Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terpidana korupsi Mantan Bupati Langkat.
Jaksa Freddy Dwi telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dkk melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada Senin (20/2/2023).
Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin bersama 5 orang lainnya tersandung kasus korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Bagian Penerangan KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, Tim Jaksa ajukan kasasi karena Majelis Hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan.
“Disamping itu adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara,” kata Ali. Selasa (21/2023).
Ali menjelaskan, Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada tanggal 14 Februari 2023 memutus, antara lain terkait pidana penjara Terdakwa Terbit Perangin Angin selama 7 tahun dan 6 bulan sedangkan Terdakwa Iskandar Perangin Angin selama 6 tahun.
“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan,” tandas Ali.
Dikabarkan sebelumnya, Banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Kamis, 16 Februari 2023, Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari tuntutan Jaksa 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 300 Juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Jaksa menuntut hukuman tambahan agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik politikus Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post