• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Resmi Ditahan, KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Hingga Kesehatan Lukas Enembe Membaik

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan penahanan Tersangka Gubernur non aktif, Lukas Enembe terkait dugaan suap gratifikasi di Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., menyatakan, hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, sesuai dengan rencana KPK mengumumkan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sebelumnya telah kami umumkan, dua tersangka yaitu Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua dan telah dilakukan penahanan dan Lukas Enembe Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 tersangka kedua dilakukan penangkapan, kemarin,” kata Ali dalam Konferensi Pers di RSPAD, Jakarta Pusat. Rabu (11/1/2023).

RelatedPosts

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa hingga Suap Jalur Kereta DJKA

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., didampingi tim dokter RSPAD.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan lengkap perkara dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.

Pada hari Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIT, Tim Penyidik mendapat informasi terkait keberadaan LE yang sedang berada disalah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya Tim Penyidik melakukan penangkapan guna mempercepat proses penyidikan.

Saat itu, LE tetap menunjukan sikap kooperatif, selanjutnya LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selanjutnya LE kita bawa ke Jakarta,” lanjut

Untuk memastikan kesehatan LE, KPK membawa Tersangka ke RSPAD untuk melakukan pemeriksaan kesehatan didampingi Tim Penyidik dan dokter dari KPK.

Baca Juga  KPK Tunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan Gantikan Brigjen Endar Priantoro

“Kita tiba di RSPAD sekira pukul 21.48 WIB, hasil pemeriksaan menyimpulkan LE memerlukan perawatan sementara,” lanjut Firli.

Firli menjelaskan Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. Setelah seluru selesai

“Tentu perawatan sementara diperlukan untuk tindakan pemeriksaan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dokter KPK.

“Kami pastikan, perkara yang kami lakukan tetap berpedoman kepada ketentuan prosedur hukum dan Perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Firli menegaskan, KPK tetap taat pada asas tugas pokok KPK yang berkerja untuk kepentingan umum memastikan kepastian hukum dan keadilan, dilakukan secara transparan dan proporsionalitas.

“Dan kita sampaikapan pun akan tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Firli, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap LE untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2023.

“Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucap Firli.

Pertimbangan keadaan kondisi Tersangka, pihaknya melakukan pembantaran (penundaan) penahanan Lukas Enembe hingga kondisi kesehatan Enembe membaik.

“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” terang Ketua KPK.

Konstruksi Perkara

Ketua KPKkembali mengulas konstruksi perkara, Sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan terpilih kembali 2018-2023, dengan jabatannya LE diduga ikut berperan aktif dalampengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua

“Dengan memenangkan, diantaranya perusahaan milik RL untuk proyek Multi Years. Agar dimenangkan, RL melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang sebelum proyek dikerjakan,” papar Firli.

Baca Juga  KPK Sharing Perbaikan Sektor Layanan Publik dengan ACB Brunei Darussalam

Adapun pihak yang ditemui diantaranya LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

“Dari pertemuan tersebut RL mendapat bebera paket proyek pekerjaan di tahun anggaran 2019 sampai 2021,” ucapnya.

Disebutkan proyek tersebut, diantaranya; Pertama, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop Hamadi dengan nilai Rp14,8 M.

Proyek kedua adalah proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 M.

Dan ketiga adalah proyek penataan lingkungan venus menembak outdoors Auri dengan nilai proyek Rp12,9 M.

“Sehingga adanya kesepakatan RL untuk kemudian diberikan kepada LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua, dengan pembagian fee mencapai 14% bersih dari nilai kontrak,” rincinya.

“Sebelum dan sesudah pengerjaan proyek dimaksud LE diduga telah menerima uang dari RL sebesar Rp1 Miliar,” kata Firli.

Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya.

“Berdasarkan bukti sampai saat ini berdasar bukti permulaan LE menerima RP10 Miliar,” kata Firli.

Pihaknya sampai saat inimelakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diterima LE dan dugaan perubahan bentukaset yang bernilai ekonomis.

Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kuran 76 orang dan 6 tempat daerah di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Dan KPK juga telah melakukan aset, antaralain: Emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 Miliar. Selain itu KPK melakukan pemblokiran rekening dengan nilai RP76,2 Miliar.

Firli menyebutkan, Berdasar alat bukti maka patut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Polres Garut Dalami Dugaan Korupsi di Sekwan, Pelapor: Periksa Juga Anggota DPRD Garut

“Kami merasa sangat prihatin, masih saja terjadi tindakpidana korupsi yang dilakukan khusunya yang dilakukan oleh Kepala Daerah,” ucap Firli.

Firli menegaskan, KPK tidak akan pernah berhentimelakukan upaya-upaya membersihkan Indonesia daripraktek korupsi.

Pada kesempatan ini Firli pun menyampaikan atas nama KPK dan seluruh rakyat Indonesia ucapan terima kasih kepada seluruh Tokoh Masyarkata, Tokoh Agama, anak bangsa. Khususnya kawan-kawan se-Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada KPK dalam memerantas korupsi.

Termasuk semua pihak yang mendukung dalam pengungkapan kasus Lekas Enembe beserta pejabat lainnya. Terima Kasih kepada Polri, Badan Intelegen Negara dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Papuasehingga terselesaikan persoalan kenagngsaan salah satunya korupsi.

“Mari bersama KPK bersama-sama membersihkan negeri ini daripraktek korupsi. Kami sungguh berharap kepada anak bangsa dari Papua mari kita tatapmasa depan Papua yang lebih sejahtera, cerdas dan jauh daripraktek korupsi,” tandas Firli.***

Red/K.000

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/lukas-enembe-dirawat-di-rspad-kpk-pemeriksaan-dengan-pendampingan-tim-penyidik-dan-dokter-kpk/
https://www.kabariku.com/kpk-tangkap-lukas-enembe-polri-pastikan-situasi-kondusif/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi gubernur papualukas enembe ditahan KPKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Survey Lokasi Potensi Bencana, Berikut Arahan Pengurangan Resiko Bencana TPPD Bidang Kebencanaan Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Polisi Duga Pembakaran Kantor Dukcapil Oksibil Pegunungan Bintang Dilakukan KKB

RelatedPosts

Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo resmi jadi tersangka  dengan mengenakan rompi orange KPK. Selasa (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

Polisi Duga Pembakaran Kantor Dukcapil Oksibil Pegunungan Bintang Dilakukan KKB

Terima Laporan Non-Yudisial PPHAM, Presiden Tegaskan Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

20 Januari 2026
Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

20 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com