• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Menolak PERPPU Ciptaker. Berikut Tiga Tuntutan Aliansi Aksi Sejuta Buruh

Redaksi oleh Redaksi
6 Januari 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) gabungan dari konfederasi dan federasi serikat buruh memberikan pernyataan sikap kepada Pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipatker) di depan Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.

“Kami pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menilai penerbitan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta Konstitusi RI serta tindakan pelecehan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Rudi saat membacakan pernyataan sikap AASB, Kamis (5/1/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang berartiu Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena PERPPU ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo,” lanjutnya.

RelatedPosts

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

Menurut AASB, Omnibus Law Cipta Kerja (Undang-undang Nomor 11 tahun 2020) sudah jelas dan terang telah dinyatakan ‘Inkonstitusional Bersyarat’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formil karena tidak memenuhi dua syarat utama yaitu;

Pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.

“Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram,” katanya.

Namun alih-alih atas nama akal-akalan adanya kegentingan yang memaksa, bukannya menjalankan perintah amar putusan MK malah menerbitkan PERPPU yang isinya pun lebih buruk dan jahat.

Baca Juga  Konsorsium Riset BPPT Produksi 10 Ribu Rapid Tes, Pekan Depan Diluncurkan

“PERPPU ini bagi kaum buruh akan memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk,” ucapnya.

Pihaknya menilai bahwa penerbitan PERPPU ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya PERPPU sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 jo putusan MK Nomor138/PUU-II/2009.

Kehadiran PERPPU ini jelas mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara  yang demokratis.

Penerbitan PERPPU ini semakin melengkapi tindakan ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.

“Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja secara permanen sebagaimana aspirasi penolakan kaum buruh dan rakyat yang massif,” ujarnya.

AASB dalam pernyataannya menyebut, Presiden telah menipu rakyat, karena saat itu Presiden meminta kaum buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar melakukan pengujian hukum atau judicial review ke MK.

Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPPU.

Perintah Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja dengan mengacu pada tata cara pembentukan UU dan melibatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat, bukan menerbitkan PERPPU.

Maka atas diterbitkannya PERPPU tersebut, Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh  yang Tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan Tegas Mengecam dan Menolak PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagau pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Karena PERPPU ini nyata melecehkan konstitusi, melecehkan kaum buruh dan rakyat Indonesia namun sebaliknya sangat berkhidmat kepada investor/kaum pemodal besar dan oligarki, kapitalis asing dan tuan tanah,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Tiga Tuntutan AASB

Untuk itu Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendesak :

Baca Juga  Tingkatkan Citra DPR, Masinton Pasaribu Raih MKD Award 2022

Pertama, Presiden Joko Widodo untuk Menarik dan atau Mencabut PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan PERPPU  Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat;

Kedua, DPR RI untuk Menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya PERPPU yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi; dan

Ketiga, Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil termasuk lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro-oligarki dan kapitalis  asing serta tuan tanah.

“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan semoga bisa memberi keinsyafan bagi siapapun yang ingin berkhidmat untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” menutup pernyataan.

Untuk diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyerukan ‘Pernyataan Sikap’ itu dilakukan oleh sekitar 40 orang yang pimpinan serikat pekerja/serikat buruh.

Hadir dalam aksi, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Jumhur Hidayat; LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia); SPMI (Serikat Pekerja Maritim Indonesia).

Selain itu, ada KSPM (Konfederasi Serikat Pekerja Metal), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992, SBTN (Serikat Buruh Transportasi Nasional), Gaspermindo (Gabungan Serikat Merdeka Seluruh Indonesia).

Ada pula federasi pekerja/buruh Parkes (Farmasi dan Kesehatan), RTMM (Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman), GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia), serta TKBMI (Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia), dan seterusnya.

Turut hadir pula perwakilan dari Greenpeace, Trend Asia, ahli hukum tata negara Refly Harun dan Feri Amsari, serta aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar.***

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Periode 2022-2027

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aktivis HAM Haris AzharAliansi Aksi Sejuta BuruhKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatMenolak PERPPU CiptakerPresiden JokowiRefly HarunWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98: Permohonan Maaf Pimpinan MA Bukti Keberpihakan pada Penindakan KPK dalam Kasus Hakim Agung

Post Selanjutnya

Viral ‘Qori Disawer’, Habib Syakur: Su’ul Adab ke Al-Quran

RelatedPosts

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

1 Juni 2025
capture dok YLBHI

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

25 Mei 2025
Polsek Cilawu dan Tim Gabungan lakukan evakuasi pendaki hilang di Gunung Cikuray Garut

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

16 Mei 2025

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

13 Mei 2025
Bali mengalami pemadaman listrik serentak

Bali Blackout: Gangguan Kabel Laut Sebabkan Pemadaman Serentak, Masyarakat Diimbau Tenang

2 Mei 2025
Post Selanjutnya

Viral 'Qori Disawer', Habib Syakur: Su'ul Adab ke Al-Quran

Ketua Wilayah Jakarta Menolak Program Suksesi 2 Periode Pada Kongres LMND

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.