• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Komisi II DPRD Garut Minta PTPN VIII Cabut Perkara Kriminalisasi Petani Cisaruni

Redaksi oleh Redaksi
10 Januari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Ratusan orang yang tergabung dalam Solidaritas Petani Cisaruni Garut pekan lalu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kedatangan para petani ini untuk menyampaikan kepada pimpinan DPRD terkait adanya kriminalisasi di lahan perkebunan PTPN VIII Cisaruni, Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sekretaris Komisi II DPRD Garut, Riki Muhamad Sidik, S.Sos., yang saat itu turut hadir dalam audiensi, mengatakan, Pemerintah mendorong Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Program tersebut berkontribusi melalui penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, dan penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.

“Dalam pelaksanaannya, melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria,” terang Riki. Selasa (10/1/2023).

GTRA Kabupaten Garut sendiri, salah satu fungsinya adalah menarik isu permasalahan yang ada di Kabupaten Garut khususnya mengenai pertanahan.

Seperti diketahui,  GTRA sendiri diketuai oleh Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP., dan Wakil Ketua adalah Sekda Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH.

Dan isu yang menarik perhatian disini, Anggota DPRD Fraksi Demorat ini menjelaskan, adanya empat orang petani dikriminalisasi lantaran kedapatan bercocok tanam di lahan PTPN VIII Cisaruni, Garut.

Baca Juga  Setda Kabupaten Garut Gelar Bimtek Implementasi PMPRB di Lingkungan Pemkab Garut

Riki pun menyebut, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1598/SK-HK.02.01/XII/2021.

“Karena dalam medukung ketahanan pangan pun memang seharusnya para petani dan lahan pertanian dilindungi,” ungkapnya.

Adanya konflik hingga petani harus keranah hukum ini, menurutnya, seharusnya bisa diatasi dengan koordinasi pihak terkait secara vertikal dengan pemerintah daerah.

“Jadi bisa bersama-sama dan kita bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Garut dalam rangka menuju kesejahteraan masyarakat Garut,” harapnya.

Rikipun menegaskan, Pihak PTPN VIII mencabut tuntutannya, karena tidak sebanding melihat kronologi perkaranya.

“Saya hanya menambahkan saja sebagai Komisi II. Intinya, saya harap pihak perkebunan mencabut tuntutannya karena ini para pihak yang dikriminalisasi ini menggantungkan hisupnya dari bertani. Mudah-mudahan ada titik terang dalam mengatasi masalah ini,” tandasnya.

Dalam audiensi pekan lalu disepakati 7 poin oleh DPRD Garut, Kepala BPN Garut, PLT Asda 1, Kepala Bappeda, Kepala Disperindag ESDM, Perhutani, BPKAD, Dinas Perkim, DPMD, dan Disnaker.

Dari kalangan aktivis, audiensi tersebut disepakati oleh Serikat Petani Badega, Siaga 98, Serikat Petani Cisaruni, Almisbat, LBH Padjajaran dan Gerakan Indonesia Kita.

Berikut tujuh poin hasil audiensi yang diterima Komisi I dan II DPRD Garut:

1. DPRD Garut dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyatakan bahwa kasus yang terjadi di PTPN VIII Cisaruni termasuk konflik agraria.
2. DPRD Garut bersedia menyampaikan aspirasi kepada bupati Garut selaku ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik agraria dalam lingkup tugas GTRA.
3. Mendorong hak petani atas tanah Cisaruni.
4. Menyepakati dan menghentikan kriminalisasi petani yang berjuang menuntut keadilan atas hak tanah yang selama ini terjadi ketimpangan penguasaannya oleh pihak perkebunan yang telah juga melahirkan kemiskinan struktural di dalam maupun di area sekitar perkebunan.
5. Akan mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap PTPN VIII Kebun Cisaruni.
6. Lahan PTPN VIII Cisaruni menjadi prioritas pelaksanaan Tanah Objek Reformasi Agraria atau TORA.
7. GTRA siap ke lapangan untuk meninjau lokasi.***

Baca Juga  "Kenabian" Sensen Komara Ada Saingan, di Tana Toraja Seorang Warga Mengaku sebagai Nabi Terakhir

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/dukung-menteri-bumn-gandeng-kpk-bersih-bersih-dapen-ptpn-viii-ini-pesan-siaga-98/
https://www.kabariku.com/solidaritas-aktivis-dan-organisasi-tani-reforma-agraria-tanah-cisaruni-garut-tanah-untuk-petani/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD GarutGugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)Komisi II DPRD GarutKriminalisasi petani cisaruni garutPemkab GarutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terpilih Sebagai Exco PSSI Askab Garut, H. Cahyadi Siap Bersinergi Memajukan Sepak Bola Garut

Post Selanjutnya

Pengacara Garut Bentuk Kepengurusan BAI Chapter Garut ‘Law Ride & Rock n Roll’

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Pengacara Garut Bentuk Kepengurusan BAI Chapter Garut 'Law Ride & Rock n Roll'

Peduli Pendidikan Anak Pesisir, DPP PMI Gelar FGD 'Anak Lingga Menjemput Masa Depan'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com