• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kajian KPK: Potensi Korupsi Tinggi, 65% Pengguna Layanan Pertanahan Gunakan Jasa Kuasa

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menjelaskan kajian ini mencatat sebanyak 65% pengguna dari semua jenis layanan menggunakan kuasa baik dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau mitra.

Data ini keluar setelah tim monitoring melakukan analisis terhadap 1.023 berkas layanan pertanahan tahun 2022 pada 12 kantor pertanahan (Kantah) se-Jabodetabek.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hal ini adalah potret yang dirasakan masyarakat dan menunjukan ada gejala dan fenomena rentan potensi korupsi,” kata Ghufron dalam penyampaian hasil Kajian Layanan Pertanahan di Ruang Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

RelatedPosts

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Dr. Pahala Nainggolan, Ak., menyebutkan tujuh dari 12 Kantah di Jabodetabek, sebesar 90% layanan peralihan hak menggunakan kuasa. Bahkan seluruh Kantah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat 100% layanan peralihan menggunakan kuasa.

Pahala Nainggolan memaparkan, Masifnya penggunaan kuasa pada saat proses layanan pertanahan disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, jenis layanan pertanahan belum dipahami masyarakat secara jelas,

Kedua, sebagian besar layanan pertanahan belum online.

Ketiga, layanan pertanahan yang dapat diakses secara online (cek sertifikat, hak tanggungan, surat keterangan pendaftaran tanah, informasi zona nilai tanah) hanya dapat diakses oleh akun PPAT/mitra.

Keempat, layanan pertanahan melalui PPAT/mitra lebih cepat selesai, kelima, layanan peralihan hak mayoritas di-bundling oleh PPAT.

“Akibatnya layanan melalui kuasa membuat biaya layanan menjadi lebih mahal dari tarif resmi. Juga membuka peluang terjadinya gratifikasi dari tarif resmi,” kata Pahala.

Baca Juga  KPK Apresiasi PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan

Permasalahan selanjutnya ialah waktu layanan melebihi Service Level Agreement (SLA) dan terjadi diskriminasi pelayanan. Ditemukan sebesar 74% berkas melebihi SLA/SOP, dimana Kantah dengan ketidakpastian paling tinggi ialah Kota Depok 91,14%; Kabupaten Bekasi 87,5%; dan Kabupaten Bogor 86,9%.

Ketidaktepatan SLA terjadi pada tiga jenis layanan yaitu peralihan hak jual beli 90,3%; perubahan hak atas tanah 73,4%; dan roya sebesar 73,3%.

Setelah dilakukan monitoring, penyebabnya ialah tidak ada reward dan punishment untuk pelanggaran SOP, dugaan adanya dukungan dana dari PPAT/mitra, dan ketepatan waktu tidak menjadi target kerja Kantah.

Disisi lain akibat penggunaan kuasa, maka terjadi masalah pengenaan biaya tambahan di luar PNBP yang cukup tinggi. Penyebabnya ialah sulitnya pengaturan terkait besaran biaya jasa pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa dimana biaya ditentukan berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan.

“Terjadi tindak pidana korupsi berupa pungli, suap, dan gratifikasi sebagai alasan mempercepat/akselerasi layanan,” ujarnya.

KPK turut menemukan permasalahan adanya berkas yang telah selesai namun belum diserahkan. Setidaknya terdapat 12.142 berkas tahun 2021 di 13 Kantah Jabodetabek pada Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) berstatus selesai namun belum diserahkan.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan kepada pemohon bagi yang belum menginstall ‘Aplikasi Sentuh Tanahku’.

Disisi lain, lemahnya pengawasan kesesuaian status berkas fisik dengan berkas digital di aplikasi dan penerima kuasa tidak mengambil berkas yang sudah selesai.

“Jika dibiarkan hal ini akan menimbulkan kerawanan berupa berkas hilang,” ungkapnya.

Dari semua penjelasan diatas, dapat diambil benang merahnya bahwa pengawasan terhadap layanan pertanahan di Indonesia masih sangat lemah.

Dimana Kementerian ATR/BPN masih kurang melakukan pembinaan dan pengenaan sanksi kepada PPAT yang melanggar aturan juga SOP.

Baca Juga  Tanda Tangani Kontrak Kinerja 2023, KPK Sampaikan 5 Program Prioritas Nasional

Sehingga hal ini akan berdampak kepada pelayanan yang masyarakat dapatkan. Mulai dari tingginya biaya, terjadi gratifikasi dalam proses pengukuran tanah, dan ketidakpastian layanan dan potensi terjadi penyimpangan.

Rekomendasi KPK

Menilik sederet persoalan tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi perbaikan layanan pertanahan melalui beberapa upaya.

Pertama, menyempurnakan sistem layanan pertanahan pada komputerisasi kantor pertanahan yang sudah ada untuk memastikan kesesuaian setiap tahapan layanan pada berkas fisik dengan data digital.

Kedua, menjadikan tingkat persentase pengguna layanan langsung dan ketepatan SLA sebagai indikator kinerja Kantah.

Ketiga, revisi Perka BPN No. 1 Tahun 2010 terkait SOP khususnya dokumen persyaratan agar pelayanan pertanahan menjadi akuntabel.

Keempat, revisi PP PNBP kementerian ATR/BPN No. 128 Tahun 2015 terkait biaya layanan dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang akuntabel.

Kelima, memperkuat pembinaan dan pengawasan PPAT/mitra sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018.

Keenam, merumuskan regulasi yang mengatur besaran tarif jasa layanan pertanahan yang menggunakan kuasa.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah melakukan kajian layanan pertanahan.

Menurutnya, hasil kajian ini akan dijadikan landasan untuk melakukan upaya perbaikan ke depan.

“Saya akan kumpulkan seluruh stakeholder karena (kajian) ini menjadi tanda tanya kita semua. Saya akan berikan warning (kepada pihak terlibat) supaya pelayanan ke masyarakat membaik,” kata Hadi.

Pun, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Hadi berujar bahwa ke depan sosialisasinya akan dimasifkan.

“Dengan cara memanfaatkan media sosial tentang bagaimana proses dan alur pengurusan layanan  pertanahan bagi masyarakat. Diharapkan cara ini akan membuat masyarakat tidak lagi menggunakan jasa kuasa,” tutup Hadi.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah III Bahtiar Ujang Purnama, S.I.K., M.Si., Direktur Monitoring KPK Agung Yudha, S.I.K.

Baca Juga  Kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah, KPK Pesan Penguatan Budaya Antikorupsi

Turut hadir juga Wakil Menteri ATR BPN, Raja Juli Antoni, Ph.D., beserta pejabat struktural dilingkungan Kementerian ATR/BPN.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKajian Layanan PertanahanKementerian ATR BPNKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Calon Exco Askab PSSI Garut, Karnoto Merasa Terpanggil untuk Andil Memajukan Sepakbola Garut

Post Selanjutnya

KPK Resmi Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Suap dan Gratifikasi Senilai Rp56 Miliar dan Satu Unit Mobil Mewah

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK Resmi Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Suap dan Gratifikasi Senilai Rp56 Miliar dan Satu Unit Mobil Mewah

Menjelang KLB, Ini Pesan Ketua Askab PSSI Kabupaten Garut H. Amirudin Latif

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com