• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Resmi Ditahan, KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Hingga Kesehatan Lukas Enembe Membaik

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan penahanan Tersangka Gubernur non aktif, Lukas Enembe terkait dugaan suap gratifikasi di Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., menyatakan, hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, sesuai dengan rencana KPK mengumumkan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sebelumnya telah kami umumkan, dua tersangka yaitu Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua dan telah dilakukan penahanan dan Lukas Enembe Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 tersangka kedua dilakukan penangkapan, kemarin,” kata Ali dalam Konferensi Pers di RSPAD, Jakarta Pusat. Rabu (11/1/2023).

RelatedPosts

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., didampingi tim dokter RSPAD.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan lengkap perkara dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.

Pada hari Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIT, Tim Penyidik mendapat informasi terkait keberadaan LE yang sedang berada disalah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya Tim Penyidik melakukan penangkapan guna mempercepat proses penyidikan.

Saat itu, LE tetap menunjukan sikap kooperatif, selanjutnya LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selanjutnya LE kita bawa ke Jakarta,” lanjut

Untuk memastikan kesehatan LE, KPK membawa Tersangka ke RSPAD untuk melakukan pemeriksaan kesehatan didampingi Tim Penyidik dan dokter dari KPK.

Baca Juga  Kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah, KPK Pesan Penguatan Budaya Antikorupsi

“Kita tiba di RSPAD sekira pukul 21.48 WIB, hasil pemeriksaan menyimpulkan LE memerlukan perawatan sementara,” lanjut Firli.

Firli menjelaskan Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. Setelah seluru selesai

“Tentu perawatan sementara diperlukan untuk tindakan pemeriksaan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dokter KPK.

“Kami pastikan, perkara yang kami lakukan tetap berpedoman kepada ketentuan prosedur hukum dan Perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Firli menegaskan, KPK tetap taat pada asas tugas pokok KPK yang berkerja untuk kepentingan umum memastikan kepastian hukum dan keadilan, dilakukan secara transparan dan proporsionalitas.

“Dan kita sampaikapan pun akan tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Firli, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap LE untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2023.

“Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucap Firli.

Pertimbangan keadaan kondisi Tersangka, pihaknya melakukan pembantaran (penundaan) penahanan Lukas Enembe hingga kondisi kesehatan Enembe membaik.

“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” terang Ketua KPK.

Konstruksi Perkara

Ketua KPKkembali mengulas konstruksi perkara, Sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan terpilih kembali 2018-2023, dengan jabatannya LE diduga ikut berperan aktif dalampengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua

“Dengan memenangkan, diantaranya perusahaan milik RL untuk proyek Multi Years. Agar dimenangkan, RL melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang sebelum proyek dikerjakan,” papar Firli.

Baca Juga  KPK Amankan 25 Orang Dalam Operasi Senyap Tangkap Tangan Selain Semarang juga Jawa Barat dan Surabaya

Adapun pihak yang ditemui diantaranya LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

“Dari pertemuan tersebut RL mendapat bebera paket proyek pekerjaan di tahun anggaran 2019 sampai 2021,” ucapnya.

Disebutkan proyek tersebut, diantaranya; Pertama, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop Hamadi dengan nilai Rp14,8 M.

Proyek kedua adalah proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 M.

Dan ketiga adalah proyek penataan lingkungan venus menembak outdoors Auri dengan nilai proyek Rp12,9 M.

“Sehingga adanya kesepakatan RL untuk kemudian diberikan kepada LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua, dengan pembagian fee mencapai 14% bersih dari nilai kontrak,” rincinya.

“Sebelum dan sesudah pengerjaan proyek dimaksud LE diduga telah menerima uang dari RL sebesar Rp1 Miliar,” kata Firli.

Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya.

“Berdasarkan bukti sampai saat ini berdasar bukti permulaan LE menerima RP10 Miliar,” kata Firli.

Pihaknya sampai saat inimelakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diterima LE dan dugaan perubahan bentukaset yang bernilai ekonomis.

Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kuran 76 orang dan 6 tempat daerah di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Dan KPK juga telah melakukan aset, antaralain: Emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 Miliar. Selain itu KPK melakukan pemblokiran rekening dengan nilai RP76,2 Miliar.

Firli menyebutkan, Berdasar alat bukti maka patut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Dukung Program Prioritas Nasional, KPK Rekonstruksi Anggaran Tahun 2025

“Kami merasa sangat prihatin, masih saja terjadi tindakpidana korupsi yang dilakukan khusunya yang dilakukan oleh Kepala Daerah,” ucap Firli.

Firli menegaskan, KPK tidak akan pernah berhentimelakukan upaya-upaya membersihkan Indonesia daripraktek korupsi.

Pada kesempatan ini Firli pun menyampaikan atas nama KPK dan seluruh rakyat Indonesia ucapan terima kasih kepada seluruh Tokoh Masyarkata, Tokoh Agama, anak bangsa. Khususnya kawan-kawan se-Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada KPK dalam memerantas korupsi.

Termasuk semua pihak yang mendukung dalam pengungkapan kasus Lekas Enembe beserta pejabat lainnya. Terima Kasih kepada Polri, Badan Intelegen Negara dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Papuasehingga terselesaikan persoalan kenagngsaan salah satunya korupsi.

“Mari bersama KPK bersama-sama membersihkan negeri ini daripraktek korupsi. Kami sungguh berharap kepada anak bangsa dari Papua mari kita tatapmasa depan Papua yang lebih sejahtera, cerdas dan jauh daripraktek korupsi,” tandas Firli.***

Red/K.000

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/lukas-enembe-dirawat-di-rspad-kpk-pemeriksaan-dengan-pendampingan-tim-penyidik-dan-dokter-kpk/
https://www.kabariku.com/kpk-tangkap-lukas-enembe-polri-pastikan-situasi-kondusif/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi gubernur papualukas enembe ditahan KPKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Survey Lokasi Potensi Bencana, Berikut Arahan Pengurangan Resiko Bencana TPPD Bidang Kebencanaan Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Polisi Duga Pembakaran Kantor Dukcapil Oksibil Pegunungan Bintang Dilakukan KKB

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Polisi Duga Pembakaran Kantor Dukcapil Oksibil Pegunungan Bintang Dilakukan KKB

Terima Laporan Non-Yudisial PPHAM, Presiden Tegaskan Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com