• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Pelapor Bimtek Perangkat Desa Kabupaten Garut Ingatkan KPK “Jangan Saling Lempar Antar Divisi”

Redaksi oleh Redaksi
28 Februari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Pasca menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada lembaga Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan Bimtek perangkat Desa Kabupaten Garut yang diselenggarakan yayasan Lempana di Hotel Horison Bandung.

Asep Muhidin pemerhati kebijakan pemerintah melaporkan kembali dengan berkirim surat menyampaikan beberapa pertanyaan kepada lembaga anti rasuah tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah kami mendatangi gedung KPK pada tanggal 19 Januari 2023 yang diterima oleh tim KPK yang berjumlah 3 (tiga) orang, dan memberikan petunjuk-petunjuk yang relevan dengan materi yang dilaporkan serta dicatat oleh tim KPK. sampai saat ini saya selaku pelapor belum menerima progres perkembangan penanganannya,” kata Asep Muhidin. Senin (27/2/2023).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Karena sampai saat ini belum menerima informasi progres dari laporan tersebut, pihaknya kembali mengirimkan surat.

“Saya menyampaikan sekitar 13 (tiga belas) pertanyaan untuk dijawab dan dijelaskan oleh lembaga anti rasuah itu secara tertulis agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal,” ujarnya.

Ia menuturkan, Waktu pertemuan terakhir dulu pelapor sudah mengajukan pertanyaan, akan tetapi pihak KPK enggan menjawab secara tertulis.

“Mereka (KPK) beralasan bukan kewenangannya,” terangnya.

Pelapor menyebut, Dalam berdasarkan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :

– Ayat (2) : Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pertanyaan diajukan;

Baca Juga  Bupati Garut Berharap Pelaksanaan APBD 2022 Berjalan Cepat dan APBD 2023 Segera Tersusun

– Ayat (3) : penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Bahasa dalam pasal tersebut menekankan dengan kata “wajib” sehingga alasan KPK yang menyatakan bukan kewenangan sangat menciderai dan “memperkosa” nilai Pancasila dan hukum yang berlaku.

“Jangan seolah-olah KPK yang paling benar atau sebagai Tuhan didunia ini, sehingga ketika ada kekhilafan atau kesalahan enggan menerima masukan dan koreksi dari pihak luar,” ucap dia.

Pelapor pun menegaskan, Akan terus mengawal laporan ini untuk mendapatkan kepastian hukum, karena kalau ini dibiarkan berlarut-larut, jelas pelanggaran.

 “Aparat Penegak Hukum itu tidak boleh menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap suatu perkara yang ditanganinya, apalagi terkait dugaan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” tukasnya.

Pelapor meminta dan mendorong KPK itu tidak bertidak mengatasnamakan divisi atau bidang.

“Karena kami melaporkan bukan kepada kepala bidang atau divisi tetapi kepada Lembaga KPK secara utuh,” katanya.

Lanjut dia, KPK memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasya, yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Nah didalamnya mengatur bagaimana cara mereka bekerja dengan tim, bukan bekerja sendiri.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa dibaca dan dipahami tujuan dan makna Pasal 11 ayat (2).

“Intinya KPK harus dapat menjunjung tinggi norma hukum diantaranya yaitu asas kepastian hukum, jangan menciderai hukum dengan tidak memberikan kepastian hukum, kalau KPK sudah tidak mampu dan/atau tidak menerima laporan pengaduan masyarakat yang masih menilai dengan angka kerugian, bukan karena perbuatan, susah juga,” tandas Asep Muhidin.***

Baca Juga  Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, KPK Paparkan Anggaran dan Target TA 2025

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiLaporan Dugaan Korupsi Kegiatan Bimtek Perangkat DesaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Post Selanjutnya

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

Antusias Warga Kampung Nelayan Sambut Kunjungan Presiden Jokowi dan Sampaikan Aspirasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com