• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Resmi Ditahan, KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Hingga Kesehatan Lukas Enembe Membaik

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan penahanan Tersangka Gubernur non aktif, Lukas Enembe terkait dugaan suap gratifikasi di Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., menyatakan, hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, sesuai dengan rencana KPK mengumumkan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sebelumnya telah kami umumkan, dua tersangka yaitu Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua dan telah dilakukan penahanan dan Lukas Enembe Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 tersangka kedua dilakukan penangkapan, kemarin,” kata Ali dalam Konferensi Pers di RSPAD, Jakarta Pusat. Rabu (11/1/2023).

RelatedPosts

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., didampingi tim dokter RSPAD.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan lengkap perkara dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.

Pada hari Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIT, Tim Penyidik mendapat informasi terkait keberadaan LE yang sedang berada disalah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya Tim Penyidik melakukan penangkapan guna mempercepat proses penyidikan.

Saat itu, LE tetap menunjukan sikap kooperatif, selanjutnya LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selanjutnya LE kita bawa ke Jakarta,” lanjut

Untuk memastikan kesehatan LE, KPK membawa Tersangka ke RSPAD untuk melakukan pemeriksaan kesehatan didampingi Tim Penyidik dan dokter dari KPK.

Baca Juga  KPK Pembekalan Politik Cerdas Berintegritas Terpadu 2022 untuk PKS

“Kita tiba di RSPAD sekira pukul 21.48 WIB, hasil pemeriksaan menyimpulkan LE memerlukan perawatan sementara,” lanjut Firli.

Firli menjelaskan Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. Setelah seluru selesai

“Tentu perawatan sementara diperlukan untuk tindakan pemeriksaan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dokter KPK.

“Kami pastikan, perkara yang kami lakukan tetap berpedoman kepada ketentuan prosedur hukum dan Perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Firli menegaskan, KPK tetap taat pada asas tugas pokok KPK yang berkerja untuk kepentingan umum memastikan kepastian hukum dan keadilan, dilakukan secara transparan dan proporsionalitas.

“Dan kita sampaikapan pun akan tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Firli, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap LE untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2023.

“Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucap Firli.

Pertimbangan keadaan kondisi Tersangka, pihaknya melakukan pembantaran (penundaan) penahanan Lukas Enembe hingga kondisi kesehatan Enembe membaik.

“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” terang Ketua KPK.

Konstruksi Perkara

Ketua KPKkembali mengulas konstruksi perkara, Sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan terpilih kembali 2018-2023, dengan jabatannya LE diduga ikut berperan aktif dalampengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua

“Dengan memenangkan, diantaranya perusahaan milik RL untuk proyek Multi Years. Agar dimenangkan, RL melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang sebelum proyek dikerjakan,” papar Firli.

Baca Juga  KPK Tegaskan Tetap Lanjutkan Penyelidikan Perkara Formula E di DKI Jakarta

Adapun pihak yang ditemui diantaranya LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

“Dari pertemuan tersebut RL mendapat bebera paket proyek pekerjaan di tahun anggaran 2019 sampai 2021,” ucapnya.

Disebutkan proyek tersebut, diantaranya; Pertama, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop Hamadi dengan nilai Rp14,8 M.

Proyek kedua adalah proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 M.

Dan ketiga adalah proyek penataan lingkungan venus menembak outdoors Auri dengan nilai proyek Rp12,9 M.

“Sehingga adanya kesepakatan RL untuk kemudian diberikan kepada LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua, dengan pembagian fee mencapai 14% bersih dari nilai kontrak,” rincinya.

“Sebelum dan sesudah pengerjaan proyek dimaksud LE diduga telah menerima uang dari RL sebesar Rp1 Miliar,” kata Firli.

Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya.

“Berdasarkan bukti sampai saat ini berdasar bukti permulaan LE menerima RP10 Miliar,” kata Firli.

Pihaknya sampai saat inimelakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diterima LE dan dugaan perubahan bentukaset yang bernilai ekonomis.

Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kuran 76 orang dan 6 tempat daerah di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Dan KPK juga telah melakukan aset, antaralain: Emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 Miliar. Selain itu KPK melakukan pemblokiran rekening dengan nilai RP76,2 Miliar.

Firli menyebutkan, Berdasar alat bukti maka patut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

“Kami merasa sangat prihatin, masih saja terjadi tindakpidana korupsi yang dilakukan khusunya yang dilakukan oleh Kepala Daerah,” ucap Firli.

Firli menegaskan, KPK tidak akan pernah berhentimelakukan upaya-upaya membersihkan Indonesia daripraktek korupsi.

Pada kesempatan ini Firli pun menyampaikan atas nama KPK dan seluruh rakyat Indonesia ucapan terima kasih kepada seluruh Tokoh Masyarkata, Tokoh Agama, anak bangsa. Khususnya kawan-kawan se-Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada KPK dalam memerantas korupsi.

Termasuk semua pihak yang mendukung dalam pengungkapan kasus Lekas Enembe beserta pejabat lainnya. Terima Kasih kepada Polri, Badan Intelegen Negara dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Papuasehingga terselesaikan persoalan kenagngsaan salah satunya korupsi.

“Mari bersama KPK bersama-sama membersihkan negeri ini daripraktek korupsi. Kami sungguh berharap kepada anak bangsa dari Papua mari kita tatapmasa depan Papua yang lebih sejahtera, cerdas dan jauh daripraktek korupsi,” tandas Firli.***

Red/K.000

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/lukas-enembe-dirawat-di-rspad-kpk-pemeriksaan-dengan-pendampingan-tim-penyidik-dan-dokter-kpk/
https://www.kabariku.com/kpk-tangkap-lukas-enembe-polri-pastikan-situasi-kondusif/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi gubernur papualukas enembe ditahan KPKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Survey Lokasi Potensi Bencana, Berikut Arahan Pengurangan Resiko Bencana TPPD Bidang Kebencanaan Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Polisi Duga Pembakaran Kantor Dukcapil Oksibil Pegunungan Bintang Dilakukan KKB

RelatedPosts

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Polisi Duga Pembakaran Kantor Dukcapil Oksibil Pegunungan Bintang Dilakukan KKB

Terima Laporan Non-Yudisial PPHAM, Presiden Tegaskan Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi

Discussion about this post

KabarTerbaru

APKLI PERJUANGAN: MBG dan KDKMP Tak Boleh Dihentikan, Investor dan Elit yang Terlibat Korupsi Harus Ditangkap

26 Juni 2026

The Changcuters Merilis Album Baru “WOW MA”

26 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com