hukum, jangan menciderai hukum dengan tidak memberikan kepastian hukum, kalau KPK sudah tidak mampu dan/atau tidak menerima laporan pengaduan masyarakat yang masih menilai dengan angka kerugian, bukan karena perbuatan, susah juga,” tandas Asep Muhidin.***

Baca Juga  Jubir KPK Sebut Novel Baswedan Sering Bicara Berdasarkan Asumsi Tanpa Fakta. Berikut Penjelasan Lengkapnya

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiLaporan Dugaan Korupsi Kegiatan Bimtek Perangkat DesaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Post Selanjutnya

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

Antusias Warga Kampung Nelayan Sambut Kunjungan Presiden Jokowi dan Sampaikan Aspirasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bus pariwisata membawa rombongan sekitar 11 orang yang terjaring OTT Bupati Pekalongan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026

THR ASN & BHR Ojol Resmi Cair, Pemerintah Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Awal 2026

3 Maret 2026
Pemuda Timur menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden. (Foto:Bemby/kabariku)

Deklarasi Pemuda Timur, Sandri Rumanama Soroti Relasi Konstitusional Polri dan Presiden

3 Maret 2026

Presiden Prabowo Undang Presiden dan Wapres Terdahulu serta Ketum Partai Politik ke Istana

3 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
GEKIRA resmi membentuk Resimen Ekologi. (Foto: Istimewa)

GEKIRA Resmi Bentuk Resimen Ekologi

3 Maret 2026
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
PDPI mengingatkan bahaya sleep apnea yang kerap tak terdiagnosis serta tingginya kasus TB Indonesia yang masih peringkat kedua dunia.

Mendengkur Bisa Picu Stroke! Dokter Paru Soroti Sleep Apnea dan Ancaman TB Resisten Obat

3 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

3 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com