• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Menolak PERPPU Ciptaker. Berikut Tiga Tuntutan Aliansi Aksi Sejuta Buruh

Redaksi oleh Redaksi
6 Januari 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) gabungan dari konfederasi dan federasi serikat buruh memberikan pernyataan sikap kepada Pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipatker) di depan Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.

“Kami pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menilai penerbitan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta Konstitusi RI serta tindakan pelecehan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Rudi saat membacakan pernyataan sikap AASB, Kamis (5/1/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang berartiu Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena PERPPU ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo,” lanjutnya.

RelatedPosts

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

Menurut AASB, Omnibus Law Cipta Kerja (Undang-undang Nomor 11 tahun 2020) sudah jelas dan terang telah dinyatakan ‘Inkonstitusional Bersyarat’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formil karena tidak memenuhi dua syarat utama yaitu;

Pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.

“Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram,” katanya.

Namun alih-alih atas nama akal-akalan adanya kegentingan yang memaksa, bukannya menjalankan perintah amar putusan MK malah menerbitkan PERPPU yang isinya pun lebih buruk dan jahat.

“PERPPU ini bagi kaum buruh akan memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk,” ucapnya.

Baca Juga  Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

Pihaknya menilai bahwa penerbitan PERPPU ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya PERPPU sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 jo putusan MK Nomor138/PUU-II/2009.

Kehadiran PERPPU ini jelas mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara  yang demokratis.

Penerbitan PERPPU ini semakin melengkapi tindakan ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.

“Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja secara permanen sebagaimana aspirasi penolakan kaum buruh dan rakyat yang massif,” ujarnya.

AASB dalam pernyataannya menyebut, Presiden telah menipu rakyat, karena saat itu Presiden meminta kaum buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar melakukan pengujian hukum atau judicial review ke MK.

Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPPU.

Perintah Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja dengan mengacu pada tata cara pembentukan UU dan melibatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat, bukan menerbitkan PERPPU.

Maka atas diterbitkannya PERPPU tersebut, Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh  yang Tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan Tegas Mengecam dan Menolak PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagau pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Karena PERPPU ini nyata melecehkan konstitusi, melecehkan kaum buruh dan rakyat Indonesia namun sebaliknya sangat berkhidmat kepada investor/kaum pemodal besar dan oligarki, kapitalis asing dan tuan tanah,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Tiga Tuntutan AASB

Untuk itu Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendesak :

Baca Juga  Sarikat Tani dan Nelayan Desak Presiden Jokowi Selesaikan Konflik Lahan Sawit Kumpeh Muaro Jambi

Pertama, Presiden Joko Widodo untuk Menarik dan atau Mencabut PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan PERPPU  Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat;

Kedua, DPR RI untuk Menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya PERPPU yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi; dan

Ketiga, Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil termasuk lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro-oligarki dan kapitalis  asing serta tuan tanah.

“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan semoga bisa memberi keinsyafan bagi siapapun yang ingin berkhidmat untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” menutup pernyataan.

Untuk diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyerukan ‘Pernyataan Sikap’ itu dilakukan oleh sekitar 40 orang yang pimpinan serikat pekerja/serikat buruh.

Hadir dalam aksi, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Jumhur Hidayat; LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia); SPMI (Serikat Pekerja Maritim Indonesia).

Selain itu, ada KSPM (Konfederasi Serikat Pekerja Metal), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992, SBTN (Serikat Buruh Transportasi Nasional), Gaspermindo (Gabungan Serikat Merdeka Seluruh Indonesia).

Ada pula federasi pekerja/buruh Parkes (Farmasi dan Kesehatan), RTMM (Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman), GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia), serta TKBMI (Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia), dan seterusnya.

Turut hadir pula perwakilan dari Greenpeace, Trend Asia, ahli hukum tata negara Refly Harun dan Feri Amsari, serta aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar.***

Baca Juga  Kemensos Suplai Kebutuhan Korban Banjir Bandang Nagekeo Dalam Masa Tanggap Darurat

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aktivis HAM Haris AzharAliansi Aksi Sejuta BuruhKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatMenolak PERPPU CiptakerPresiden JokowiRefly HarunWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98: Permohonan Maaf Pimpinan MA Bukti Keberpihakan pada Penindakan KPK dalam Kasus Hakim Agung

Post Selanjutnya

Viral ‘Qori Disawer’, Habib Syakur: Su’ul Adab ke Al-Quran

RelatedPosts

Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026
Post Selanjutnya

Viral 'Qori Disawer', Habib Syakur: Su'ul Adab ke Al-Quran

Ketua Wilayah Jakarta Menolak Program Suksesi 2 Periode Pada Kongres LMND

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com