Kabariku- Anggota dewan DPR RI Jabar 11 dari fraksi Demokrat, Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi., M.B.A., menemui warga Garut tepatnya di Ciparay Indah Desa Tanjung Sari Kecamatan Karangpawitan, dalam giat sosialisaskan manfaat dan kemudahan dalam transaksi digitalisasi, Senin (12/12/2022).
Pada kesempatan itu Hj.Siti menjelaskan, Quick Response Code Indonesian Standard ‘QRIS’ (red-KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

“QRIS sendiri dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya,” katanya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code, lanjutnya, Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Menurutnya, Saat ini, dengan QRIS seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik Bank dan nonBank yang digunakan masyarakat dapat digunakan diseluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS.
“Meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat,” tambahnya.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
“Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Jadi, ayo pakai QRIS!” tandasnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post