• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Surat Terbuka Jumhur Hidayat untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berikut Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
4 November 2022
di Berita, Tokoh
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Mohammad Jumhur Hidayat, tokoh aktivis menulis surat terbuka ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati tembusan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu RI.

“Semoga Ibu sehat selalu sehingga bisa berfikir dan bertindak dengan jernih dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan,” Jumhur membuka salam. Kamis (3/11/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat tersebut Jumhur mengungkapkan perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarnya dua kali untuk barang yang sama.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

PPN dimaksud atas suatu transaksi sebuah apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.

“Selanjutnya perkenankan saya atas nama keluarga menyampaikan pertanyaan atau keluhan karena saya merasa dirugikan atas suatu transaksi yang mengharuskan saya membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali,” ungkapnya.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Ketum KSPSI) ini menjelaskan, dirinya membeli apartemen di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan tahun 2012 dengan cara dicicil.

Setelah hampir 10 tahun, Jumhur mengalami kesulitan keuangan karena tersandung kasus hukum lantaran memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga dipenjara.

“Pada saat saya dipenjara itulah cicilan ke bank itu benar-benar macet,” kisah Jumhur.

Setelah dinyatakan bebas, Jumhur pun berusaha melunasi utang ke perbankan termasuk tunggakan cicilan apartemen.

Namun apartemen tersebut ternyata sudah di-buy back (diambil kembali) oleh pihak developer.

Kemudian Jumhur berkomunikasi dengan pihak develover, Grup Pakuwon. Pihak developer menyebut, apartemen bisa kembali dimiliki dengan syarat mengulang skema pembelian dari awal. Dana cicilan yang sudah dibayar 10 tahun itu tinggal ditambahkan sisa kekurangannya.

Baca Juga  Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA “Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999” di UNIMA

Karena merasa terjepit, skema tersebut akhirnya disetujui Jumhur. Dengan skema ini, artinya Jumhur harus membayar PPN sebanyak dua kali untuk barang yang sama.

“Padahal setahu saya, PPN itu adalah pajak kepada konsumen akhir dan hanya dibayarkan satu kali saja. Pertanyaan saya, apakah skema seperti yang saya uraikan di atas itu dibenarkan menurut aturan pajak?” demikian tulis Jumhur dalam surat terbukanya.

Berikut isi lengkap surat terbuka yang ditandatangani Jumhur Hidayat:

SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI KEUANGAN

Jakarta, 3 November 2022

Kepada Yth.
Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI Cq.
Dirjend Pajak 

Kementerian Keuangan RI di Jakarta.

Perihal : Bayar PPN 2 (Dua) Kali untuk Barang Yang Sama

Dengan hormat,

Semoga Ibu sehat selalu sehingga bisa berfikir dan bertindak dengan jernih dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan.

Selanjutnya perkenankan saya atas nama keluarga menyampaikan pertanyaan atau keluhan karena saya merasa dirugikan atas suatu transaksi yang mengharuskan saya membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Adapun kronologinya adalah sebagai berikut:

  1. Pada tahun 2012 saya membeli apartemen di Kota Kasablanka Jakarta Selatan dengan cara dicicil dan setelah hampir 10 tahun,  saya mengalami kesulitan keuangan terutama karena saya dipenjara akibat mengungkapkan ketidaksetujuan saya terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang saat ini sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Pada saat saya dipenjara itulah cicilan ke bank itu benar-benar macet.

  2. Saat saya bebas untuk sementara, saya berusaha keras untuk melunasi hutang ke bank tersebut namun ternyata sudah di buy back (diambil kembali) oleh developernya yaitu dari GRUP PAKUWON dengan membayarkan sisa hutang saya ke bank.

  3. Selanjutnya saya berencana untuk membayar sisa hutang ke bank tersebut (dana buy back) kepada developer namun developer tidak mengijinkan. Menurut developer, apartemen itu bisa kembali menjadi milik saya dengan skema yaitu saya harus membeli lagi apartemen yang sama tersebut dari developer. Adapun dananya adalah dari dana saya yang sudah diterima developer selama 10 tahun itu kemudian menambahkan lagi kekuarangannya sehingga sama dengan harga jualnya, dan dengan keharusan membayar PPN lagi.

  4. Karena saya terjepit maka akhirnya saya terpaksa menyetujui skema tersebut walau sebelumnya saya sudah bertanya kepada seorang pejabat pada Ditjend Pajak namun tidak bisa memberi penjelasan dan jalan keluar.

  5. Dengan skema ini artinya saya membayar PPN sebanyak 2 (Dua) Kali untuk barang yang sama. Padahal setahu saya, PPN itu adalah pajak kepada konsumen akhir dan hanya dibayarkan 1 (Satu) Kali saja.

  6. Terkait hal ini saya ingin mempertanyakan dan menyampaikan keluhan terhadap kejadian yang menimpa saya ini. Namun lebih daripada itu, saya meyakini bahwa peristiwa yang saya alami ini boleh jadi menimpa banyak orang lainnya.

  7. Pertanyaan saya, apakah skema seperti yang saya uraikan di atas itu dibenarkan menurut aturan pajak? Kalau aturan itu memang benar, maka sebaiknya aturan itu diubah karena sangat merugikan konsumen dalam hal ini rakyat Indonesia karena dalam keadaan kesulitan, bukannya dibantu pemerintah malah diperas dengan membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Sekiranya pembayaran PPN 2 (Dua) Kali itu suatu kesalahan penerapan, maka tolong segera kembalikan uang saya dan juga mungkin uang konsumen lainnya yang mengalami hal serupa, karena uang itu tentulah sangat berharga buat keluarga saya dan juga keluarga lainnya.

  8. Saya sadar betul bahwa selama ini APBN telah dikelola secara ugal-ugalan yang akhirnya pemerintah tidak punya uang. Menurut saya, silahkan mengambil langkah-langkah cerdas untuk memperkokoh APBN namun janganlah dengan cara memajaki rakyat seenaknya.

Saya menunggu jawaban dari Ibu Menteri Keuangan cq. Dirjen Pajak tentang hal ini dan semoga harapan saya terkabul yaitu pemerintah tidak “memeras rakyat” dengan cara memajaki rakyat

Demikian surat ini saya sampaikan dan atas perhatian Ibu Menteri, saya ucapkan terimakasih.***

Baca Juga  Massa Aksi 'MK Tegak Lurus Bersama Prabowo' Akhirnya Bubarkan Diri

Salam,

Moh Jumhur Hidayat
Rakyat Indonesia

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Apartemen Kota Kasablanka JakselDirjen Pajak Kemenkeu RIKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatMenkeu Sri MulyaniSurat TerbukaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Periksa Gubernur Papua di Kediamannya, Hasanuddin: Penegakan Hukum dengan Tetap Memperhatikan Sisi Kemanusiaan dan Kondisi Sosial

Post Selanjutnya

Save The Date! Bedah Buku ALDERA di Makasar

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Save The Date! Bedah Buku ALDERA di Makasar

foto dok. Tim Advokasi Gubernur Papua

KPK Periksa Tersangka LE di Kediamannya Sudah Sesuai Ketentuan. Berikut Penjelasan Ali Fikri

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.