• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Dalami Fakta Sidang Sejumlah Pejabat Titip Maba untuk Masuk Unila. Ini Daftarnya!

Redaksi oleh Redaksi
2 Desember 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan politikus PDI Perjuangan Utut Adianto, dua dari dua puluh tiga yang disebut dalam daftar nama yang menitipkan mahasiswa baru (maba) untuk masuk Universitas Lampung (Unila).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta sidang yang menyebut sejumlah pejabat menitipkan mahasiswa baru (maba) untuk masuk Unila.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, Jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” kata Ali Fikri. Kamis (1/12/2022).

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Sebagai informasi, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Utut sempat diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Sedangkan Zulkifli belum pernah dipanggil.

Ali menyampaikan langkah selanjutnya adalah KPK akan menganalisis keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

“Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum,” terang Ali.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022), Jaksa KPK membeberkan sejumlah nama yang menitipkan maba ke Unila lewat cara yang tidak sah.

Nama Mendag, Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto diungkapkan oleh Rektor non-aktif Unila Karomani pada saat bersaksi di sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa Andi Desfiandi, pada Rabu (30/11/2022) lalu.

Baca Juga  Capaian Kinerja 2025, Dewas KPK: Tegaskan Komitmen Integritas dengan Penguatan Kode Etik

Karomani mengatakan, sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila. Ia mengaku berkomunikasi langsung dengan sejumlah wali calon maba yang meminta bantuannya agar diterima di kampus tersebut.

“Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temennya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo,” kata Karomani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Kamis (01/12/2022).

“Untuk Pak Utut (Adianto), yang bersangkutan langsung (kirim pesan) WhatsApp saya,” lanjut Karomani.

Karomani juga menyebutkan, nama Mendag Zulhas yang ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila.

“Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” ujar Karomani.

Ia mengaku tidak pernah memaksa dengan menetapkan nominal tertentu untuk berinfak apabila calon mahasiswa itu diterima di Unila.

“Saya tidak pernah memaksakan untuk mereka berinfak. Kalau mereka mau berinfak, silahkan, karena dari nama-nama tersebut juga ada yang masuk tapi tidak memberikan infak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar 23 nama calon maba hasil titipan dari beberapa pihak.

Berikut nama-nama calon mahasiswa titipan beserta nama pejabat/tokoh yang menitipkan:

  1. ZA titipan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan;
  2. NZ titipan Utut Adianto, Anggota DPR;
  3. AQ titipan Thomas Aziz Rizka, Bos Tegal Mas Lampung;
  4. NP titipan Thomas Aziz Rizka;
  5. KDA titipan Tamanuri, Anggota DPR;
  6. SNA titipan Joko, Polda Lampung;
  7. NA titipan Sulpakar,Kadisdikbud Lampung;
  8. RAR titipan Musa Ahmad, Bupati Lamteng;
  9. FM titipan Asep, Pendekar Banten;
  10. ZAP titipan terdakwa Andi Desfiandi, Dosen IBI Darmajaya;
  11. RRA titipan Khadafi, Anggota DPR RI;
  12. AR titipan keluarga Banten,
  13. FSW titipan Asep Sukohar, Wakil Rektor II Unila;
  14. M titipan Asep Banten;
  15. AYP titipan Alzier Dianis Thabranie, Politikus Lampung;
  16. NA titipan Alzier Dianis Thabranie;
  17. NT titipan Zam;
  18. RBS titipan Mahfud Suroso, pemegang Saham RS Urip Sumoharjo;
  19. AF titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo;
  20. M titipan Budi Sutomo, Karo Perencanaan Unila;
  21. MZ titipan Budi Sutomo, Karo Perencanaan Unila;
  22. CP (masih tahap penyelidikan), dan
  23. VP (masih tahap penyelidikan).
Baca Juga  Nurul Ghufron: Sistem Pencegahan KPK Harus Diperkuat Tanpa Meninggalkan OTT

Sebagai informasi, dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.

Diketahui, Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.***

Red/K.000

Berita Terkait: Rektor Universitas Lampung Terjaring Tangkap Tangan KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDPR RI Fraksi PDI PerjuanganKomisi Pemberantasan KorupsiMendag Zulkifli HasanUniversitas Lampung (Unila)Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Serahkan DIPA 2023, Presiden Jokowi Imbau Penggunaan Anggaran Fokus pada Enam Kebijakan 

Post Selanjutnya

Ayo Gabung! Rekrutmen Bersama BUMN BATCH 2 ‘Belajar, Bertumbuh dan Berkontribusi untuk Indonesia’

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Ayo Gabung! Rekrutmen Bersama BUMN BATCH 2 'Belajar, Bertumbuh dan Berkontribusi untuk Indonesia'

Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Berikut Lima Arahan Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (dok IDXChanel)

Kunjungi BEI saat IHSG Melemah, Dasco Yakin Bursa Semakin Kuat: “Kita Harus Optimis”

19 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Pentingnya Ruang Ekspresi Anak Muda Salurkan Daya Kritis

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

BPA Fair 2026 Digelar, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas Pemulihan Aset

19 Mei 2026

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com