• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Menolak PERPPU Ciptaker. Berikut Tiga Tuntutan Aliansi Aksi Sejuta Buruh

Redaksi oleh Redaksi
6 Januari 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) gabungan dari konfederasi dan federasi serikat buruh memberikan pernyataan sikap kepada Pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipatker) di depan Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.

“Kami pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menilai penerbitan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta Konstitusi RI serta tindakan pelecehan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Rudi saat membacakan pernyataan sikap AASB, Kamis (5/1/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang berartiu Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena PERPPU ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo,” lanjutnya.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Menurut AASB, Omnibus Law Cipta Kerja (Undang-undang Nomor 11 tahun 2020) sudah jelas dan terang telah dinyatakan ‘Inkonstitusional Bersyarat’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formil karena tidak memenuhi dua syarat utama yaitu;

Pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.

“Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram,” katanya.

Namun alih-alih atas nama akal-akalan adanya kegentingan yang memaksa, bukannya menjalankan perintah amar putusan MK malah menerbitkan PERPPU yang isinya pun lebih buruk dan jahat.

Baca Juga  Konsorsium Covid-19 Sukses Ciptakan Alat Tes Corona, Hasilnya Keluar dalam 15 Menit

“PERPPU ini bagi kaum buruh akan memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk,” ucapnya.

Pihaknya menilai bahwa penerbitan PERPPU ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya PERPPU sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 jo putusan MK Nomor138/PUU-II/2009.

Kehadiran PERPPU ini jelas mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara  yang demokratis.

Penerbitan PERPPU ini semakin melengkapi tindakan ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.

“Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja secara permanen sebagaimana aspirasi penolakan kaum buruh dan rakyat yang massif,” ujarnya.

AASB dalam pernyataannya menyebut, Presiden telah menipu rakyat, karena saat itu Presiden meminta kaum buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar melakukan pengujian hukum atau judicial review ke MK.

Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPPU.

Perintah Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja dengan mengacu pada tata cara pembentukan UU dan melibatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat, bukan menerbitkan PERPPU.

Maka atas diterbitkannya PERPPU tersebut, Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh  yang Tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan Tegas Mengecam dan Menolak PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagau pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Karena PERPPU ini nyata melecehkan konstitusi, melecehkan kaum buruh dan rakyat Indonesia namun sebaliknya sangat berkhidmat kepada investor/kaum pemodal besar dan oligarki, kapitalis asing dan tuan tanah,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Tiga Tuntutan AASB

Untuk itu Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendesak :

Baca Juga  #SeptemberHitam: Omong Kosong Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tanpa Penghukuman Bagi Pelaku

Pertama, Presiden Joko Widodo untuk Menarik dan atau Mencabut PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan PERPPU  Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat;

Kedua, DPR RI untuk Menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya PERPPU yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi; dan

Ketiga, Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil termasuk lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro-oligarki dan kapitalis  asing serta tuan tanah.

“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan semoga bisa memberi keinsyafan bagi siapapun yang ingin berkhidmat untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” menutup pernyataan.

Untuk diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyerukan ‘Pernyataan Sikap’ itu dilakukan oleh sekitar 40 orang yang pimpinan serikat pekerja/serikat buruh.

Hadir dalam aksi, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Jumhur Hidayat; LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia); SPMI (Serikat Pekerja Maritim Indonesia).

Selain itu, ada KSPM (Konfederasi Serikat Pekerja Metal), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992, SBTN (Serikat Buruh Transportasi Nasional), Gaspermindo (Gabungan Serikat Merdeka Seluruh Indonesia).

Ada pula federasi pekerja/buruh Parkes (Farmasi dan Kesehatan), RTMM (Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman), GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia), serta TKBMI (Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia), dan seterusnya.

Turut hadir pula perwakilan dari Greenpeace, Trend Asia, ahli hukum tata negara Refly Harun dan Feri Amsari, serta aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar.***

Baca Juga  Pemkab Garut Sambut dan Berikan Penghargaan Paskibraka HUT RI ke 76 Tingkat Nasional dan Provinsi

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aktivis HAM Haris AzharAliansi Aksi Sejuta BuruhKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatMenolak PERPPU CiptakerPresiden JokowiRefly HarunWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SIAGA 98: Permohonan Maaf Pimpinan MA Bukti Keberpihakan pada Penindakan KPK dalam Kasus Hakim Agung

Post Selanjutnya

Viral ‘Qori Disawer’, Habib Syakur: Su’ul Adab ke Al-Quran

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

Viral 'Qori Disawer', Habib Syakur: Su'ul Adab ke Al-Quran

Ketua Wilayah Jakarta Menolak Program Suksesi 2 Periode Pada Kongres LMND

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026, Setujui Pelatnas Multiyears untuk Kejar Piala Dunia 2030

21 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com